OPINI
Kebakaran Gambut Berulang, Izin Mesti Dievaluasi
JAMBI ternyata belum terbebas dari ancaman karhutla. Hampir setiap tahun di musim kemarau terus terjadi kebakaran, dan wilayah gambut menjadi daerah yang paling rawan. Pemerintah seharusnya sadar bahwa kerusakan gambut telah memunculkan daerah-daerah rawan karhutla.
Pada 2020, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi telah memetakan setidaknya 258 desa masuk dalam daftar rawan karhutla. Lebih dari 100 desa berada di daerah gambut yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi. Umumnya desa-desa ini berada di sekitar konsesi perusahaan dan perkebunan kelapa sawit.
Kami melihat pembukaan perkebunan sawit dan izin HTI banyak menyebabkan gambut menjadi kering dan rusak. Karakter tanaman kelapa sawit yang rakus air dan tak bisa produktif dalam kondisi basah, tidak cocok dikembangkan di kawasan gambut.
Pemerintah sebagai pemegang kuasa semestinya ikut melindungi gambut dengan mengeluarkan regulasi yang mendukung perlindungan gambut, misal pemegang izin konsesi hanya boleh menanam tanaman yang ramah dengan gambut atau endemik gambut. Bukan malah menghancurkannya demi kepentingan investasi.
Mengacu pada data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, sekitar 70 persen dari total 751 ribu hektar lahan gambut di Jambi telah dibebani izin konsesi perkebunan kelapa sawit dan HTI. Ratusan kanal dibuat perusahaan untuk mengeringkan gambut. Hasilnya, tak sedikit kubah gambut rusak dan kini rawan terbakar.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Awal 2016, pemerintah sebetulnya telah memulai langkah yang benar dengan membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memulihkan kondisi gambut yang rusak. Sayangnya pemerintah masih bertindak setengah hati. Faktanya BRG tak bisa mengintervensi penuh di kawasan izin konsesi perusahaan. Jadi jangan heran jika kerusakan gambut terus terjadi sampai hari ini.
Catatan KKI Warsi — sebuah NGO lingkungan di Jambi — juga menunjukkan buruknya perlindungan gambut. Setidaknya lebih dari 20 konsesi perusahaan mengalami kebakaran berulang pada tahun 2019. Pemegang izin di kawasan gambut mendominasi. Ini seharunya menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk berani melakukan tindakan tegas.
Selama ini, pemerintah daerah selalu melempem kala berhadapan dengan perusahaan besar yang terlibat kasus karhutla. Pemerintah Daerah tak pernah berani melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera. Mereka justru selalu mengandalkan pemerintah pusat. Praktis penanganan kasus karhutla berjalan sangat lamban.
Lihat saja, kasus kebakaran tahun 2015 yang melibatkan perusahaan belum juga tuntas hingga 2020. Harus diakui jika sikap lemah pemerintah daerah juga ikut mendorong kebakaran di Jambi terus berulang.
Tidak ada jalan lain. Pemerintah harus segera mengevaluasi semua izin yang telah diberikan di kawasan gambut jika mau serius menangani karhutla. Perusahaan yang terbukti lalai harus ditindak tegas. Sanksi pencabutan izin perlu dilakukan untuk memberi efek jera. Tentu langkah ini akan berdampak pada investasi, tetapi apa boleh buat pemerintah seyogyanya lebih memprioritaskan warganya dibandingkan masalah ekonomi.
Ancaman Karhutla 2020
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Jambi telah mengingatkan puncak kemarau akan terjadi Agustus ini. Meski potensi El Nino normal tahun ini, bukan berarti kebakaran tidak akan terjadi. Pemerintah tidak boleh lengah.
Upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, nyatanya belum menunjukkan tanda-tanda keberhasilan.
Terbukti, lima tahun terakhir di Jambi selalu terjadi kebakaran. Bahkan kebakaran 2019 seperti mengulang kejadian buruk di tahun 2015. Lebih 154 ribu hektar lahan terbakar dan 60 persennya merupakan kawasan gambut. Kebakaran di Jambi pada 2019 diperkirakan telah membuat negara merugi hingga Rp12 triliun.
Sampai saat ini kita belum melihat pemerintah daerah punya solusi taktis untuk mencegah karhutla terus berulang. Meski, saat ini Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan lebih dari 5.000 personel untuk operasi penanganan karhutla. Terkesan hanya buang-buang energi.
Langkah ini justru memperlihatkan jika pemerintah daerah lebih mengandalkan penanganan ketimbang pencegahan. Di masa pandemi seperti saat ini, langkah penanganan karhutla akan sulit dilakukan maksimal. Pengetatan protokol kesehatan praktis akan mengganggu kerja petugas di lapangan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Belum lagi, masalah anggaran yang dipangkas dan dialihkan untuk penanganan COVID-19 dan dampaknya yang kian meluas. Bukan tidak mungkin, dana operasi penanganan karhutla tahun ini akan membengkak akibat penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah daerah semestinya fokus pencegahan di daerah gambut yang rawan terbakar dengan melakukan pembebasan menyeluruh. Pemerintah daerah harus mampu menekan semua pemegang izin untuk menjamin lahan gambut di wilayah konsesinya tetap basah. Sebab, sekali muncul api di kawasan gambut akan sulit dipadamkan dan berpotensi meluas. Dampaknya bukan hanya kerusakan, tapi juga bencana kabut asap.
Belajar dari Korban Karhutla
Kita masih ingat saat langit memerah di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi pada September 2019 lalu. Ribuan hektar lahan gambut terbakar hingga sulit dikendalikan. Berbulan-bulan Jambi diselimuti kabut asap tebal. Bahkan kualitas udara di Kota Jambi beberapa hari dalam kondisi berbahaya.
Puncaknya pada 16 Oktober 2019, pukul 08.00 WIB, Data Air Quality Monitoring System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi menunjukkan konsentrasi PM 2,5 mencapai 1.618 dalam kondisi berbahaya. Udara di Muaro Jambi, kawasan gambut terbesar di Jambi juga sama bahayanya.
Sebanyak 63 ribu lebih warga Jambi dilaporkan terserang ISPA akibat kabut asap. Kota Jambi menjadi wilayah dengan jumlah kasus ISPA tertinggi. Data Dinas Kesehatan Kota Jambi sejak Agustus hingga minggu kedua Oktober 2019 tercatat lebih 24 ribu kasus, 60 persen di antaranya anak-anak. Puluhan ibu hamil juga ikut menderita akibat kabut asap.
Buruknya kualitas udara memaksa Pemerintah Kota Jambi untuk meliburkan semua siswa sekolah. Langkah ini juga dilakukan hampir semua pemerintah kabupaten di Jambi. Dampak karhutla nyatanya tak berhenti di situ. Jika diingat-ingat, kematian empat warga Jambi juga terkait dengan karhutla 2019.
Agustus 2019, Asmara, salah satu anggota Manggala Agni Daops Muara Bulian, Kabupaten Batanghari meninggal tertimpa pohon saat mencari sumber air untuk memadamkan api di kawasan Tahura di kilometer 13, Desa Senami.
Belum genap sebulan berselang, Suparmi, warga RT 08 Desa Matagual, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari juga mengalami hal serupa. Ibu berusia 40 tahun itu tertimpa pohon saat berusaha memadamkan api saat kebun karetnya terbakar.
Lalu Ahmad Tang, lelaki 55 tahun warga Desa Sei Jambat, Kecamatan Sadu yang memiliki riwayat asma akut juga meninggal akibat buruknya kualitas udara saat karhutla terjadi. Bahkan empat hari sebelumnya, warga Suku Anak Dalam Pangkalan Ranjau, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi juga meninggal akibat asmanya kambuh saat bencana kabut asap terjadi.
Di tengah kasus COVID-19 yang terus meningkat, kita khawatirkan karhutla akan menimbulkan dampak yang jauh lebih buruk dari yang terjadi sebelumnya. Mengingat anak-anak, lansia, dan warga yang memiliki penyakit pernapasan sangat rentan.
Di tengah situasi serba sulit, pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan kebakaran tidak lagi terjadi. Sudah cukuplah korban jiwa berjatuhan, jangan sampai korban kembali bertambah!
*Direktur Perkumpulan Hijau dan Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi.
PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) 2 Juni 2026 semestinya tidak dibaca sekadar sebagai peristiwa administratif atau rotasi kekuasaan birokrasi. Ia sesungguhnya menghadirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, ketika bangsa ini terus cemas terhadap rendahnya capaian akademik siswa, terutama hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 pada mata pelajaran Matematika, apakah negara sungguh telah menata fondasi paling dasar dari proses belajar itu sendiri?
Kita terlalu lama memandang pendidikan dari permukaan, nilai rendah segera direspons dengan evaluasi kurikulum, pelatihan guru, revisi metode pembelajaran, bahkan wacana peningkatan disiplin belajar. Semua tampak logis, namun sering kali kita lupa bahwa pendidikan bukan hanya urusan kepala, melainkan juga tubuh. Anak tidak belajar hanya dengan buku dan papan tulis, tetapi juga dengan energi, kesehatan, ketenangan batin, dan rasa aman.
Di titik inilah perubahan struktural di BGN menjadi relevan dan bahkan strategis. Sebagai lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menjalankan agenda pemenuhan gizi nasional, pergantian kepemimpinan seharusnya tidak berhenti pada perubahan figur atau tata kelola. Melainkan dipertaruhkan jauh lebih besar, arah moral kebijakan negara tentang bagaimana bangsa ini memandang anak-anaknya.
Sebab rendahnya nilai Matematika dalam TKA 2026 sesungguhnya menyimpan ironi yang menyakitkan. Kita menuntut kemampuan berpikir logis, konsentrasi, dan daya analitis tinggi dari siswa, tetapi pada saat yang sama masih ada anak-anak yang datang ke sekolah dengan sarapan seadanya, tubuh yang kurang bertenaga, atau bahkan tanpa makan sama sekali.
Kita ingin hasil belajar unggul, tetapi kadang abai pada syarat biologis yang memungkinkan proses belajar berlangsung. Bukankah ini kontradiksi yang selama ini terlalu normal untuk dipertanyakan? Hal ini menjadi pertanyaan yang menggelitik untuk diperhatikan.
Dalam banyak diskusi publik, program MBG terus diperdebatkan dan selalu menjadi pergunjingan publik. Ada yang memuji sebagai investasi masa depan bangsa, ada pula yang mencurigainya sebagai kebijakan populis penuh risiko pemborosan, kritik tentu penting, bahkan wajib. Maka program sebesar ini harus diawasi dengan ketat; transparansi anggaran, kualitas pangan, distribusi, keamanan makanan, hingga potensi politisasi harus menjadi perhatian serius, karena tidak ada kebijakan yang boleh kebal kritik.
Namun kritik yang sehat juga menuntut kejujuran berpikir, mengapa? tidak semua persoalan pendidikan dapat selesai hanya dengan memperbaiki kurikulum. Tidak semua kegagalan belajar dapat dibebankan kepada guru atau siswa. Ada realitas biologis yang sering kita abaikan, otak belajar membutuhkan tubuh yang ditopang dengan baik.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara terasa amat relevan bahwa, pendidikan adalah proses menuntun tumbuhnya manusia secara utuh. Kata “menuntun” penting digaris bawahi. Menuntun berarti menciptakan kondisi yang memungkinkan pertumbuhan, bukan sekadar menagih hasil. Dalam semangat Tut Wuri Handayani, negara seharusnya hadir bukan hanya saat mengukur capaian, tetapi juga ketika memastikan anak memiliki daya untuk bertumbuh.
Karena itu, pergantian kepemimpinan BGN seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi besar. Pemimpin baru tidak cukup hanya memperbaiki sistem distribusi makanan atau meningkatkan target serapan program. Melainkan yang lebih mendesak adalah membangun paradigma baru; gizi bukan program tambahan pendidikan, melainkan fondasi pendidikan itu sendiri.
Di sinilah pemikiran Driyarkara menjadi sangat tajam. Pendidikan adalah usaha memanusiakan manusia muda. Artinya, sekolah bukan pabrik nilai, dan anak bukan mesin akademik. Memanusiakan berarti terlebih dahulu mengakui kebutuhan paling mendasar manusia; makan, sehat, merasa diperhatikan, dan dihargai martabatnya.
Jika MBG hanya berhenti pada pembagian makanan, maka ia akan menjadi proyek logistik belaka. Tetapi bila dikelola dengan visi pendidikan, ia dapat berubah menjadi ruang pembentukan karakter. Anak belajar disiplin, hidup sehat, rasa syukur, solidaritas sosial, bahkan memahami rantai kehidupan yang menghadirkan makanan di meja mereka; dari petani, pedagang, pengolah pangan, hingga tenaga distribusi.
Mungkin selama ini kita terlalu cepat menyalahkan anak atas rendahnya hasil belajar, terlalu tergesa mengkritik guru, atau terlalu sibuk mengganti kebijakan akademik. Padahal pertanyaan yang lebih jujur justru sederhana, sudahkah kita memastikan anak-anak belajar sebagai manusia yang utuh?
Sebab pendidikan yang besar tidak lahir dari obsesi pada angka semata. Ia tumbuh dari keberanian negara melihat manusia secara utuh. Maka dari itu mungkin, perubahan kepemimpinan di BGN akan menemukan makna sejatinya bila bangsa ini mulai memahami satu kenyataan sederhana namun mendalam, tentang sulit meminta anak berpikir jernih ketika tubuhnya masih berjuang melawan lapar.
