Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Demo Masyarakat Sungai Bahar di Kantor PLN Diwarnai Banting Peralatan Elektronik

Published

on

detail.id/, Batanghari – Gerakan Masyarakat Peduli Bahar (GEMPAR) dan Ikatan Mahasiswa Bahar (IMABA) menggelar aksi demo di Kantor PLN Rayon Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Massa menuntut Kepala PLN Rayon Muara Bulian memberikan penjelasan atas buruknya pelayanan pelanggan akibat kerap terjadi pemadaman listrik. Apalagi peralatan elektronik mereka rusak buntut dari pemadaman listrik.

Aksi demo GEMPAR dan IMABA mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian resor (Polres) Batanghari dan kepolisian sektor (Polsek) Muara Bulian. Pintu masuk dan pintu keluar Kantor PLN ditutup rapat.

Pantauan detail.id/ massa tiba sekira pukul 12.30 WIB dengan membawa bendera merah-putih dan karton bertulis beragam kritik terhadap PLN. Massa berasal dari Kecamatan Bahar Utara dan Bahar Selatan.

Sempat terjadi adu mulut antara massa dengan petugas keamanan. Sejumlah massa bahkan meluapkan kekecewaan dengan melempar peralatan elektronik berupa monitor komputer dari luar pagar Kantor PLN Rayon Muara Bulian.

Koordinator aksi Mabruri dalam orasinya mengatakan ada lima tuntutan masyarakat Sungai Bahar terhadap PLN Rayon Muara Bulian. Pertama, pengadaan gardu induk Sungai Bahar. Kedua, tidak ada lagi pemadaman listrik dengan intensitas yang tidak wajar.

"Ketiga, standarisasi perangkat jaringan listrik. Keempat, menuntut ganti rugi atas kerusakan perangkat elektronik akibat tidak stabilnya tegangan dan intensitas pemadaman listrik serta menuntut kerugian pembayaran listrik mati namun tagihan tetap sama," katanya menggunakan pengeras suara, Rabu (29/7/2020).

Selanjutnya tuntutan kelima, apabila tuntutan ini tidak diindahkan dan tidak ada kebijakan yang telah disepakati bersama, maka massa akan melakukan aksi susulan atau langkah hukum yang melibatkan semua elemen masyarakat yang merasa dirugikan pihak PLN.

Sekira pukul 13.15 WIB, Lima perwakilan massa aksi melaksanakan pertemuan dengan Kepala PLN Rayon Muara Bulian, Agustina Pratiwi. Dalam pertemuan itu turut hadir Kasat Intelkam Polres Batanghari AKP Eddy Yanuar, Kapolsek Muara Bulian Iptu Iwan Wahyudi, Kasubbag Dak OPS AKP Irsan Bramyanto.

Direktur Teknik PLN Rayon Muara Bulian, Romi Fajar dalam pertemuan itu mengatakan, PLN sudah melakukan sosialisasi tentang kelistrikan dan edukasi, tetapi masyarakat tidak ada yang mendengarkan.

Kepala PLN Agustina Pratiwi berujar masalah tunggakan silakan komplain langsung ke Kantor PLN. Jika memang terjadi kesalahan, pihak PLN siap koreksi.

Masalah input data dilakukan secara online ke pusat, ada tim verifikasi. Jika terjadi kenaikan daya, kata dia, maka tim verifikasi PLN Wilayah Area Jambi yang bertanggung jawab.

"PLN akan membagikan nomor pelayanan pengaduan jika ada masalah, masyarakat bisa langsung melaporkan langsung ke Pihak PLN," ucapnya.

Menurut dia, masalah pemadaman listrik diluar kendali PLN, karena itu masalah teknis. Setiap ada gangguan, pihak PLN selalu menelusuri dari tiang satu ke tiang lainnya dan PLN berharap masyarakat peduli.

"Jika mengetahui gangguan atau percikan api, jadi pihak PLN bisa langsung melakukan tindakan recovery," ucapnya.

Pemeliharaan rutin dilakukan PLN Rayon Muara Bulian setiap hari. Sebelum melaksanakan pemeliharaan, PLN selalu menginformasikan ke pihak Desa maupun media. Dia berujar wilayah yang belum dialiri listrik agar terakomodir oleh Kades.

"Sampaikan ke PLN agar pihak PLN segera melakukan survei," ujarnya.

Masalah standarisasi PLN tidak bisa dilakukan pada 2020 akibat adanya pandemi COVID-19. Hal ini karena anggaran standarisasi tidak ada dan akan diusulkan pada anggaran 2021.

"Terkait masalah kompensasi, langsung ajukan ke Pusat, itu bukan wewenang PLN Rayon Muara Bulian," katanya.

PLN Rayon Muara Bulian dan lima perwakilan masyarakat telah sepakat agar Kades, BPD dan Camat Sungai Bahar megawal penebangan pohon di bawah jaringan PLN tanpa ada ganti rugi dari PLN kepada masyarakat.

Aktivitas penebangan pohon akan dilakukan PLN Rayon Muara Bulian pada Agustus 2020. Hal ini bertujuan mempersingkat jaringan PLN dari pohon dan tidak ada loncatan hewan ke jaringan.

"Kesepakatan diambil dari forum mahasiswa atau perwakilan yang akan membantu kami untuk mengusulkan ke Pemkab Muaro Jambi perihal fasilitas kendaraan dan pembangunan gardu induk di Sungai Bahar," ucapnya.

Aksi damai massa GEMPAR dan IMABA berakhir sekira pukul 15.00 WIB. Pelemparan alat elektronik kembali dilakukan massa sebelum membubarkan diri. Arus lalu lintas jalur dua perkantoran Bupati Batanghari selama gelaran aksi berjalan normal.

PERISTIWA

Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.

Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

DETAIL.ID

Published

on

Detik-detik WNA asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.

Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.

Continue Reading

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs