No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home DAERAH

Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus Pipanisasi Tanjung Jabung Barat

Danang by Danang
July 29, 2020
Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus Pipanisasi Tanjung Jabung Barat

Ilustrasi (Detail/ist)

20
SHARES
68
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah merayakan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-60. Jaksa Agung ST Burhanuddin, menginstruksikan jajarannya agar mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan mampu memberikan kepastian hukum.

ArtikelTerkait

Sidang Polisi yang Tewaskan George Floyd Akan Digelar Besok

Sidang Polisi yang Tewaskan George Floyd Akan Digelar Besok

March 7, 2021
Perbaiki Data Salur Penerima Bansos, Dinsos P3A Tebo Terpaksa Lembur 

Perbaiki Data Salur Penerima Bansos, Dinsos P3A Tebo Terpaksa Lembur 

March 6, 2021
Dalam Sidang DKPP Terungkap Data Pemilih Gugatan Paslon 01 Sama Persis dengan Data KPU Jambi

Dalam Sidang DKPP Terungkap Data Pemilih Gugatan Paslon 01 Sama Persis dengan Data KPU Jambi

March 6, 2021
Wagub Riau: Karhutla Jadi Pengalih Isu Peredaran Narkoba

Wagub Riau: Karhutla Jadi Pengalih Isu Peredaran Narkoba

March 6, 2021

Menurut Burhanuddin, penegakan hukum berkeadilan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dalam pernyataan sikapnya, meminta Kejagung menyelesaikan kasus korupsi proyek pipanisasi air bersih di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) secara tuntas dan memporoses hukum semua pihak yang diduga terlibat.

Pasalnya, kata Yuni Yanto, dari aliansi tersebut, dalam persidangan mengemuka bahwa terdakwa Hendri Sastra, mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjabbar yang kini sudah divonis bersalah, menyebut adanya fee sebesar 20% dari total Rp151 miliar kepada SYF yang kini menjabat orang penting di Pemkot Jambi dan SFL pejabat di Tanjabbar.

Yanto menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta Kejagung mengusut tuntas dugaan kasus UPCA Kota Jambi karena BPK telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara sejumlah Rp5,1 miliar.

Jelang akhir tahun lalu, Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penangaan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgas P3TPK) Kejagung pun memeriksa sejumlah petinggi pemerintahan daerah di Jambi dalam dalam kasus korupsi proyek pipanisasi air bersih Tanjabbar tahun anggaran 2009-2010.

  Baca Juga
Perkumpulan Pemuda Bakal Menggelar Aksi Lingkungan di Tebo  March 6, 2021
Pesawat Batik Air Jambi – Jakarta Putar Balik ke Bandara, Ini Penjelasan Resminya March 6, 2021
Perbaiki Data Salur Penerima Bansos, Dinsos P3A Tebo Terpaksa Lembur  March 6, 2021
Siap-Siap, Pemerintah Pusat Bakal Buka 83 Ribu Formasi CPNS 2021 dan PPPK March 6, 2021
Dalam Sidang DKPP Terungkap Data Pemilih Gugatan Paslon 01 Sama Persis dengan Data KPU Jambi March 6, 2021
Wagub Riau: Karhutla Jadi Pengalih Isu Peredaran Narkoba March 6, 2021
Pelaku Pencuri Tiang Kabel Optik Telkom Diamankan Satreskrim Polres Merangin March 6, 2021
3 Pelaku Perampokan 1.245 Unit Handphone Ditangkap Polda Jambi March 6, 2021
Next
Prev

Dilansir dari Gatra.com, Pihak yang diperiksa berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRINT-28/F.2/FD.1/05/2019 tertanggal Mei 2019 itu, di antaranya Bupati Tanjabbar Safrial dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Dikonfirmasi apakah pemeriksaan tersebut menindaklanjuti keterangan Hari Satra yang menyebut mereka diduga menerima fee sebesar 20%, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Febrie Adriansyah pada Senin 27 Juli menyampaikan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

Kejagung dikabarkan tengah memproses kasus ini sesuai informasi Dirdik kepada wartawan. Namun dikonfirmasi soal ini, Febrie belum memberikan jawaban setelah sebelumnya mengatakan, akan mengeceknya terlebih dahulu.

Terkait nyanyian Hendri Satra, Safrial dikutip dari Antara, menyampaikan bahwa tudingan itu harus dibuktikan, yakni siapa yang memberikan, di mana lokasinya, dan apa buktinya. Menurutnya, jika hanya sebatas omongan, siapapun bisa ngomong.

Sementara itu, Sy Fasha kepada wartawan menyampaikan tidak mau menanggapinya karena saat itu tidak mempunyai kapasitas apapun terkait pengadaan tersebut. Selain itu, perusahaannya pun tidak terkait pengadaan ini.

Tags: Proyek pipanisasiSafrialSy FashaTanjabbar
Next Post
RS Bhayangkara Jambi

Tertipu Cek Kosong, Subkontraktor RS Bhayangkara Jambi Polisikan Kontraktor Pelaksana

pdip boedi

PDIP Tolak Dikaitkan Boedi Djarot & Pembakaran Poster Rizieq

typhoid fever

Typus atau Typhoid? Apa Bedanya?

Makanan minuman

Makanan dan Minuman Ini Dapat Menurunkan Kolesterol

Sertifikat Tanah

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terima 50 Sertifikat Tanah dari BPN

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA