PERKARA
Kasus Megaproyek Pipanisasi Kembali Disorot, Syarif Fasha dan Safrial Didemo AMPUH

DETAIL.ID, Jambi – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama Bupati Tanjung Jabung Barat, Ir Safrial didemo Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis pagi (2/7/2020).
Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) itu mempertanyakan kasus proyek Pipanisasi Pembangunan Air Bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2007-2010.
Para demonstran juga mendesak kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jambi untuk segera mungkin memutuskan serta mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dugaan keterlibatan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bersama Bupati Tanjung Jabung Barat, Ir Safrial.
Koordinator Lapangan, Yuni Yanto mengatakan, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi pada 12 Desember 2018, dengan terdakwa Hendri Sastra, mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat menyebutkan, Safrial selaku Bupati Tanjung Jabung Barat menerima fee proyek sebesar 20 persen.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”2″]
Sedangkan Syarif Fasha menerima fee sebanyak 10 persen dari total nilai anggaran sebesar Rp151 miliar.
“Pembangunan air bersih di Tanjung Jabung Barat tahun 2007-2010 mengalami kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar,” kata Yuni Yanto dalam selebaran orasinya seperti dilansir jambiseru, Kamis (2/7/2020).
Sambung Yuni Yanto, menurut Eri Dahlan selaku Dirut PT Mega Citra Konsultan saat menjadi saksi untuk mantan Kadis PU Tanjung Jabung Barat, Hendri Sastra di Pengadilan Tipikor Jambi mengatakan bahwa, Syarif Fasha memintanya untuk melakukan mark up pencairan.
“Yang seharusnya 94 persen, namun disuruh dicairkan sebesar 96 persen,” ujarnya.
Yuni Yanto juga meminta kepada pihak Kejati Jambi untuk memberikan jawaban terkait kasus ini dalam beberapa pekan ke depan.
“Kasus ini pun saat ini seperti ‘Benang Kusut’ yang sangat susah diurai. Dan ini sudah memakan waktu yang lama. Jika kasus ini tidak tembus di Kejati, kita akan melakukan yang lebih tinggi lagi yakni, Kejagung dan KPK,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy menyebutkan bahwa, kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita sudah dua kali melakukan pemeriksa terhadap kasus yang sebenarnya sudah pernah kita sidangkan waktu Hendri Sastra dan kawan-kawan,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Lexy menjelaskan, tidak menutup kemungkinan perkara ini disidik kembali karena menurut pada pendemo ada dugaan keterlibatan Wali Kota Jambi bersama Bupati Tanjung Barat.
“Cuma memang hingga saat ini belum ada perkembangan. Dulu intinya sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Kalau kita itu, Hendri Sastra dan kawan-kawan,” ujarnya.
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.
Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.
Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.
Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsider, diancam pidana dalam pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Juan Ambarita