DETAIL.ID, Jakarta – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan gratis akan digelar pada 1 Juli 2020. Pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan C.
Pelayanan pembuatan baru dan perpanjang SIM gratis berlaku bagi SIM warga yang lahir pada 1 Juli. Namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan.
Informasi mengenai pelayanan itu dibagikan lewat cuitan akun @TMCPoldaMetro di Twitter pada Sabtu (20/6/2020). Pelayanan ini dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74.
Dalam rangka memperingati “HARI BHAYANGKARA KE-74”, Ditlantas Polda Metro Jaya bekerjasama dgn Bank BRI menyelenggarakan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan Khusus sim A/C bagi yg lahir pada Tanggal 01 JULI. pic.twitter.com/Eaa9OegBoU
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) June 20, 2020
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan informasi yang dibagikan lewat Twitter tersebut.
“(Gratis) untuk yang lahir tanggal 1 Juli,” kata Sambodo saat dikonfirmasi Sabtu (20/6/2020).
Bagi warga yang hendak mengikuti pelayanan tersebut diminta untuk mendaftar terlebih dulu pada 25-30 Juni 2020. Pelayanan ini dibatasi dengan pembuatan SIM baru 200 orang, sementara perpanjangan SIM lama 300 orang.
Warga juga harus melengkapi persyaratan untuk mengikuti pelayanan ini. Adapun syarat-syaratnya yakni: e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus tes ujian teori dan praktek (proses SIM baru), dan SIM asli (untuk proses SIM perpanjangan).
Kendati demikian, masyarakat tetap harus membayar biaya cek kesehatan dan asuransi dalam proses pembuatan SIM tersebut.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu. Kemudian, SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM D sebesar Rp50 ribu.
Untuk pendaftaran dan pelayanan diselenggarakan di Satpas PMJ, Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat. Pelayanan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.
Discussion about this post