Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Wabup Amir Sakib Apresiasi 4 Raperda Inisiatif DPRD Tanjung Jabung Barat

Published

on

Empat Raperda

detail.id/, Jambi – Dalam paripurna kedua yang digelar pada Senin, 27 Juli 2020, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Amir Sakib menyampaikan tanggapan Bupati Tanjung Jabung Barat atas empat Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada rapat paripurna pertama beberapa waktu lalu.

Sebelumnya juga diagendakan pemandangan umum anggota dewan terhadap 2 Raperda Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait penegakan Protokol Kesehatan dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mulyani Siregar, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta diikuti oleh 22 Anggota Dewan, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kepala Bagian di Lingkup Sekretariat Daerah, Kepala BUMD, serta undangan lain.

Ketua DPRD Mulyani Siregar SH mengatakan bahwa 4 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sesuai dengan jadwal pembahasan. Empat Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Raperda tentang penanganan Disabilitas dan Lansia, Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Wakil Bupati Amir Sakib dalam sambutannya sampaikan apresiasi atas usaha dan kerja keras jajaran DPRD Tanjung Jabung Barat dalam penyusunan Raperda Inisiatif DPRD hingga dapat dilakukan pembahasan bersama.

“Tentunya hal ini itu merupakan suatu prestasi yang sangat signifikan artinya bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi Legislasi DPRD Tanjung Jabung Barat. Besar harapan kami, hal ini menjadi motivasi dan pemacu semangat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Terkait Raperda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, Amir Sakib berharap Perda ini nantinya dapat mengatasi permasalahan serta mengatur secara khusus dan komprehensif tentang penyelenggaraan pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika.

Begitu juga terkait Ranperda Penangan Disabilitas dan Lansia, ia berharap perda ini nanti dapat mengakomodir permasalahan terkait perlindungan dan pemberdayaan lansia dan penyandang disabilitas.

Sementara terkait, Raperda perlindungan produk unggulan daerah, ia berharap Perda ini nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penataan produk unggulan daerah agar memiliki daya saing.

“Raperda ini merupakan pedoman dan landasan hukum terhadap pengembangan dan tata kelola produk unggulan daerah, guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap keempat Raperda ini dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Mengakhiri sambutannya, ia berharap kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat ditingkatkan sehingga terwujud  mekanisme kerja yang saling dukung. (advertorial)

ADVERTORIAL

Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup

DETAIL.ID

Published

on

Pj. Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.

Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.

Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.

Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.

“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.

Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.

Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.

Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.

Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.

Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan

DETAIL.ID

Published

on

Prosesi pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Jember, Sabtu (23/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.

Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.

Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.

“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.

Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.

Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).

Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.

Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs