TEMUAN
Temuan Dewan Terkait Proyek Tak Sesuai Spek Dibantah Dinas PUPR
detail.id/, Muaro Jambi – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muaro Jambi mengklarifikasi temuan anggota DPRD Muaro Jambi terkait pekerjaan proyek pekerjaan Box Culvert di Desa Sarang Elang, Kecamatan Jaluko.
Dinas PUPR Muaro Jambi menyatakan bahwa hasil pekerjaan fisik Box Culvert yang dilaksanakan rekanan dari CV Fathir Buana Kencana tersebut telah sesuai dengan spek yang ada dalam item pekerjaan.
“Kemarin ada Anggota DPRD yang turun, dan itu didampingi tim teknis dari kami. Ada tanggapan dari mereka bahwa pekerjaan Box Culvert itu tidak sesuai spek. Pekerjaan yang dimaksud itu terkait pekerjaan timbunan. Saat saya klarifikasi ke PPTK, timbunan di situ bukan tanah pilihan, tapi tanah yang didatangkan. Dan itu telah dilaksanakan sesuai dengan spek yang ada dalam item pekerjaan,” kata Kadis PUPR Muaro Jambi, Yultasmi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).
Yultasmi mengatakan bahwa tanah yang diadakan untuk kebutuhan pekerjaan timbunan Box Culvert itu adalah tanah yang didatangkan. Tanah yang didatangkan tentu berbeda dengan tanah pilihan. Pengadaan tanah pilihan memiliki ketentuan harus masuk lab.
“Ini kan tanah yang didatangkan, jadi untuk keperluan timbunan itu cukup tanah sekitar,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Temuan dewan terkait lebar inkak plat yang seharusnya lebar 3,6 meter tetapi yang ada di lapangan hanya 3 meter turut diluruskan. Yultasmi menjelaskan bahwa inkak plat yang dipermasalahkan dewan itu adalah lebar plat acuan.
Lebar plat acuan pada gambar rencana yaitu 3,6 meter × 8 meter, sedangkan pada saat pelaksanaan di lapangan terjadi CCO sehingga lebar plat menjadi 3,0 meter x 8,2 meter.
“Itu adalah pekerjaan yang telah di CCO kan. Sebelumnya dalam rencana lebar 3,6 meter dan dilaksanakan 3 meter. Sudah dibahas secara teknis kebutuhannya cukup tiga dan selisihnya dikerjakan untuk pekerjaan lain,” ujarnya.
Pria yang akrab dengan sapaan bang Yult ini tidak dapat menjelaskan kapan tepatnya proses CCO dilaksanakan. Apakah CCO itu dilaksanakan untuk menutupi kesalahan dari rekanan atau memang murni berdasarkan kajian teknis.
“Ini info dari PPK dan PPTK, pekerjaan ini yang saya rangkum untuk disampaikan,” katanya.
Yultasmi menyampaikan bahwa di lokasi proyek ini memang ada pekerjaan turap dengan kayu-kayu yang sudah lapuk. Pekerjaan turap itu merupakan pekerjaan tambahan yang berfungsi untuk menahan tanah dari longsoran tebing sebagai penanganan darurat.
“Dalam pengerjaan Box Culvert tersebut, tidak ada sayap penyangga sehingga pelaksana khawatir tanah timbunan tersebut rentan longsor jika terjadi hujan lebat. Dengan inisiatif sendiri, rekanan membangun turap. Item pekerjaan ini di luar anggaran biaya pembangunan Box Culvert,” kata Yultasmi.
Yultasmi menegaskan bahwa anggaran 2019 memang diarahkan hanya untuk pelaksanaan pekerjaan struktur utama berupa Box Culvert, sedangkan pembangunan turap memang tidak ada pada item pekerjaan 2019.
“Dinas PU mengusulkan anggaran untuk pembangunan turap permanen pada APBD-P 2020 ini,” ujar Yultasmi.
Reporter: Franciscus Simanjuntak
TEMUAN
Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir
DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.
Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.
”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.
Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.
Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.
”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.
Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.
Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN
DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.
Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.
Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.
Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.
Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.
”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.
”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.
Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.
Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.
Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.
”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.
Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.
”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.
Reporter: Juan Ambarita


