TEMUAN
Aparat Gabungan Bakar Perkampungan Tambang Emas Ilegal di Sungai Sipa

DETAIL.ID, Sarolangun – Aparat gabungan dari TNI/Polri, Polisi Kehutanan serta masyarakat Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun melakukan penindakan terhadap aktivitas para pelaku perambahan hutan lindung dan perkampungan penambangan emas tanpa izin (PETI) Sungai Sipa yang berada di wilayah Desa Lubuk Bedorong.
Kegiatan itu dilakukan pada Senin (13/7/2020) lalu, yang dipimpin langsung Wakapolres Sarolangun, Kompol Husni Thamrin bersama jajarannya.
Hadir pula Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor Chb Mentomeri, beserta anggota, dan polisi kehutanan, serta Kepala desa Lubuk Bedorong, Bayu Yustino serta elemen masyarakat setempat.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.Ik, M.Si mengatakan penindakan tersebut mengerahkan tim gabungan sebanyak 110 orang, dengan rincian 60 orang tim gabungan TNI/Polri dan Polisi Kehutanan serta 50 orang masyarakat desa Lubuk Bedorong.
“Sebelum berangkat menuju lokasi, kita lakukan apel gabungan terlebih dahulu. Sekira pukul 10.00 WIB, Tim Gabungan TNI, Polri dan Polhut tiba di Desa Lubuk Bedorong dan disambut oleh Kades Lubuk Bedorong, Sekdes Lubuk Bedorong, BPD Lubuk Bedorong, serta masyarakat Desa Lubuk Bedorong lebih kurang 50 orang,” kata Deny Heryanto, Rabu (15/7/2020).
Setelah sampai ke Desa Lubuk Bedorong yang menempuh perjalanan selama dua jam dengan menggunakan kendaraan, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki dengan melewati bukit selama lebih kurang dua jam perjalanan.
“Menuju TKP berjalan kaki dua jam dan total empat jam perjalanan. Sampai di TKP sekitar pukul 13.00 WIB,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”9″]
Hanya saja, ketika tiba di lokasi perambahan hutan lindung Desa Lubuk Bedorong, tim gabungan menemukan lokasi kawasan hutan lindung Desa Lubuk Bedorong yang sudah dirambah menjadi lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Namun sayang, para pelaku sudah meninggalkan lokasi, yang diduga sebelumnya kedatangan tim gabungan telah diketahui.
“Tidak ada aktivitas. Masyarakat yang diduga dari wilayah Sumatra Selatan sudah kabur. Bisa jadi bocor karena ke sana itu satu jalur, berbukit-bukit juga sehingga inilah menyebabkan mereka tidak terawasi dalam melakukan aktivitasnya,” ujarnya.
Bakar 50 Camp dan 30 Unit Mesin Robin Pelaku PETI
Meski demikian, tim gabungan melakukan pemusnahan dengan membakar Camp (pondok) para pelaku PETI serta mesin Robin yang digunakan para pelaku dalam melakukan penambangan emas ilegal tersebut.
“Dilakukan penyisiran di seputar Kawasan Hutan Lindung yang dijadikan lokasi PETI dan dilakukan tindakan dengan cara melakukan perusakan atau pembakaran terhadap 50 Camp pelaku PETI dan 30 set mesin Robin,” katanya.
Menurut Deny Heryanto, pada saat penindakan tersebut, pihaknya juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai orang yang menyuruh dalam melakukan penindakan perambahan hutan lindung tersebut.
“Namun setelah di dalam dan alat bukti kurang, yang bersangkutan dilepas kembali. Yang jelas kita sudah melakukan penindakan dan pembakaran 30 set mesin Robin, yang digunakan untuk aktivitas PETI,” katanya.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kegiatan penindakan di lokasi perambahan hutan lindung yang digunakan untuk aktivitas PETI selesai dilaksanakan dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi di lokasi sebelum pulang ke Desa Lubuk Bedorong atau titik kumpul awal.
Sekitar pukul 18.00 WIB, personel gabungan TNI, Polri, dan Polhut serta masyarakat Desa Lubuk Bedorong tiba di Desa Lubuk Bedorong atau titik kumpul awal. Selanjutnya personel gabungan TNI, Polri dan Polhut kembali menuju ke Sarolangun.
“Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan tertib dan lancar, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan serta hal-hal yang tidak menimbulkan konflik, karena mungkin sudah informasi kita mau masuk. Itu pun hanya ditemukan orang yang menjual makanan dan minuman,” katanya.
Ia mengatakan para pelaku melakukan PETI secara manual biasa untuk mencari emas di sana. “Alat-alat memang tidak kita bawa ke sini, tapi langsung kita musnahkan di tempat, dengan maksud agar mereka tidak melakukan kegiatan PETI lagi,” ucapnya.
Reporter: Warsun Arbain
TEMUAN
Pembangunan Jalan Lingkungan di RT 09 Sijenjang Diduga Asal Jadi, Pelaksana PT Selaras Ardana Nusantara Diduga Melebihi SKP

DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan jalan lingkungan di RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek yang dilaksanakan oleh PT Selaras Ardana Nusantara tersebut disinyalir tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Menurut pantauan warga di lokasi, jalan yang baru dibangun itu tampak tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton.
“Jadi langsung semen aja. Nggak ada rangka besinya. Kan biasanya ada rangka dulu baru disemen. Itu dua mobil semen, panjangnya sekitar 40 meter,” ujar sumber seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini luput dari pengawasan konsultan maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agus, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
PT Selaras Ardana Nusantara yang mencatakan alamat di Jl. Betuah RT 03, Talang Belido, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, diketahui telah memenangkan sedikitnya 5 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur pemerintah. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalan lingkungan dan parit dengan nilai rata-rata Rp 200 juta melalui skema Penunjukan Langsung (PL), serta satu paket tender pembangunan mess kantor cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang senilai Rp 652 juta.
Adapun rinciannya yakni, Rekonstruksi parit di Jl. Syamsudin Uban, Pembangunan jalan lingkungan RT 01 Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Pembangunan jalan lingkungan RT 02 dan RT 08 (belakang SDN 17), Kelurahan Sijenjang, dan Pembangunan jalan lingkungan RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Berdasarkan penelusuran, PT Selaras Ardana Nusantara diduga telah melebihi jumlah paket pekerjaan sesuai Sisa Kemampuan Paket (SKP), namun masih tetap mantap menyikat sejumlah proyek pemerintah.
Dengan adanya temuan pada salah satu paket pekerjannya, tak menutup kemungkinan ketidaksesuaian spek terjadi pada paket-paket lainnya. Namun soal itu, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Paket Jembatan Rp 4,1 Miliar di Jambi Diduga Dikondisikan Sedari Awal, Berikut Pengakuan Peserta Lelang Serta Komentar Pengamat

DETAIL.ID, Jambi – Penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender proyek senilai Rp 4.1 miliar yakni pembangunan Jembatan Jalan Sari Bakti, Kota Jambi, masih terus menuai sorotan. Dari 32 peserta lelang, 8 badan usaha di antaranya melakukan penawaran. Di akhir, CV Way Salak keluar sebagai pemenang.
Badan usaha tersebut bahkan mengugurkan penawar terendah yakni CV Bima Karya Konstruksi. Belakangan terungkap bahwa Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) perusahaan tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) aktif.
Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), nama Jodie Hidayah tercatat sebagai PJTBU CV Way Salak dan saat ini merupakan ASN P3K di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Status tersebut dinilai menyalahi aturan. Oleh karena itu, penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender dinilai harus dibatalkan dan diproses secara hukum.
Salah satu peserta tender menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sanggahan resmi kepada ULP Kota Jambi. Namun, jawaban yang diterima hanya menyebut bahwa dokumen kualifikasi CV Way Salak telah sesuai persyaratan.
“Jika benar dalam dokumen tender nama PJTBU berbeda dengan data di LPJK, maka patut diduga terjadi manipulasi data. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki,” ujarnya.
Ia juga menuding bahwa proses tender proyek ini hanya formalitas belaka, karena pemenang diduga telah ditentukan sejak awal. Pola serupa disebut kerap terjadi dalam proyek-proyek Dinas PUPR Kota Jambi yang mengindikasikan adanya praktik persekongkolan tender yang terstruktur dan sistematis.
“Jika pemenang tender ditentukan berdasarkan pesanan, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Bila ada aliran dana untuk ‘fee proyek’, itu masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UKPBJ Kota Jambi, Mahyadi, dan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Dalam pedoman Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tiga jenis persekongkolan tender yakni horizontal, vertikal, dan kombinasi keduanya. Dugaan kasus ini mengarah pada bentuk vertikal, yakni keterlibatan panitia lelang dalam mengatur pemenang tender.
Terkait hal ini, salah satu pengamat konstruksi yang enggan namanya disebut-sebut menilai bahwa seharusnya para peserta lelang yang merasa dicurangi dalam proses tender mengupayakan sanggah hingga banding ke PTUN. Guna menyingkap dugaan permainan yang terjadi pada Pokja.
“Ya kalau memang serius, harusnya ada upaya banding tidak hanya koar-koar di media. Sehingga pada prosesnya terbuka semua,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Fondasi Miring Dinding Lantai 2 Belum Diplester, Anggaran Rehab Gedung Dinas Perkim Kota Jambi Nambah Lagi

DETAIL.ID, Jambi – Anggaran Rp 5 miliar anggaran dari APBD Kota Jambi TA 2024 yang digelontorkan demi Rehabilitasi gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, seolah tak dioptimalkan oleh pelaksana dan didiamkan oleh dinas terkait.
Pengecekan tim media ke lokasi proyek garapan PT Andina Teknik Konstruksi di daerah Kota Baru, Pal Lima itu memperlihatkan kondisi beberapa item yang diduga tidak dikerjakan, ada juga yang diduga asal-asalan.
Salah satu item pekerjaan yang mencolok pada bagian dalam, tampak jelas bahwa dinding gedung lantai 2 sama sekali belum diplester. Lebih fatal lagi, kalau dilihat pada bagian bawah dimana terdapat kemiringan pada fondasi gedung.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media, pada RAB pekerjaan tahap 1, harusnya lantai 1 dan 2 sudah diplester. Dan lagi bagian paling inti yakni struktur penopang beban macam fondasi harusnya dikerjakan betul-betul dan tak boleh luput dari pengawasan konsultan hinga dinas terkait.
Terkait hal ini, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp soal status pekerjaan renovasi kantornya itu hanya merespons singkat. “Belum (selesai),” katanya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Sementara itu belum diperoleh keterangan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Pajerionsop.
Dilihat dalam lama web LSPE Kota Jambi, paket pekerjaan lanjutan Rehab gedung kantor Perkim Kota Jambi itu sedang tayang alias lagi proses tender dengan angka Rp 1,5 miliar. Namun terdapat beberapa uraian pekerjaan yang hampir serupa antara pekerjaan tahap 1 dengan tahap 2.
Hal ini pun mengarahkan dugaan bahwa RAB dalam pekerjaan tahap 1 yang sudah selesai, kembali dianggarkan pada tahap 2 ini. Dari Rp 6,5 miliar duit APBD Kota Jambi 2 tahun anggaran pun diduga melayang tak tepat sasaran lantaran tak ada optimalisasi dan prinsip kehati-hatian. Berbanding terbalik dengan slogan efisiensi yang selalu ditekankan oleh pemerintah pusat.
Reporter: Juan Ambarita