*Guru SMA Kolese De Britto Yogyakarta
PENDIDIKAN dan demokrasi adalah dua pilar yang saling menghidupi. Tanpa pendidikan yang memerdekakan, demokrasi mudah kehilangan arah; tanpa praktik demokrasi yang sehat, pendidikan kehilangan relevansinya dalam membentuk manusia yang utuh. Dalam konteks Hari Pendidikan 2026 dengan tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, relasi ini menjadi semakin penting untuk ditegaskan kembali. Pendidikan bukan sekadar ruang transfer pengetahuan, melainkan arena pembentukan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi aktif warga negara.
Hakikat pendidikan sejatinya adalah memerdekakan manusia; membebaskan dari ketidaktahuan sekaligus memberi ruang untuk berkembang sesuai potensi. Gagasan ini sejalan dengan semangat merdeka belajar yang diusung dalam kebijakan pendidikan saat ini. Kurikulum Merdeka berupaya memberikan fleksibilitas agar peserta didik dapat tumbuh sebagai pribadi yang mandiri, kreatif, dan bernalar kritis. Namun, kemerdekaan dalam belajar tidak boleh berhenti pada aspek akademik semata; ia harus menjangkau kesadaran sosial dan politik sebagai bagian dari kedewasaan demokratis.
Pemikiran Ki Hajar Dewantara dan Driyarkara memberikan fondasi filosofis yang kuat. Ki Hajar menekankan keteladanan, penggerakan, dan pemberdayaan melalui ajaran “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.” Sementara itu, Driyarkara melihat pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia muda, sebuah upaya mengangkat martabat manusia agar mampu hidup secara utuh, bebas, dan bertanggung jawab. Kedua pemikiran ini menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga karakter dan kesadaran nilai.
Di sinilah tantangan besar muncul dalam realitas sosial, politik kerap dipersepsikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh kepentingan, dan jauh dari nilai-nilai luhur. Pandangan ini melahirkan sikap apatis, bahkan golput, dalam proses demokrasi. Padahal, sikap tersebut justru melemahkan demokrasi itu sendiri. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif, bukan penarikan diri. Ketika warga memilih untuk tidak terlibat, suara yang seharusnya bermakna menjadi hilang, dan ruang publik dikuasai oleh segelintir kepentingan.
Pendidikan memiliki peran strategis untuk mengubah cara pandang ini. Melalui pendidikan yang bermutu dan inklusif, generasi muda dapat dibekali pemahaman politik yang sehat, bukan politik praktis yang sempit, melainkan politik sebagai ruang pengabdian dan perjuangan nilai. Profil Pelajar Pancasila yang menekankan iman, gotong royong, kemandirian, nalar kritis, dan kreativitas sesungguhnya merupakan fondasi kuat bagi lahirnya warga negara yang mampu berpartisipasi dalam demokrasi secara cerdas dan bertanggung jawab.
Namun, upaya ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Tema Hari Pendidikan 2026 menekankan pentingnya “partisipasi semesta.” Artinya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama: pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teori; ia harus menjadi ruang praksis nilai, tempat peserta didik mengalami langsung kehidupan demokratis, melalui dialog, musyawarah, dan penghargaan terhadap perbedaan. Keluarga menjadi lingkungan pertama yang menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab, sementara masyarakat menyediakan ruang aktualisasi yang nyata.
Mengintegrasikan pendidikan karakter dan pendidikan politik memang bukan perkara mudah. Dibutuhkan komitmen, konsistensi, dan profesionalitas dari semua pemangku kepentingan. Namun, kesulitan ini tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti. Justru di tengah kompleksitas zaman, pendidikan harus semakin relevan dan kontekstual. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menjawab tantangan nyata kehidupan, termasuk tantangan demokrasi.
Pada akhirnya, merdeka belajar harus bermuara pada merdeka berdemokrasi. Peserta didik tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk terlibat, berpikir kritis, dan bertindak demi kebaikan bersama. Inilah wujud nyata dari pendidikan yang memanusiakan manusia sekaligus memperkuat demokrasi. Ketika pendidikan mampu melahirkan manusia yang bebas sekaligus bertanggung jawab, maka harapan akan demokrasi yang sehat dan bermartabat bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa.
*Guru SMA Kolese De Britto, Yogyakarta
ADA satu kesalahan besar yang terus diulang dalam birokrasi kita: mengira gelar akademik bisa menggantikan karakter. Seolah-olah titel “doktor” adalah tameng moral, padahal dalam praktiknya ia kerap hanya menjadi aksesoris yang rontok pada ujian paling sederhana, kesetiaan, integritas, dan kendali diri.
Pemberitaan tentang sosok “Pak Doktor DK” bukan sekadar kisah memalukan. Ia adalah dakwaan terbuka terhadap cara kekuasaan memilih orang-orang di sekelilingnya.
Mari kita luruskan sejak awal: ini bukan sekadar perselingkuhan. Ini adalah kegagalan etik yang telanjang. Seorang tenaga ahli gubernur bukan figur sembarangan. Ia adalah “otak tambahan” bagi kepala daerah, orang yang dipercaya mengolah kebijakan, membaca arah politik, dan menjaga kehormatan institusi. Ketika figur seperti ini tertangkap dalam situasi yang bahkan standar moral masyarakat awam pun menolaknya, maka yang runtuh bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kredibilitas kekuasaan itu sendiri.
Jika moral pribadi saja tak mampu ia kelola, dengan logika apa publik diminta percaya ia mampu mengelola kepentingan rakyat yang lebih luas?
Dalih klasik akan segera muncul: “itu urusan pribadi.” Tidak. Itu argumen yang malas sekaligus berbahaya.
Dalam hukum administrasi dan etika jabatan publik, ada prinsip sederhana: pejabat tidak pernah benar-benar berada di ruang privat. Ia membawa jabatan ke mana pun ia pergi. Bahkan dalam kesunyian kamar indekos, ia tetap representasi institusi.
Ketika tindakan privat menabrak norma publik dan terbongkar, maka ia otomatis berubah menjadi isu publik. Bukan karena masyarakat kepo, tetapi karena pejabat telah gagal menjaga batas minimal integritas.
“Doktor” seharusnya mencerminkan kedalaman berpikir dan kematangan etik. Namun kasus ini justru memperlihatkan fenomena yang lebih gelap: gelar akademik menjadi topeng intelektual bagi karakter yang rapuh. Kita terlalu lama memuja gelar, terlalu sedikit menguji integritas.
Akibatnya, birokrasi dipenuhi orang-orang yang tampak cerdas di atas kertas, tetapi kosong dalam disiplin diri. Mereka fasih berbicara tentang tata kelola, namun gagal mengelola hidupnya sendiri.
Dan di titik itu, gelar bukan lagi simbol kehormatan, melainkan alat kamuflase.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada individu DK. Fokus utama justru harus diarahkan ke hulu kekuasaan: Siapa yang merekrutnya? Dengan parameter apa ia dinilai layak menjadi tenaga ahli? Apakah integritas pernah menjadi variabel seleksi, atau sekadar catatan kaki yang diabaikan? Karena jika figur dengan cacat etik sejelas ini bisa masuk ke lingkar inti kebijakan, maka ada dua kemungkinan: sistem seleksi gagal, atau memang tidak pernah serius dijalankan. Keduanya sama-sama berbahaya.
Istilah “marwah” dalam konteks ini terasa seperti ironi yang kejam. Marwah bukan slogan. Ia bukan sesuatu yang bisa dipinjam dari jabatan, lalu dipamerkan di ruang publik sambil diam-diam dikhianati di ruang privat.
Marwah adalah konsistensi antara apa yang dikatakan, ditampilkan, dan dilakukan. Dalam kasus ini, marwah tidak sedang diuji. Marwah sudah kalah, bahkan sebelum diuji.
Jika pemerintah daerah hanya merespons dengan sikap setengah hati, diam, menunggu reda, atau sekadar teguran administratif, maka pesan yang dikirim ke publik sangat jelas: integritas bukan prioritas.
Yang dibutuhkan bukan sekadar sanksi. Yang dibutuhkan adalah tindakan tegas yang memulihkan kepercayaan: Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tenaga ahli. Transparansi mekanisme rekrutmen. Standar etik yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar ditulis.
Tanpa itu, kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak skandal yang lewat tanpa pelajaran.
Kita sering takut pada pejabat yang tidak cerdas. Padahal yang lebih berbahaya adalah pejabat yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang satu bisa salah karena tidak tahu.
Yang lain bisa menyimpang dengan sadar.
Kasus “Pak Doktor DK” adalah pengingat keras: kekuasaan tanpa integritas bukan sekadar cacat, ia adalah ancaman. Dan publik berhak menuntut lebih dari sekadar gelar. Mereka berhak atas karakter.
*Budak dusun



