Jokowi Ingatkan Menteri Prioritaskan Dunia Usaha

Jokowi
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan dalam pembukaan Asian Agriculture and Food Forum (ASAFF) tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). (detail.id/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya agar segera mencairkan bantuan untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), perbankan, hingga perusahaan besar di tengah pandemi virus corona. Dunia usaha saat ini sudah menanti ‘uluran tangan’ dari pemerintah.

Jokowi menyatakan bantuan amat dibutuhkan agar dunia usaha tak bangkrut. Jika perusahaan tutup, maka otomatis akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Beri prioritas kepada mereka supaya tidak ada PHK. Jangan sudah PHK besar-besaran, uang se rupiah pun belum masuk ke stimulus ekonomi,” ucap Jokowi, Seperti dilansir CNNIndonesia.com Senin (29/6/2020).

Jokowi bilang jangan sampai bantuan datang ketika dunia usaha sudah gulung tikar. Jika seperti itu, maka bantuan yang dikucurkan tak akan ada artinya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”10″]

“Jangan biarkan mereka mati dulu baru dibantu. Tidak ada artinya,” kata Jokowi.

Untuk itu, ia siap mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bila dibutuhkan. Begitu juga dengan peraturan presiden (perpres), Jokowi akan menerbitkan jika memang diperlukan.

“Hanya gara-gara urusan peraturan, urusan peraturan. Ini situasi luar biasa. Saya harus ngomong apa adanya, ini tidak ada progress yang signifikan. Nggak ada,” ujar Jokowi.

Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp695,2 triliun untuk menangani penularan virus corona di dalam negeri. Mayoritas anggaran itu dialokasikan untuk perlindungan sosial sebesar Rp203,9 triliun.

Kemudian, anggaran untuk kesehatan sebesar Rp75 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, dan bantuan untuk sektoral kementerian/lembaga (k/l) serta pemerintah daerah (pemda) sebesar Rp106,11 triliun.

Exit mobile version