Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Penyaluran BBM Nonsubsidi PT Elnusa Petrofin ke PT Karo Jambi Disorot BPK, Ada Selisih Rp 2,4 Triliun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi oleh PT Elnusa Petrofin (EPN) kepada sejumlah agen penyalur, termasuk PT Karo Jambi. Dalam dokumen pemeriksaan tahun 2023–2024, BPK menemukan target penjualan BBM industri dan marine yang ditetapkan perusahaan tidak realistis dan tidak disertai pengawasan memadai.

Temuan itu tertuang dalam pemeriksaan atas penetapan target penjualan agen penyalur BBM yang dinilai tidak mempertimbangkan kemampuan riil agen serta capaian RKAP tahun sebelumnya. Akibatnya, target penjualan tidak tercapai hingga memunculkan selisih pendapatan mencapai Rp 2,454 triliun.

BPK mencatat, pada 2023 target penyaluran BBM mencapai 119,1 juta liter. Namun realisasi hanya 28,95 juta liter atau terdapat selisih 90,14 juta liter. Sementara pada 2024 target meningkat menjadi 154,55 juta liter, tetapi realisasi hanya 35,45 juta liter dengan selisih 119,09 juta liter. Secara total, nilai selisih target dan realisasi penjualan mencapai Rp 2,454 trilun.

Dalam laporan tersebut, PT Elnusa Petrofin diketahui memiliki 54 agen penyalur pada 2024, dengan 16 agen baru mulai bekerja sama di tahun yang sama. Dari 49 agen aktif yang melakukan transaksi penyaluran BBM, hanya dua agen yang mampu memenuhi target penjualan bulanan.

PT Karo Jambi Tak Penuhi Target Kontrak

Salah satu agen yang disorot dalam dokumen pemeriksaan adalah PT Karo Jambi. Perusahaan ini tercatat memiliki kontrak kerja sama penyaluran BBM dengan periode 20 November 2019 sampai 19 November 2024.

Dalam kontrak, target volume penyaluran ditetapkan sebesar 200 ribu liter per bulan atau total 2,4 juta liter per tahun. Namun realisasi penyaluran jauh di bawah target.

Data penjualan menunjukkan sepanjang tahun berjalan, PT Karo Jambi hanya mampu merealisasikan sekitar 798 ribu liter. Dengan demikian terdapat selisih sekitar 1,79 juta liter dari target kontrak tahunan.

Dalam dokumen itu juga terlihat terdapat bulan dengan capaian minus terhadap target, menandakan volume penyaluran tidak stabil dan jauh dari proyeksi awal perusahaan.

BPK menyebut kondisi tersebut menunjukkan lemahnya analisis kemampuan agen sebelum target penjualan ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

Margin Penjualan di Bawah Ketentuan

Selain target yang tidak tercapai, BPK juga menemukan praktik penjualan BBM dengan margin di bawah dua persen.

Dalam lampiran pemeriksaan berjudul Rekapitulasi Harga Jual dengan Margin di Bawah 2 Persen dengan Otorisasi Tidak Sesuai SOP, nama PT Karo Jambi tercantum sebagai salah satu pelanggan.

Tercatat transaksi pada Maret dan Mei dilakukan dengan margin sekitar 1,13 persen hingga 1,74 persen. Otorisasi transaksi disebut hanya menggunakan persetujuan tingkat General Manager (GM).

BPK menilai praktik tersebut tidak sesuai prosedur standar perusahaan karena berpotensi mengurangi keuntungan perusahaan dan memperbesar risiko bisnis.

BPK: Tidak Ada Sanksi bagi Agen yang Gagal

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan kontrak kerja sama antara PT Elnusa Petrofin dengan agen penyalur tidak mengatur sanksi tegas apabila target penjualan tidak tercapai.

Dalam klausul kontrak hanya diatur soal target transaksi, harga jual, serta prosedur pemesanan dan pengangkutan BBM. Namun tidak terdapat ketentuan penalti bagi agen yang gagal memenuhi target.

Manajer Fungsi Marketing Industri dan Marine PT Elnusa Petrofin kepada pemeriksa menyebut belum ada sanksi atau denda terhadap agen yang tidak memenuhi target. Perusahaan hanya memberikan evaluasi dan peringatan.

Menurut BPK, kondisi tersebut menyebabkan agen tidak memiliki tekanan untuk mencapai target secara optimal.

“Perjanjian yang tidak memiliki sanksi akan membuat agen tidak berupaya untuk mencapai target secara optimal,” tulis BPK dalam dokumen pemeriksaan.

Faktor Penyebab

Direksi PT Elnusa Petrofin dalam penjelasannya menyatakan target penyaluran belum tercapai karena sejumlah faktor, antara lain: persaingan pasar BBM industri yang ketat, keterbatasan modal kerja agen, outstanding pembayaran dari end user, kuota impor BBM kompetitor lebih besar, dan penurunan alokasi blending FAME.

Perusahaan juga menyebut target penjualan hanya dimaksudkan sebagai alat peningkatan kinerja agen, bukan kewajiban mutlak yang mengikat.

Meski begitu, BPK menilai penetapan target tanpa analisis kemampuan agen dan tanpa mekanisme sanksi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan atau good corporate governance.

BPK menyebut ketidakakuratan target penjualan berpotensi menyebabkan kesalahan dalam penyusunan RKAP perusahaan.

Pada 2023 pendapatan PT Elnusa Petrofin tercatat sekitar Rp 7,049 triliun, sedangkan target RKAP sebesar Rp 6,601 triliun. Sementara pada 2024 perusahaan menargetkan pendapatan Rp 7,089 triliun.

Namun target pendapatan BBM industri dan marine dalam RKAP 2023 tidak dirinci secara detail sehingga sulit dibandingkan dengan realisasi penjualan.

BPK menyimpulkan lemahnya pengawasan Direksi Elnusa Petrofin dan kurang cermatnya analisis General Manager Sales & Marketing menjadi penyebab utama persoalan tersebut.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Elnusa Petrofin memperketat pengawasan penetapan target penjualan BBM dan memasukkan pencapaian target sebagai indikator kinerja utama atau KPI agen penyalur. (*)

Advertisement

TEMUAN

Proyek Irigasi di Desa Lebaksari Diduga Gunakan Semen Kualitas Rendah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Proyek pembangunan irigasi di Desa Lebak, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga dugaan memakai semen dengan kualitas rendah agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar mencuat ke permukaan.

Padahal, papan informasi proyek merupakan sarana penting untuk menjamin transparansi, sekaligus memberi tahu masyarakat terkait anggaran, volume pekerjaan, hingga identitas kontraktor dan konsultan pengawas. Ketiadaan papan nama proyek menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi praktik yang tidak sesuai aturan.

Saat awak media meninjau lokasi proyek Hibah/Pokmas Provinsi Jatim renovasi saluran irigasi dan perbaikan dam di dekat bangunan merah putih Desa Leba pada Kamis, 2 Juli 2026 sejumlah pihak terkesan menghindar. Ketika ditanya mengenai papan proyek, seorang yang mengaku mandor terlihat kebingungan dan menjawab sepotong-sepotong, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Kecurigaan semakin menguat ketika di lokasi ditemukan pekerja yang mengambil loloh tanpa dibantu alat molen atau diaduk dulu langsung diturunkan dari sungai dipasangkan ke fondasi proyek. Padahal, loloh tersebut untuk memperkuat pasangan batu pondasi dan tidak semestinya digunakan tanpa prosedur proyek pokmas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa anggaran proyek tidak mencukupi, atau bahkan ada indikasi praktik memperkaya diri dari pihak tertentu.

Dol, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, jika benar proyek ini merupakan kegiatan pertanian dari progam hibah Provinsi Jatim, seharusnya justru dijadikan contoh dalam menjaga kualitas pekerjaan, bukan malah mengorbankan mutu kualitas.

“Semen yang digunakan tampak dari jenis kualitas rendah bukan selayaknya dipakai pada pekerjaan irigasi, Kualitas pemasangan juga tidak rapi. Ini memprihatinkan. Kalau pekerjaan ini benar dikerjakan langsung oleh orang tidak bertanggung jawab dari provinsi semakin menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Dol.

Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan atau provinsi progam Hibah Pokmas maupun Unit Pelaksana Teknis pertanian setempat memperkuat spekulasi bahwa ada praktik permainan dalam proyek pokmas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pengawas Provinsi Jawa timur belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke pihak terkait, termasuk mandor guna memperoleh jawaban atas temuan di lapangan.

Reporter: Tina

Continue Reading

TEMUAN

Jadi Temuan, Paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung Terkesan Jadi Bancakan di Proyek Mangkrak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sikap menghindar kembali ditunjukkan oleh pejabat Bappeda Provinsi Jambi. Jika sebelumnya Kabid Infraswil, Syamsul Bahri dengan berbagai dalih mengarahkan pada pimpinannya Agus Sunaryo untuk merespons terkait paket Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung. Kali ini giliran Agus Sunaryo, yang lempar bola pada Syamsul Bahri.

‎Berbagai temuan serta respons yang ditujukan oleh sejumlah pejabat terkait atas paket jasa konsultasi bernilai Rp 1 miliar yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama lewat APBDP 2025 pada Oktober 2025 sebagaimana tertera di laman LPSE Provinsi Jambi itu pun kian menguatkan dugaan, akan sejumlah kejanggalan pada paket yang muncul bertepatan dengan penyidikan kasus korupsi di lingkup pelabuhan ujung jabung.

‎”Saya kan sudah arahkan ke Pak Syamsul, beliau dari pengusulan, membuat draftnya segala macam. Saya cuma tandatangan,” ujar Agus Sunaryo pada Kamis kemarin, 18 Juni 2026.

‎Namun ketika disinggung lebih lanjut, Agus berpandangan bahwa semua itu sudah selesai. Pada intinya, kalau menurut dia paket konsultasi Review Masterplan Ujung Jabung itu diadakan lantaran kawasan Ujung Jabung masuk dalam program prioritas nasional.

‎”Maka perlu diupdate data itu, data jumlah penduduk, dampak ekonominya, dampak lain, itu,” ujarnya.

‎Sementara itu informasi diperoleh bahwa sedari proyek kawasan Ujung Jabung dicanangkan pada 2011 silam, hingga mulai pekerjaan tipis-tipis pada tahun 2023 lalu kemudian terhenti hingga saat ini. Paket sejenis Review Kawasan sudah beberapa kali dilakukan dengan berbagai konsultan. Kemunculan paket serupa pada Oktober 2025 pun menuai tanda tanya lantaran tersesan sebagai bancakan di proyek mangkrak.

‎Di sini Agus kembali mengklaim bahwa data perlu diupdate. Sementara paket garapan CV Mitra Yenuko Pratama juga diklaim sebagai program yang bersumber dari APBD murni 2025, sekalipun di laman LPSE tertera APBD P 2025.

‎”Iya (sudah ada sebelumnya), Itu kan untuk mengupdate data. Itu kan tahun 2011 atau 2013 itu. Persyaratan untuk mengusulkan anggaran ke pusat itu harus diupdate. Itulah makanya direview,” katanya.

‎Soal temuan BPK yang nyaris mencapai 20 persen dari nilai kontrak pada paket
‎Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung, Agus enggan bicara lebih banyak.

‎”Iya, kita lihat aja nanti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Paket Garapan CV Mitra Yenuko Pratama, di Proyek Ujung Jabung yang ‘Sarat’ Korup Diduga Jadi Temuan, Syamsul: Belum Ada Penyerahan LHP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Paket pekerjaan Review Masterplan Kawasan Ekonomi Ujung Jabung senilai Rp 1 miliar yang digarap oleh CV Mitra Yenuko Pratama, dari APBDP 2025 pada Oktober 2025 lalu, masih terus menyimpan tanda tanya hingga saat ini.

‎Terlebih lagi, paket ini muncul ditengah proses penyidikan Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju pelabuhan Ujung Jabung. Selain itu hasil projek bernama review masterplan tersebut, sama sekali tidak pernah dipublikasikan secara luas.

‎Dua minggu lalu, tepatnya pada 2 Juni 2026, sekelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Bappeda Provinsi Jambi menuntut transparansi. Di sini Kabid Infraswil Bappeda, Syamsul Bahri ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengaku bahwa terdapat surat dari sekelompok masyarakat tersebut, oleh karena itu pihaknya bakal membalas dengan bersurat.

‎”Hasilnya (review masterplan) ada di kita, belum dipublikasikan secara luas,” ujar Syamsul pada 2 Juni 2026 lalu.

‎Disinggung soal dasar munculnya paket review masterplan setelah bertahun-tahun proyek kawasan pelabuhan ujung jabung mangkrak, Syamsul tak menjawab konkrit. Namun ia mengklaim bahwa paket yang muncul pada September 2025 tersebut sudah ada dalam DPA Murni 2025, bukan diselipkan dalam APBDP, sekalipun sumber dana yang tertera di LPSE jelas mencantumkan APBDP 2025.

‎”Bukan diselipkan, itu program DPA murni. Kalau di sistem tertulis sumber dana dari APBDP 2025 mungkin karena penyesuaian,” katanya.

‎Di sisi lain, informasi dihimpun dari berbagai sumber bahwa paket Review Masterplan yang digarap CV Mitra Yenuko Pratama itu diduga malah berujung pada temuan BPK, nilainya bahkan mencapai 20 persen dari nilai kontrak.

Namun soal ini, Syamsul membantah. “Temuan dari mana, ini aja kita belom ada penyerahan LHP, exit meeting aja belum,” katanya.

‎Syamsul pun ujungnya kembali menekankan bahwa sebagai PPTK ia hanya mengurusi hal-hal teknis dalam pelaksanaan program.

‎”Di luar itu silakan tanyakan kepada Pak Kaban,” katanya.

‎Masalahnya, Kaban Bapppeda Jambi, Agus sunaryo tampaknya tak mau ambil pusing. Jika sebelumnya ia mengarahkan pada Syamsul untuk dimintai konfirmasi, Agus kini malah memblokir kontak awak media.

‎Sementara itu pihak CV Mitra Yenuko Pratama, Erwinsyah, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs