PERISTIWA
G20 Perpanjang Pengurangan Utang Negara Miskin
detail.id/, Jakarta – G20, forum negara-negara ekonomi utama di dunia akan memperpanjang kebijakan pengurangan utang untuk negara-negara miskin yang tengah menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19 mulai semester II 2020. Tujuannya, untuk mempercepat pemulihan ekonomi global.
Dilansir dari AFP, Minggu 19 Juli 2020, Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire menyebut rencananya kebijakan itu diperpanjang untuk mengamankan masalah mendasar di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Namun, rencananya keputusan diambil setelah G20 menerima rekomendasi dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) dan Bank Dunia sebelum pertemuan tahunan pada Oktober mendatang.
Rekomendasi yang diberikan setelah mempertimbangkan kondisi terkini dari ekonomi masing-masing negara miskin. Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva mengungkapkan dukungan pada penangguhan utang bagi negara-negara termiskin.
“Karena dampak berkelanjutan dari pandemi COVID-19, ekonomi global menghadapi resesi yang mendalam tahun ini, dengan pemulihan parsial dan tidak merata yang diharapkan pada 2021,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
“Kami perlu bersatu untuk membantu ekonomi termiskin dan paling rentan, terutama mereka yang berjuang dengan utang tinggi. Inisiatif penangguhan layanan utang G20 telah dipuji dan saya berharap bahwa pertimbangan akan diberikan untuk memperpanjangnya,” terang Georgieva.
Sebelumnya, kebijakan pengurangan utang sudah dilakukan pada April lalu. Saat itu, G20 mengumumkan pemberhentian pembayaran utang untuk negara-negara termiskin di dunia selama satu tahun.
Dari kebijakan itu, setidaknya ada 42 negara yang sudah mengajukan inisiatif penangguhan utang dengan nilai mencapai US$5,3 miliar.
Sementara, data beberapa lembaga amal dunia seperti Oxfam, Christian Aid, dan Global Justice Now mencatat total kewajiban pembayaran utang mencapai US$33,7 miliar dari 73 negara termiskin di dunia sampai akhir tahun ini.
Hal itu membuat beberapa pihak menilai kebijakan perpanjangan tidak akan cukup untuk mencegah dampak buruk dari pandemi corona. Sebab di sisi lain, ada kemungkinan munculnya krisis utang di negara-negara berkembang yang dilanda kemiskinan.
“Ekonomi global telah terpukul lebih keras oleh virus corona dari prediksi mengerikan pada April. Menteri Keuangan G20 memiliki mandat untuk mencegah bencana yang akan datang untuk ratusan juta orang,” kata Direktur Eksekutif Sementara Oxfam Chema Vera.
“Mereka harus membuat (inisiatif) mengikat secara hukum untuk membatalkan semua pembayaran utang, termasuk swasta dan multilateral sampai akhir 2022 dan juga termasuk negara-negara berpenghasilan menengah,” imbuh dia.
Senada, lembaga Amnesty International meminta G20 untuk membatalkan utang negara-negara termiskin di dunia selama dua tahun ke depan. Tujuannya agar ada kesetaraan ekonomi di masing-masing negara di dunia untuk menghadapi dampak pandemi corona.
“COVID-19 telah mengungkap ketimpangan mencolok yang ada di dunia. Jika kita ingin membangun ketahanan terhadap krisis di masa depan, kita perlu membuat perubahan struktural jangka panjang yang akan membutuhkan keberanian dan kepemimpinan dari negara-negara G20,” tutur Sekretaris Jenderal Amnesty International Julie Verhaar.
Sementara, Presiden Bank Dunia David Malpass melihat perpanjangan kebijakan setidaknya hanya perlu dilakukan sampai akhir 2021. Ia menilai negara-negara G20 juga harus menghadapi dampak pandemi corona di negara mereka masing-masing, termasuk dari ancaman resesi ekonomi.
Berrdasarkan data Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) mencatat ekonomi negara-negara G20 turun 3,4 persen pada kuartal I 2020.
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Diserahkan di Kantor Polisi, Bayi Korban TPPO Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Kandungnya
DETAIL.ID, Jambi – Bayi perempuan berusia 8 bulan, korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial G akhirnya kembali pelukan ibu kandungnya yakni Pemi, seusai penyerahan di Polda Jambi, Rabu 29 Juli 2026.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam jumpa pers bilang bahwa perkara dugaan TPPO terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
”Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Irjen Pol Krisno.
Menurut Kapolda Jambi tersebut, kini seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda juga tak menampik jika peristiwa ini bukan kali pertama, namun menurutnya polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium.
”Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P,” katanya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jambi
Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.
”Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
”Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



