DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah berencana menangguhkan pengoperasian ojek konvensional atau ojek online di masa tatanan kehidupan normal baru atau new normal.
Perusahaan ojek online, Gojek mengaku siap untuk mengikuti aturan pemerintah.
Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan pihaknya selalu mendukung apapun keputusan pemerintah terkait pelaksanaan new normal, di tengah wabah virus corona yang masih menghantui sampai saat ini.
“Sejak masa awal pandemi covid-19, Gojek selalu adaptif dengan menyesuaikan layanan untuk dapat selalu menajdi andalan masyarakat dan mitra kami di masa pandemi ini,” kata Nila, Seperti dilansir CNBC Indonesia, Minggu (31/5/2020).
Kendati demikian, kata Nila, pihaknya sudah menyiapkan skenario atau strategi dalam mengoperasikan layannanya di era new normal, baik itu kepada mitra driver atau pun kepada penumpangnya.
Gojek akan mewajibkan kepada mitra driver untuk menggunakan masker, sarung tangan, dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan order, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Gojek juga akan mendirikan 130 posko aman bersama di 16 kota. Di mana di posko ini, Gojek akan menyediakan tiga layanan bagi seluruh mitra driver, seperti layanan pengecekan suhu tubuh, pembagian healthy kit (masker dan hand sanitizer), dan penyemprotan disinfektan, baik untuk motor atau mobi yang digunakan oleh mitra.
Rencananya, Gojek juga akan menambahkan fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi gojek, sehingga pelanggan bisa mengetahui bagaimana kondisi suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver melalui aplikasi gojek.
“Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memastikan layanan mereka memenuhi standar kesehatan dan higienis, tapi juga membantu para mitra driver Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang,” ujar Nila.
“Saat ini, ribuan armada kami juga telah dilengkapi sekat pembatas antara mitra driver dan penumpang. Jumlah ini akan terus bertambah ke depannya,” ucapnya.
Sebelumnya, pedoman new normal alias tatanan kehidupan baru untuk mengatur keramaian telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-380 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk mencegah penyebaran virus, operasi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) masih tetap ditangguhkan. Alasannya karena penggunaan helm bersama dan kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
Discussion about this post