DETAIL.ID, Tanjung Jabung Barat – Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penegakan protokol kesehatan pada rapat paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna, Selasa, 21 Juli 2020.
Dalam penyampaiannya, Safrial menyampaikan saat ini masyarakat Indonesia khususnya Tanjung Jabung Barat dihadapkan dengan tantangan yang mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan situasi pandemi, dimana aspek kesehatan, sosial dan ekonomi harus tetap berjalan beriringan agar tercapainya tujuan yang diharapkan.
“Fasilitas umum yang merupakan area dimana masyarakat melakukan aktivitas kehidupan sosial dan kegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidup, memiliki potensi cukup besar dalam penularan COVID-19,” katanya.
Menurutnya, agar roda perekonomian tetap berjalan, perlu dilakukan mitigasi dampak pandemi khususnya di lokasi fasilitas umum. Bagi Safrial, guna mengoptimalkan peran masyarakat dalam memutus rantai penularan COVID-19, perlu didukung dengan Peraturan Daerah tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
“Yang mana di dalamnya memuat protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi teguran dan atau sanksi administrasi dan atau pidana atau denda untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, serta menjadi dasar dalam penegakan peraturan,” ujar Safrial.
Selain Raperda terkait Penegakan Protokol Kesehatan, Safrial juga menyampaikan Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Ada dua Raperda yang akan diajukannya pada rapat paripurna tersebut. Pertama, Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Raperda tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Safrial berharap dua Raperda tersebut selanjutnya dapat dibahas dan dikaji secara bersama dengan mengedepankan kemitraan yang profesional dan demokratis. (Advertorial)
Discussion about this post