Connect with us
Advertisement

DAERAH

Hasbi Anshory Bilang COVID-19 Bukan Penyakit Kutukan, Hermina: Terima Kasih

Published

on

Hasbi Anshory

detail.id/, Batanghari – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hasbi Anshory dalam sambutannya di aula RSUD HAMBA Muara Bulian, Jambi mengatakan corona virus disease (COVID-19) bukan penyakit kutukan.

“COVID-19 bukan penyakit kutukan,” kata Hasbi dihadapan Direktur RSUD HAMBA Muara Bulian, Hermina Basri sebelum penyerahan 50 unit Alat Pelindung Diri (APD), Kamis (4/6/2020).

Legislator NasDem daerah pemilihan Provinsi Jambi ini merasa sedih masih ada masyarakat terpapar COVID-19 tak mau menjalani isolasi mandiri. Bahkan ada masyarakat yang kabur saat petugas menjemput menggunakan APD lengkap.

“Kita harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyakit COVID-19 bisa sembuh, asal mengikuti protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

RSUD HAMBA Muara Bulian merupakan rumah sakit ke lima penyaluran APD Hasbi Anshory bersama Partai NasDem peduli COVID-19. Tak hanya RSUD HAMBA Muara Bulian, kata Hasbi, tim dia akan memberikan bantuan APD ke semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Batanghari.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”4″]

“Satu puskemas ada yang 5 ada yang 10 APD, tergantung kebutuhan. Tujuan pemberian APD ke puskesmas karena Puskesmas adalah garda terdepan. Sebab kalau ditemukan ada masyarakat yang terpapar COVID-19, maka petugas Puskesmas yang paling duluan menjemput,” katanya.

Hasbi berujar anggaran penanganan COVID-19 sekitar Rp75 triliun se-Indonesia. Sewaktu rapat dengan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, ia minta agar Kementerian Keuangan menganggarkan insentif untuk petugas medis.

“Saya ingin bertanya apakah anggaran itu telah diterima atau telah dikutip dari anggaran APBD. Kalau memang dikutip dari APBD, setelah masa reses, saya akan menyampaikan dengan Menteri Keuangan bahwa metodenya seperti apa,” ucapnya.

Kalau dari APBD, kata Hasbi, berarti dari kantong kiri ke kantong kanan. Ia mengharapkan insentif petugas medis dari APBN murni. Petugas medis jangan melihat nominal uang insentif, tapi lihatlah wujud perhatian Pemerintah.

“Untuk non medis Rp5 juta, para medis Rp7,5 juta, dokter Rp10 juta dan dokter spesialis Rp15 juta. Karena ini hak dari teman-teman para medis selaku garda terdepan. Resiko yang dihadapi adalah, mereka mempunyai keluarga, anak, istri dan suami,” katanya.

Pria kelahiran Mersam 48 tahun silam ini berucap kejadian di pulau Jawa ada para medis wafat namun saat pemakaman mendapat penolakan. Meski demikian, ia tetap memberikan dukungan penuh bahwa tugas semua para medis adalah tugas mulia.

“APD yang saya serahkan hasil buah tangan UMKM Jambi dengan standar kesehatan nasional. Saya bisa saja datangkan APD dari Bandung dan Jakarta, tapi UMKM Jambi tidak jalan. Tujuan saya agar UMKM Jambi lebih bergairah selama masa pandemi COVID-19,” ujarnya.

Direktur RSUD HAMBA Muara Bulian, dr Hermina Basri mengucapkan terima kasih atas sumbangsih Hasbi Anshory memberikan APD. Ia berpesan kepada Hasbi bahwa pasien COVID-19 bukan untuk dijauhi.

“Tetapi menjadi pelajaran bagi kita bahwa mereka tidak membahayakan orang disekitarnya, asal kita tetap mematuhi aturan dari pemerintah. Tetap pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,” ucapnya.

Jika bertemu dengan orang lain, hal yang tidak boleh dilakukan adalah menyentuh area wajah. Jadi, kemana pun Hasbi Anshory pergi, ia berharap pesan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat. Apalagi banyak tanggapan miring masyarakat tentang COVID-19.

“Mudah-mudahan dengan kunjungan ini, masyarakat semakin hari semakin bertambah mengerti tentang pencegahan corona virus. Besar harapan kami kegiatan bapak tidak berakhir di rumah sakit ini saja. Tetapi dapat mengunjungi tempat kesehatan lainnya,” katanya. 

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ucap Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (*)

Continue Reading

DAERAH

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.

​Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.

​”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.

​Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

​Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs