Connect with us
Advertisement

NIAGA

Sederet Aturan New Normal Buat Mal, Kafe Hingga Spa

Published

on

detail.id/, Jakarta – Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan skema pelaksanaan new normal di sektor perdagangan.

Surat yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memuat tentang aturan-aturan atau kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh pembeli dan pengelola tempat belanja.

Aturan itu dipersyaratkan mulai dari pasar rakyat, supermarket, mal, kafe, restoran, rest area hingga tempat spa.

Protokol Kesehatan Ketat

Surat itu menyebutkan kafe dan pusat keramaian lainnya saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada kondisi normal. Selain itu waktu kunjungan juga harus dibatasi.

Selain itu harus disediakan pemeriksaan dan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

“Petugas, pengelola dan pramusaji harus negatif COVID-19 berdasarkan bukti hasil tes PCR/Rapid yang dilakukan pemilik atau dinas kesehatan setempat. Selain itu menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas,” tulis surat tersebut, seperti dilansir detikcom, Sabtu (30/5/2020).

Pemilik restoran juga harus melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh petugas, pengelola dan pramusaji tetap normal sesuai dengan ketentuan WHO. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu, sesak napas dilarang masuk. Pengunjung juga wajib menggunakan masker serta menjaga jarak antrean.

Kebersihan lokasi berjualan harus dijaga dengan menyemprotkan disinfektan secara berkala termasuk sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah dan tempat parkir. “Jarak antrean pembeli harus diatur 1,5 meter, (restoran cs) menjual pangan yang bersih dan sehat,” tulisnya.

Salon dan Spa

Khusus untuk salon hingga barbershop, diatur protokol new normal dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Beleid ini juga mulai berlaku pada 27 Mei 2020.

“Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi dengan personel harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan,” demikian aturan dari Surat Keputusan Mendagri, dikutip Sabtu (30/5/2020).

(1) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan

(2) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan

(3) Terapkan praktik pembersihan dan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin

(4) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.

NIAGA

Mentan Ultimatum Perusahaan Sawit, Disbun Jambi Tetapkan Harga TBS Tembus Rp 3.700 per Kilogram

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode 12 hingga 18 Juni 2026. Penetapan harga periode kali ini berdekatan dengan instruksi Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang meminta perusahaan sawit tidak lagi membeli TBS di bawah ketentuan harga.

‎Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal mengatakan pihaknya telah mengikuti rapat bersama Menteri Pertanian di Jakarta yang dihadiri perwakilan dari 25 provinsi sentra sawit.

“Perintah Pak Menteri jelas, jangan ada lagi alasan harga sawit turun. Bahkan beliau meminta harga TBS petani dinaikkan lebih dari 10 persen ke depan,” kata Hendrizal pada Kamis, 11 Juni 2026.

Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Jambi yang digelar pada Kamis 11 Juni 2026 harga TBS untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.593 per kilogram.

Sementara harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 21 hingga 24 tahun, yakni Rp 3.706 per kilogram. Adapun rincian harga TBS yang berlaku untuk periode 12-18 Juni 2026 adalah:

  • Umur 3 tahun: Rp 2.888/kg
  • Umur 4 tahun: Rp 3.089/k
  • ‎Umur 5 tahun: Rp 3.231/kg
  • Umur 6 tahun: Rp 3.365/k
  • ‎Umur 7 tahun: Rp 3.450/k
  • ‎Umur 8 tahun: Rp 3.524/kg
  • Umur 9 tahun: Rp 3.593/k
  • ‎Umur 10–20 tahun: Rp 3.593/kg
  • Umur 21–24 tahun: Rp 3.706/kg
  • Umur 25 tahun: Rp 3.595/kg

Dalam penetapan tersebut, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 14.873 per kilogram, sedangkan harga rata-rata inti sawit (kernel) sebesar Rp 12.556 per kilogram dengan Indeks K yang digunakan dalam perhitungan mencapai 94,64 persen.

‎Hendrizal tak menampik jika kondisi di lapangan saat ini menunjukkan masih adanya penurunan harga yang diterima petani swadaya atau nonmitra. Sebaliknya, petani yang bermitra dengan perusahaan menurut dia umumnya masih memperoleh harga sesuai ketetapan pemerintah.

“Petani yang bermitra masih mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah. Yang penurunan drastis itu terjadi di petani nonmitra yang cukup signifikan,” ujarnya.

Ia menegaskan Menteri Pertanian menginginkan tidak ada lagi perbedaan harga antara petani mitra dan nonmitra. Perusahaan pengolahan kelapa sawit diminta membeli TBS petani sesuai harga yang ditetapkan pemerintah daerah.

Saat ini terdapat sekitar 98 PKS di Provinsi Jambi. Namun hanya sekitar 25 perusahaan yang disebut aktif mengikuti rapat penetapan harga TBS yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Jambi setiap pekan.

“Karena itu kami terus mendorong petani membangun kemitraan dengan perusahaan agar memperoleh kepastian harga sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengeluarkan ultimatum kepada ratusan perusahaan sawit yang diduga belum menyesuaikan harga pembelian TBS petani meskipun harga CPO dunia dan nilai tukar dolar AS mengalami kenaikan.

Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri disebut akan memeriksa sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang diduga masih menahan kenaikan harga TBS di tingkat petani.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit yang dipimpin langsung Menteri Pertanian di Jakarta pada 8 Juni 2026 dan dihadiri asosiasi petani, pelaku usaha, eksportir, perusahaan refinery, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus dari 25 provinsi sentra sawit di Indonesia.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NIAGA

RUKOST, Salah Satu Investasi Cerdas dan Modern di Kota Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Bicara investasi di suatu daerah tidak terlepas dari pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Semakin banyak investasi yang masuk di suatu kota, maka tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonominya.

Untuk kota Jambi sampai tahun ini pertumbuhan ekonominya di 2025 angka 4,55 % year on year bila dibandingkan tahun 2024 (sumber: https://jambi.bps.go.id/id/pressrelease/2025/05/05/781/ekonomi-jambi-triwulan-i-2025-terhadap-triwulan-i-2024-mengalami-pertumbuhan-sebesar-4-55-persen–y-on-y-.html)

PT CBHP kini menghadirkan produk investasi di bidang properti di Kota Jambi bernama: RUKOST (rumah kost). Investasi modern yang pertama dan satu-satunya di Kota Jambi.
Dengan mengusung konsep 2 in 1, bisa sebagai rumah tinggal, bisa juga sebagai rumah kost dengan memiliki 6 kamar dan dikelola oleh manajemen profesional sehingga memberikan keuntungan maksimal bagi para investor.

Tersedia di berbagai lokasi di Kota Jambi: dekat bandara, Pasir Putih, Pal Merah, Beringin Thehok, Mayang. Berbagai pilihan cara pembelian dari RUKOST seperti cash keras, cash bertahap 6x, serta KPR bisa sampai dengan jangka waktu 15 tahun. Kami memastikan juga dengan para pembeli RUKOST tidak perlu khawatir, karena RUKOST-nya akan dikelola oleh grup kami secara profesional dan transparan, sehingga para konsumen, tidak perlu repot-repot mengurusi kost ke depannya cukup menerima hasil bersih dari pengelolaan RUKOST-nya saja.

Untuk harga perdana yang di tawarkan mulai Rp 850 juta, tergantung pilihan lokasinya.
Untuk pembelian RUKOST mulai dari 2 unit di satu lokasi promo pembelian sampai akhir tahun 2025 ini, berhadiah paket wisata ke Bali / Singapura – Malaysia / Thailand untuk 2 orang.
Untuk konsultasi/pembelian RUKOST boleh menghubungi marketing pemasaran PT CBHP atau WA di 0811 744 8152. (*)

“RUKOST JAMBI, investasi cerdas dan modern di Kota Jambi

Continue Reading

DAERAH

DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.

Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.

Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.

“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.

Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.

Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.

“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.

Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.

“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs