No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERKARA

Bea Cukai Benarkan Penangkapan Owner PS Store, Putra Siregar

Danang by Danang
July 28, 2020
Bea Cukai Benarkan Penangkapan Owner PS Store, Putra Siregar

Pemilik PS Store, Putra Siregar diamankan oleh pihak Bea Cukai (Detail/ist)

19
SHARES
112
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap pengusaha dengan inisial ‘PS’ terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal.

ArtikelTerkait

Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Pengadaan Pesawat

Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Pengadaan Pesawat

January 25, 2021
Stop Aktivitas Ilegal Driling, Kapolres: Jangan Coba Kucing-kucingan dengan Polisi

Stop Aktivitas Ilegal Driling, Kapolres: Jangan Coba Kucing-kucingan dengan Polisi

January 25, 2021

Gadis SMP Dibawa Kabur Lalu Dicabuli, Pelaku Ditangkap Polisi

January 24, 2021
Diduga Korupsi Bansos COVID-19, KPK Panggil Dirjen Linjamsos dan Staff Ahli Kemensos

Diduga Korupsi Bansos COVID-19, KPK Panggil Dirjen Linjamsos dan Staff Ahli Kemensos

January 22, 2021

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie membenarkan PS tersebut adalah Putra Siregar yang merupakan owner dari PS Store.

“Iya, benar (Putra Siregar),” kata Ricky saat dikonfirmasi inisial dari PS atau Putra Siregar dalam sambungan telepon, seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa, 28 Juli 2020.

“Proses di Bea Cukai sudah selesai. Ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan dan persidangan,” ujarnya.

View this post on Instagram

Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-. Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal. Nah Sobat K'Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok. #beacukaimakinbaik #Kjakberintegritas #bckanwiljakarta #KjakmenujuWBK2020

A post shared by Kantor Wilayah DJBC Jakarta (@bckanwiljakarta) on Jul 27, 2020 at 9:47pm PDT

  Baca Juga
Pria yang Buang Telur Ayam ke Sawah Minta Maaf setelah Videonya Viral January 25, 2021
Sepasang Pasien COVID-19 ini Mengikat Janji Pernikahan January 25, 2021
Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Pengadaan Pesawat January 25, 2021
Singapura Jadi Investor Asing Terbesar di Indonesia Sepanjang 2020 January 25, 2021
Stop Aktivitas Ilegal Driling, Kapolres: Jangan Coba Kucing-kucingan dengan Polisi January 25, 2021
Uni Emirat Arab Akan Buka Kedubes di Israel January 25, 2021
Harga Cabai Merah Turun 39 Persen! January 25, 2021
Realisasi Investasi Tembus Rp826,3 T di 2020 January 25, 2021
Next
Prev

Ricky mengatakan Bea Cukai ingin memberikan edukasi ke masyarakat atas kasus ini.

“Kami ingin berikan edukasi ke masyarakat, hati-hati terhadap iming-iming harga murah dan harga miring karena bisa jadi ilegal. Dengan adanya case ini kita harus berhati-hati, sebenarnya legal itu mudah,” katanya.

Putra Siregar merupakan owner dari PS Store yang terkenal memberikan giveaway hingga endorse banyak artis terkenal.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah menangkap pengusaha dengan inisial ‘PS’ terkait kepemilikan dan peredaran barang-barang ilegal.

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,” tulis Bea Cuka Kanwil Jakarta dalam keterangannya, Selasa 28 Juli 2020.

“Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,” tambah penjelasan Bea Cukai.

Bea Cukai mengklaim, penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.

“Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.” ucap Ricky.

Tags: Barang IlegalBea CukaiIPhonePS StorePutra Sinaga
Next Post
kelaparan

PBB Sebut 10 Ribu Anak di Dunia Tewas Kelaparan saat Pandemi

nadiem

Nadiem Pastikan Tanoto dan Sampoerna Foundation Tak Pakai APBN di POP

Firmansyah

Aktivitas PT Anugrah akan Disetop, Firmansyah: Soal Sawah, Semoga Normal

Zoom Meeting

Bupati Masnah Busro Ikuti Zoom Meeting Bersama Pangdam Sriwijaya dan Para Kepala Daerah

Aparat Gabungan Tutup 74 Sumur Minyak Ilegal di Pauh

Aparat Gabungan Tutup 74 Sumur Minyak Ilegal di Pauh

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA