ADVERTORIAL
Wabup Amir Sakib Apresiasi 4 Raperda Inisiatif DPRD Tanjung Jabung Barat

DETAIL.ID, Jambi – Dalam paripurna kedua yang digelar pada Senin, 27 Juli 2020, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Amir Sakib menyampaikan tanggapan Bupati Tanjung Jabung Barat atas empat Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna pertama beberapa waktu lalu.
Sebelumnya juga diagendakan pemandangan umum anggota dewan terhadap 2 Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait penegakan Protokol Kesehatan dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mulyani Siregar, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta diikuti oleh 22 Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah, Kepala BUMD, serta undangan lain.
Ketua DPRD Mulyani Siregar SH mengatakan bahwa 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan jadwal pembahasan. Empat Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Raperda tentang penanganan Disabilitas dan Lansia, Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Wakil Bupati Amir Sakib dalam sambutannya sampaikan apresiasi atas usaha dan kerja keras jajaran DPRD Tanjung Jabung Barat dalam penyusunan Raperda Inisiatif DPRD hingga dapat dilakukan pembahasan bersama.
“Tentunya hal ini itu merupakan suatu prestasi yang sangat signifikan artinya bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi Legislasi DPRD Tanjung Jabung Barat. Besar harapan kami, hal ini menjadi motivasi dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Terkait Raperda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Amir Sakib berharap Perda ini nantinya dapat mengatasi permasalahan serta mengatur secara khusus dan komprehensif tentang penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Begitu juga terkait Ranperda Penangan Disabilitas dan Lansia, ia berharap perda ini nanti dapat mengakomodir permasalahan terkait perlindungan dan pemberdayaan lansia dan penyandang disabilitas.
Sementara terkait, Raperda perlindungan produk unggulan daerah, ia berharap Perda ini nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penataan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing.
“Raperda ini merupakan pedoman dan landasan hukum terhadap pengembangan dan tata kelola produk unggulan daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap keempat Raperda ini dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, ia berharap kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat ditingkatkan sehingga terwujud mekanisme kerja yang saling dukung. (advertorial)
ADVERTORIAL
Bupati Fadhil Arief Resmi Melantik 1.077 Tahap I Formasi Tahun 2024

Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief resmi melantik 1.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024, di kawasan wisata Aek Meliuk, Kota Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Senin, 14 Juli 2025.
Pelantikan dimulai pukul 06.30 WIB dan dihadiri oleh sejumlah jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Para PPPK yang dilantik ini terdiri atas 31 tenaga guru, 101 tenaga kesehatan, dan 945 tenaga teknis.
Seluruh peserta hadir dengan pakaian dinas harian warna khaki, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Batanghari, Fadhil Arief menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam melayani masyarakat.
“PPPK adalah bagian penting dari reformasi birokrasi. Saya minta kalian bekerja dengan hati,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar status, melainkan bentuk pengabdian nyata kepada bangsa dan daerah.
“Saya harap saudara-saudari sekalian dapat menjadi pelayan masyarakat yang amanah, disiplin, dan bekerja sepenuh hati,” ucap Fadhil Arief.
Pelantikan ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Batanghari dalam memperkuat kualitas layanan publik dan mendukung pembangunan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
ADVERTORIAL
Bupati H M Syukur Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa se-Kabupaten Merangin

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur, didampingi Sekda Merangin Fajarman, membuka pembinaan dan pelatihan lembaga adat desa se-Kabupaten Merangin, yang berlangsung di Aula kantor Bupati Merangin, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pelatihan lembaga adat desa yang diikuti sebanyak 175 orang peserta lembaga adat desa itu, dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin Azrai, Kadis PMD Andrei Fransusman dan undangan lainnya.
Dikatakan Bupati pada sambutan pembuka acara, salah satu tujuan dilakukannya pelatihan lembaga adat desa, untuk memperkuat posisi lembaga adat desa dan kecamatan dalam meningkatkan sumber daya manusia.
Selain itu guna mewujudkan sinergi antar budaya dan pembagunan daerah.
“Salah satu visi misi kami adalah Merangin pintar dan beradat. Ke depan bagimana untuk melestarikan adat ini bisa dituangkan dalam kurikulum pendidikan di tingkat SD dan SMP,” ujar Bupati.
Jadi lanjut Bupati, dalam seminggu itu ada satu kali dilakukan proses belajar mengajar adat istiadat, sehingga adat budaya Melayu yang dijalankan dapat terus dilestarikan sampai ke generasi berikutnya.
Tidak hanya itu, intinya Bupati ingin program lembaga adat Melayu Kabupaten Merangin, sejalan dengan program Pemerintah Daerah, sejalan dengan program pendidikan. Bupati tidak membedakan adat antar suku.
“Saya sebagai Bupati akan berkomitmen melestarikan adat dan menghormati adat. Nanti meskipun warga Merangin asal Jawa dalam melakukan pesta perkawinan menggunakan adat Jawa, tapi di acara pembuka tetap memakai petitah-petitih seloko budaya Melayu,” kata Bupati.
Untuk itu jelas Bupati perlu dibuat peraturan adatnya. Diakui Bupati, selama lima bulan menjabat bupati, banyak masalah-masalah yang berhubungan soal adat terjadi, termasuk masalah yang menimpa kades sendiri, sebagai ketua lembaga adat desa. (*)
ADVERTORIAL
Bupati Merangin H M Syukur Antar Anak ke Sekolah

DETAIL.ID, Merangin – Para ayah di Kabupaten Merangin sibuk mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah. Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) ini terjadi di SD Negeri 115, SMP Negeri 4 dan semua sekolah dalam Kabupaten Merangin pada Senin, 14 Juli 2025.
Tidak terkecuali Bupati Merangin H M Syukur, yang pukul 06.30 telah bertolak dari rumah dinasnya mengantar anak ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Merangin, di kawasan Pasar Atas Bangko.
Bupati mengantar anaknya sampai ke gerbang sekolah, disambut para guru. Setelah berpamitan, H M Syukur membiarkan anaknya menyandang tas melangkahkan kaki masuk perkarangan sekolah.
Dari gerbang sekolah yang cukup apik itu, bupati sambil berjalan ke arah mobilnya, melambaikan tangan kepada Shafig Syufi Syukur (anak ketiga dari tiga bersaudara buah hati pasangan H M Syukur dengan Hj Lavita Syukur).
“GATI ini tidak hanya berdampak pada anak-anak secara emosional dan psikologis, tetapi juga menjadi simbol keterlibatan aktif seorang ayah dalam kegiatan sehari-hari anaknya,” kata Bupati.
Manfaat keterlibatan ayah mengantar anak ke sekolah lanjut bupati, si-anak akan jadi lebih percaya diri, motivasi belajar anak jadi meningkat, ikatan keluarga semakin kuat dan membentuk karakter positif dan mandiri pada anak.
Gerakan Ayah Teladan Indonesia di Kabupaten Merangin dimotori Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Program Pemerintah Pusat ini sukses dilaksanakan di semua sekolah di Kabupaten Merangin.
GATI dilaksanakan mengacu ke Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 10 tahun 2025, tentang pelaksanaan kegiatan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan ramah pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran sekolah 2025-2026.
Selain itu, juga mengacu ke Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN nomor 07 tahun 2025 tentang himbauan ayah/wali murid mengantar anak hari pertama sekolah dalam mendukung GATI.
Disamping itu, juga diperkuat dengan Surat Imbauan Bupati Merangin H M Syukur nomor 005/168/DPPKB/2025, tentang Gerakan Ayah Mengantar di hari pertama masuk sekolah. (*)