DETAIL.ID, Muaro Jambi – Rombongan Komisi I DPRD Muaro Jambi turun ke kantor pusat PTPN VI yang berlokasi di Pal 10, Kota Jambi, Senin pagi, 20 Juli 2020.
Kedatangan Komisi I ke Kantor PTPN VI bertujuan menindaklanjuti pengaduan terkait kebijakan PHK yang diberlakukan manajemen PTPN VI di tengah kondisi pandemi COVID-19.
“Ya, tadi kita turun ke kantor pusat PTPN VI yang di Pal 10. Kita datang ke sana untuk menindaklanjuti laporan dari saudara Dede Saputra yang di-PHK manajemen PTPN VI di tengah pandemi COVID-19,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Muaro Jambi, Sumarsen Purba, Senin, 20 Juli 2020.
Politisi PDI Perjuangan mengatakan, secara pribadi dirinya mengecam kebijakan PHK yang dilakukan manajemen PTPN VI tersebut. Terlebih kebijakan itu dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19.
“Kita sangat mengecam kebijakan itu, apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini. Sangat sulit untuk mencari sumber penghidupan,” ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini berharap PTPN VI meninjau ulang pemberhentian Dedek Saputra dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti evaluasi rekrut karyawan.
“Permintaan itu sangat wajar karena saat ini situasi pandemi COVID-19, kondisi masyarakat sangat tertekan ekonomi,” ujar Sumarsen.
Sumarsen turut berharap PTPN dapat lebih berbuat banyak yang menyentuh langsung kebutuhan warga Muaro Jambi khususnya warga sekitar lokasi perkebunan dan pabrik PTPN VI.
“Sejauh ini jarang terlihat aksi nyata PTPN berupa realisasi dana CSR, dan aksi nyata bantuan terdampak COVID-19,” katanya.
Terpisah, SEVP Business Support PT PTPN VI, Muhammad Zulham Rambe ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa proses PHK yang diberlakukan PTPN VI kepada Dedek Saputra sudah tidak bisa diganggu gugat.
“Tadi sudah kita jelaskan tentang tahapan dan tata cara pelaksanaan PHK Dedek Saputra kepada Komisi I dan Kadis Sosnakertrans Muaro Jambi. Prinsipnya yang dilakukan oleh PTPN VI sudah on the track dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muhammad Zulham Rambe saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2020.
Permohonan Komisi I agar PTPN VI meninjau ulang kebijakan PHK terhadap Dedek Saputra juga tidak dapat dikabulkan. Karena ketentuan yang berlaku sudah seperti dimaksud. “Ketentuan yang berlaku di PTPN seperti itu,” katanya.
Discussion about this post