Keanggotaan Partai Istri Bupati Kutim Dihentikan Sementara oleh PPP

bupati kutim
Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya memberhentikan sementara status keanggotaan Encek Unguria di PPP.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP karena Encek yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur bersama suaminya yang merupakan Bupati Kutim Ismunandar ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim pada 2019-2020,

Menurutnya, pemberhentian sementara status keanggotaan Encek di PPP ini dilakukan hingga terdapat keputusan inkrah dalam kasus terkait.

“Sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya. Sementara, status keanggotaannya diberhentikan sementara hingga adanya putusan inkrah,” kata sosok yang akrab disapa Awiek seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (4/7/2020).

Dia menegaskan bahwa PPP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi penetapan status tersangka salah satu kadernya tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”10″]

Lebih jauh, Awiek menyampaikan bahwa PPP senantiasa menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk menghindari praktek korupsi. Bahkan, lanjutnya, PPP selalu membekali kader yang akan duduk di kursi legislatif daerah dengan materi antikorupsi dari KPK.

“Dalam setiap kesempatan bimtek [bimbingan teknis] anggota DPRD, kami selalu menginstruksikan anggota DPRD dari PPP untuk tidak KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme]. Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK,” ungkap Awiek.

Diketahui Encek bersama suaminya Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur, Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, serta Kadis PU Kutim Aswandini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim pada 2019-2020.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang pihak kontraktor yang memberikan hadiah atau menyuap lima pejabat di Kutim sebagai tersangka, yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani.

Dalam perkara ini, tersangka yang ditetapkan sebagai penerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Exit mobile version