DAERAH
Hasbi Anshory Bilang COVID-19 Bukan Penyakit Kutukan, Hermina: Terima Kasih
detail.id/, Batanghari – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hasbi Anshory dalam sambutannya di aula RSUD HAMBA Muara Bulian, Jambi mengatakan corona virus disease (COVID-19) bukan penyakit kutukan.
“COVID-19 bukan penyakit kutukan,” kata Hasbi dihadapan Direktur RSUD HAMBA Muara Bulian, Hermina Basri sebelum penyerahan 50 unit Alat Pelindung Diri (APD), Kamis (4/6/2020).
Legislator NasDem daerah pemilihan Provinsi Jambi ini merasa sedih masih ada masyarakat terpapar COVID-19 tak mau menjalani isolasi mandiri. Bahkan ada masyarakat yang kabur saat petugas menjemput menggunakan APD lengkap.
“Kita harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyakit COVID-19 bisa sembuh, asal mengikuti protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
RSUD HAMBA Muara Bulian merupakan rumah sakit ke lima penyaluran APD Hasbi Anshory bersama Partai NasDem peduli COVID-19. Tak hanya RSUD HAMBA Muara Bulian, kata Hasbi, tim dia akan memberikan bantuan APD ke semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Batanghari.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4″]
“Satu puskemas ada yang 5 ada yang 10 APD, tergantung kebutuhan. Tujuan pemberian APD ke puskesmas karena Puskesmas adalah garda terdepan. Sebab kalau ditemukan ada masyarakat yang terpapar COVID-19, maka petugas Puskesmas yang paling duluan menjemput,” katanya.
Hasbi berujar anggaran penanganan COVID-19 sekitar Rp75 triliun se-Indonesia. Sewaktu rapat dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, ia minta agar Kementerian Keuangan menganggarkan insentif untuk petugas medis.
“Saya ingin bertanya apakah anggaran itu telah diterima atau telah dikutip dari anggaran APBD. Kalau memang dikutip dari APBD, setelah masa reses, saya akan menyampaikan dengan Menteri Keuangan bahwa metodenya seperti apa,” ucapnya.
Kalau dari APBD, kata Hasbi, berarti dari kantong kiri ke kantong kanan. Ia mengharapkan insentif petugas medis dari APBN murni. Petugas medis jangan melihat nominal uang insentif, tapi lihatlah wujud perhatian Pemerintah.
“Untuk non medis Rp5 juta, para medis Rp7,5 juta, dokter Rp10 juta dan dokter spesialis Rp15 juta. Karena ini hak dari teman-teman para medis selaku garda terdepan. Resiko yang dihadapi adalah, mereka mempunyai keluarga, anak, istri dan suami,” katanya.
Pria kelahiran Mersam 48 tahun silam ini berucap kejadian di pulau Jawa ada para medis wafat namun saat pemakaman mendapat penolakan. Meski demikian, ia tetap memberikan dukungan penuh bahwa tugas semua para medis adalah tugas mulia.
“APD yang saya serahkan hasil buah tangan UMKM Jambi dengan standar kesehatan nasional. Saya bisa saja datangkan APD dari Bandung dan Jakarta, tapi UMKM Jambi tidak jalan. Tujuan saya agar UMKM Jambi lebih bergairah selama masa pandemi COVID-19,” ujarnya.
Direktur RSUD HAMBA Muara Bulian, dr Hermina Basri mengucapkan terima kasih atas sumbangsih Hasbi Anshory memberikan APD. Ia berpesan kepada Hasbi bahwa pasien COVID-19 bukan untuk dijauhi.
“Tetapi menjadi pelajaran bagi kita bahwa mereka tidak membahayakan orang disekitarnya, asal kita tetap mematuhi aturan dari pemerintah. Tetap pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,” ucapnya.
Jika bertemu dengan orang lain, hal yang tidak boleh dilakukan adalah menyentuh area wajah. Jadi, kemana pun Hasbi Anshory pergi, ia berharap pesan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat. Apalagi banyak tanggapan miring masyarakat tentang COVID-19.
“Mudah-mudahan dengan kunjungan ini, masyarakat semakin hari semakin bertambah mengerti tentang pencegahan corona virus. Besar harapan kami kegiatan bapak tidak berakhir di rumah sakit ini saja. Tetapi dapat mengunjungi tempat kesehatan lainnya,” katanya.
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



