DETAIL.ID, Jambi – Komisioner KPU Kota Jambi bersama KPU Muaro Jambi, Bawaslu Kota Jambi dan Bawaslu Muaro Jambi meninjau tahapan coklit di perbatasan antar kota dan kabupaten, pihak mereka masih banyak menemukan data pemilu Muaro Jambi yang terdata di kota Jambi.
Yatno ketua KPU kota Jambi menyebutkan bahwa memang ada beberapa catatan, sebagian warga kota masuk dalam A-KWK Muaro Jambi namun warga tersebut memiliki e-KTP Kota Jambi.
“Salah satu contoh, Kenali Asam Atas Jaya yang berbatasan dengan Kota Jambi Kenali Asam Atas. Fakta di lapangan bahwa RT 10, 11, 12 sudah tidak lagi, namun mereka memiliki dokumen dokumen kependudukan saja,” ujarnya, Sabtu (25/07/2020).
Secara wilayah geografis di Muaro Jambi, berdasarkan hasil pantauan di lapangan oleh Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi banyak ditemukan calon pemilih yang berdomisili di Muaro Jambi tapi beridentitas Kota Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Anggota Bawaslu Muaro Jambi Yasril, mengatakan, setelah turun langsung di beberapa titik wilayah perbatasan Muaro Jambi dan Kota Jambi ditemukan beberapa sampel warga yang masuk dalam daftar form A-KWK beridentitas Kota Jambi.
Temuan tersebut menurutnya diketahui juga oleh KPU Muaro Jambi dan Kota Jambi, karena kegiatan turun langsung kelapangan atas koordinasi bersama di dua lembaga antara KPU dan Bawaslu masing-masing daerah.
Atas Fakta dilapangan, maka Bawaslu menurut Kordiv hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa itu berharap KPU dapat menyelesaikan PR tersebut tanpa menyisakan masalah baru.
“Kita berharap penyelesaian masalah ini jangan sampai menimbulkan masalah baru, dimana warga yang bersangkutan tidak dapat memilih akibat dicoret dari daftar pemilih di Muaro Jambi sementara tidak dimasukan ke dalam daftar pemilih di Kota Jambi,” ucapnya.
Reporter: Syahrul Husni