Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kementerian PUPR Padat Karya Kala Pandemi COVID-19 di Jambi Sebanyak 4.500 Unit Rumah

Published

on

Padat Karya

detail.id/, Jambi – Provinsi Jambi patut berbangga hati. Di masa pandemi COVID-19 ini, Jambi mendapat alokasi bantuan sebanyak 4.500 unit dengan anggaran sebesar Rp78,750 miliar. Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis mengatakan pada tahap pertama sebanyak 4.145 tersebar di 11 kabupaten/kota. Sisanya 355 unit akan menyusul pada tahap kedua menunggu SK dari pemerintah pusat.

Menurut Tambat Yulis, rincian pada tahap pertama ini adalah Kabupaten Muaro Jambi 945 unit (9 kecamatan), Sarolangun 250 unit rumah (satu kecamatan), Batanghari 630 unit (5 kecamatan), Tebo 330 unit (4 kecamatan), Kota Sungaipenuh 250 unit (2 kecamatan), Kota Jambi 405 unit (8 kecamatan, Bungo 350 unit (9 kecamatan), Kerinci 60 unit (3 kecamatan), Merangin 185 unit (6 kecamatan), Tanjung Jabung Barat 610 unit (11 kecamatan), dan Tanjung Jabung Timur 130 unit (4 kecamatan).

“Penerima Bantuan (PB) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp17,5 juta per kk (Rp15 juta untuk fisik dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja). Syaratnya PB harus bisa berswadaya untuk menunjang pembangunan rumah,” kata Tambat Yulis, Senin (29/6/2020).

Menabung Selama 20 Tahun

Ada cerita menarik yang terjadi pada 15 Mei 2020 lalu. Persisnya di RT 21 Desa Tangkit, Kecamatan Sei Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu rumah tampak terlihat mentereng, sementara bantuan diberikan pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki rumah layak huni.

Timbul pertanyaan apakah PB yang diberi bantuan ini tepat sasaran? Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis bersama PPK Rumah Swadaya, Angga Sukmana, ST MM langsung mewawancarai PB BNBA 07 atas nama Suyanti.

Dari hasil wawancara itu terkuak cerita bahwa Suyanti dan sang suami rajin menabung selama 20 tahun melalui arisan RT. Alhasil, mereka berdua yang hanya buruh tani mampu membangun rumah sebagus itu.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Suyanti bercerita masyarakat menabung dengan jumlah berapa pun. Tabungan bisa diambil dalam bentuk uang atau pun barang. Setelah menabung selama 20 tahun akhirnya Suyanti berhasil mengumpulkan 320 sak semen, pasir dan besi.

Tidak hanya itu. Sejak tahun 2000 lalu, Suyanti menanam pohon jati yang bibitnya dibeli dari Jawa.

“Mereka berpikir suatu saat akan berguna untuk membuat rumah. Lewat program BSPS barulah mereka bisa mewujudkan impiannya untuk memiliki rumah sendiri yang layak huni dengan memanfaatkan hasil tanam pohon jati yang dijadikan kusen jendela dan pintu,” ujar Tambat Yulis.

Kasatker Kasatker SNVT Perumahan Provinsi Jambi, Ir. Tambat Yulis usai menandatangani MOU dengan Bank Penyalur Bantuan BSPS, Bank 9 Jambi.

Dengan adanya program BSPS, Suyanti mengucapkan banyak terima kasih karena merasa sangat terbantu dan sangat menikmati hasilnya, cita cita untuk mempunyai rumah layak huni dapat terwujud dari buah kesabarannya.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan Ibu Suyanti karena tingkat swadayanya sangat tinggi. Dengan dana pancingan (stimulan) kepada masyarakat diharapkan dapat meningkatkan keinginan masyarakat itu sendiri untuk memiliki rumah layak huni bagi keluarganya. Salah satu peran penting suksesnya pelaksanaan kegiatan BSPS ini tidak terlepas dari para TFL yang bekerja sepenuh hati apalagi dalam pandemi COVID-19 ini. Akan ada reward bagi TFL dan Korfas serta Tim Teknis Kabupaten/Kota yang dapat bekerja maksimal sebagai penyemangat kerja,” ucap Tambat Yulis.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan Program Padat Karya melalui kegiatan BSPS tahun anggaran 2020 dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 149/KPTS/M/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang Penetapan Besaran Nilai dan Lokasi BSPS tahun anggaran 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor: 37/KPTS/Dr/2020 tanggal 26 Februari 2020 tentang Lokasi Bantuan BSPS untuk kelurahan/desa tahun anggaran 2020.

Selanjutnya untuk pelaksanaan program BSPS mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor: 07/PRT/M/2018 tanggal 19 Maret 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dan Surat Edaran Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Nomor 07/SE/Dr/2018 tanggal 03 April 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

DAERAH

Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

“Alhamdulillah, Kementerian ATR/BPN kembali berhasil memperoleh opini WTP. Pimpinan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, baik di Kementerian ATR/BPN Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras sehingga capaian ini dapat kita raih,” ujar Dalu Agung Darmawan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Predikat WTP tahun ini menjadi opini WTP ke-14 secara berturut-turut yang diraih Kementerian ATR/BPN. Raihan tersebut berhasil dipertahankan setelah BPK RI memeriksa Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025.

“Opini WTP ini harus menjadi momentum bagi kita untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang masih perlu diselesaikan. Ini juga menjadi bagian dari evaluasi dalam mengelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan. Ia optimistis seluruh target kinerja tahun ini dapat dicapai melalui penguatan koordinasi dan pelaksanaan program secara konsisten.

Pada kesempatan ini, turut menerima predikat yang sama, sejumlah Menteri dan Kepala Badan Kabinet Indonesia Bersatu. Hadir mendampingi Sekjen ATR/BPN, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi (Rakor) yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, guna memastikan kriteria penerima manfaat program tepat sasaran.

“Jadi ini adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rakor.

Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” kata Menteri Nusron.

Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah juga membuka akses bagi pekerja sektor informal. Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan pengajuan sertipikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan, termasuk dalam kelompok penerima program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program Sertipikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah menjadi terobosan yang melengkapi bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tapi juga kepastian hukum atas tanahnya.

“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertipikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertipikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ucap Maruarar Sirait.

Program sertipikasi gratis ini ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi pemerintah. Melalui program tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses sertipikasi tanah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun Komisi Nasional (Komnas) HAM pada Senin, 13 Juli 2026. Kajian tersebut merupakan masukan untuk memperkuat penanganan konflik agraria melalui penyempurnaan kebijakan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendekatan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM, di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Ossy Dermawan mengapresiasi penyusunan kajian yang dilakukan Komnas HAM selama hampir tiga tahun. Menurutnya, dokumen tersebut memandang konflik agraria sebagai persoalan yang bersifat struktural sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

Wamen Ossy menilai, hasil kajian beserta rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria. Jajaran Kementerian ATR/BPN siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembahasan bersama terhadap kasus-kasus prioritas, hingga menjadikannya sebagai bahan penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan ke depan.

“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat,” kata Wamen Ossy.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengatakan bahwa hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM disusun bukan hanya untuk Kementerian ATR/BPN. Kajian ini disusun sebagai masukan bagi berbagai kementerian dan lembaga karena penyelesaian konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sektor pertanahan, namun juga kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor lain yang saling berkaitan.

“Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang,” ucap Putu Elvina.

Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN hadir mengikuti dialog dengan didampingi oleh, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs