DETAIL.ID, Jambi – Dalam paripurna kedua yang digelar pada Senin, 27 Juli 2020, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Amir Sakib menyampaikan tanggapan Bupati Tanjung Jabung Barat atas empat Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna pertama beberapa waktu lalu.
Sebelumnya juga diagendakan pemandangan umum anggota dewan terhadap 2 Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait penegakan Protokol Kesehatan dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mulyani Siregar, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta diikuti oleh 22 Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah, Kepala BUMD, serta undangan lain.
Ketua DPRD Mulyani Siregar SH mengatakan bahwa 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan jadwal pembahasan. Empat Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Raperda tentang penanganan Disabilitas dan Lansia, Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Wakil Bupati Amir Sakib dalam sambutannya sampaikan apresiasi atas usaha dan kerja keras jajaran DPRD Tanjung Jabung Barat dalam penyusunan Raperda Inisiatif DPRD hingga dapat dilakukan pembahasan bersama.
“Tentunya hal ini itu merupakan suatu prestasi yang sangat signifikan artinya bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi Legislasi DPRD Tanjung Jabung Barat. Besar harapan kami, hal ini menjadi motivasi dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas,” katanya.
Terkait Raperda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Amir Sakib berharap Perda ini nantinya dapat mengatasi permasalahan serta mengatur secara khusus dan komprehensif tentang penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.
Begitu juga terkait Ranperda Penangan Disabilitas dan Lansia, ia berharap perda ini nanti dapat mengakomodir permasalahan terkait perlindungan dan pemberdayaan lansia dan penyandang disabilitas.
Sementara terkait, Raperda perlindungan produk unggulan daerah, ia berharap Perda ini nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penataan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing.
“Raperda ini merupakan pedoman dan landasan hukum terhadap pengembangan dan tata kelola produk unggulan daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap keempat Raperda ini dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, ia berharap kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat ditingkatkan sehingga terwujud mekanisme kerja yang saling dukung. (advertorial)
Discussion about this post