DETAIL.ID, Batanghari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi, kali kedua melakukan eksekusi minyak mentah ilegal sebanyak 19.200 liter. Eksekusi minyak mentah ini disaksikan langsung Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jambi, Armen Zain.
Kepala Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bambang Irawan mengatakan, eksekusi minyak mentah ilegal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor: 4/Pid.Sus-LH/2020/PN.Mbn Tanggal 4 Maret 2020 An. Terdakwa I Hariyanto Bin Hasan Basri. Terdakwa II Holidi Bin Sulaiman dan Terdakwa III Amir Hamzah Bin Hasan Yunus.
“Dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap barang bukti berupa minyak bumi (minyak mentah) yang amar putusannya minyak bumi yang sebelumnya ada didalam tengki modifikasi tersebut sebanyak kurang lebih 10.200 liter dan 9.000 liter dirampas untuk negara dengan cara diserahkan kepada PT. Pertamina Ep.Asset 1 field jambi di Kenali Asam Atas,” kata Bambang kepada detail, Selasa (16/6/2020). Â
Selanjutnya berdasarkan Surat perintah putusan Pengadilan Nomor : Print-141/L.5.11/Eku.3/03/2020 Tanggal 19 Maret 2020 (P.48) atas nama terdakwa I Hariyanto Bin Hasan Basri. Terdakwa II Holidi Bin Sulaiman dan Terdakwa III Amir Hamzah Bin Hasan Yunus.
“Telah menyerahkan barang bukti berupa minyak bumi yang sebelumnya ada didalam tengki modifikasi tersebut sebanyak kurang lebih 10.200 liter dan 9.000 liter kepada Tarmunanto, Nopek 683035, Bagian Operation Production pada PT Pertamina Jambi,” ucapnya.
Menurut Bambang, eksekusi minyak mentah hasil pertambangan ilegal pernah dilakukan Kejari Batanghari pada April 2020. Jumlah minyak mentah kala itu mencapai sekira 22 ton. Proses eksekusi turut disaksikan Kasi Pidum Kejari Batanghari Heru Duwi Admojo.
“Dua unit truk pengangkut minyak mentah ilegal turut menjadi barang rampasan negara yang nantinya akan dilelang. Sekarang masi proses,” ucapnya.
Dampak lingkungan dari minyak mentah hasil ilegal driling sangat mengkhawatirkan terhadap lingkungan kantor Kejari Batanghari. Tak hanya itu saja, kata Bambang, dampak kesehatan menjadi prioritas utama penyerahan kepada pihak Pertamina.
“Makanya minyak mentah ini kita serahkan kepada negara melalui PT Pertamina Ep. Asset 1 field Jambi di Kenali Asam Atas Kota Jambi agar bisa di produksi Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter:Â Ardian Faisal
Discussion about this post