No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home PERKARA

Merasa Dihina, Seorang Wartawan Media Online Polisikan Wakil Ketua DPRD Tebo

JOGI by JOGI
July 23, 2020
Wakil Ketua DPRD Tebo

Hadi Prabowo, wartawan mediaema.com saat di Polda Jambi melaporkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana kriminal khusus (pencemaran nama baik). (DETAIL/ist)

239
SHARES
503
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jambi – Hadi Prabowo (25), wartawan mediaema.com – salah satu media online di Jambi — memolisikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Jambi, Syamsu Rizal, Rabu, 22 Juli 2020. Ia juga merupakan Ketua DPC Demokrat Tebo.

ArtikelTerkait

Polisi Ringkus Warga Sumsel Lagi Asyik Molot Minyak Ilegal

Polisi Ringkus Warga Sumsel Lagi Asyik Molot Minyak Ilegal

January 26, 2021
Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Pengadaan Pesawat

Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap Pengadaan Pesawat

January 25, 2021
Stop Aktivitas Ilegal Driling, Kapolres: Jangan Coba Kucing-kucingan dengan Polisi

Stop Aktivitas Ilegal Driling, Kapolres: Jangan Coba Kucing-kucingan dengan Polisi

January 25, 2021

Gadis SMP Dibawa Kabur Lalu Dicabuli, Pelaku Ditangkap Polisi

January 24, 2021

“Saya merasa dihina dan dilecehkan oleh Saudara Syamsu Rizal dengan komentar-komentarnya yang telah melukai profesi saya sebagai seorang jurnalis. Oleh karena itu, saya adukan dia ke Polda Jambi,” kata Hadi Prabowo kepada detail, Rabu, 22 Juli 2020.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: STBPP/138/VII/Res.2.5/2020/Ditreskrimsus, laporan Hadi Prabowo diterima petugas piket Ditreskrimsus, Bripka Bambang Harianto, SH.

Hadi Prabowo merupakan warga RT 04 Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Hadi Prabowo melaporkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana kriminal khusus (pencemaran nama baik).

Menurut Hadi Prabowo, kejadian bermula saat dia mengirim link berita yang dia tulis untuk media online katafakta.id berjudul “Syamsu Rizal Waka DPRD Tebo, Diperiksa Polda Jambi Terkait Paket 16”.

Baca Juga:Usai Diperiksa Polda Jambi, Wakil Ketua DPRD Tebo Bungkam

Link postingan tersebut lantas dia bagikan ke dalam grup WhatsApp Forum Masyarakat Tebo sekira pukul 18.48 WIB. Link berita itu menuai komentar anggota grup. Kemudian dia kirim kembali tulisannya di mediaema.com yang berjudul “Syamsu Rizal (Iday) Wakil Ketua II DPRD Tebo, Penuhi Panggilan Polda Jambi”.

Syamsu Rizal yang akrab disapa Iday merespons dengan menulis “tapi berita ini melanggar kode etik jurnalistik karena tidak pernah konfirmasi ke saya”. Isi percakapan di grup tersebut terjadi hingga pukul 23.46 WIB. Iday kemudian berkomentar beberapa kali dalam grup sehingga dinilai Hadi Prabowo telah merusak nama baik dan profesinya sebagai jurnalis.

“Iday menuduh saya macam-macam, amatiran, abal-abal, rating pembaca sedikit. Menurut saya, kata-kata itu tak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat yang semestinya menjadi panutan masyarakat,” ujar Hadi Prabowo.

  Baca Juga
Polisi Ringkus Warga Sumsel Lagi Asyik Molot Minyak Ilegal January 26, 2021
Mengenang 1 Tahun Kematian Kobe Bryant January 26, 2021
Warga Dua Desa Penghasil Minyak Ilegal Bakal Geluti Bisnis Madu January 25, 2021
Tak Tahu Malu! Wanita Ini Mesum di tempat Umum, Pelaku: Emang Kenapa? January 25, 2021
Pria yang Buang Telur Ayam ke Sawah Minta Maaf setelah Videonya Viral January 25, 2021
Next
Prev

Tidak hanya Iday, Hadi Prabowo menyebutkan bahwa dirinya juga merasa dilecehkan dan dihina oleh Jupri Husnadi. Atas kejadian tersebut, Hadi Prabowo mengaku mengalami kerugian dan tak terima hingga melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.

Terkait laporan Hadi Prabowo ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik ini, Syamsu Rizal berusaha dikonfirmasi oleh detail melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, detail belum menerima jawaban atas konfirmasi tersebut.

Praktisi Hukum Jambi, Musri Nauli SH mengimbau masyarakat apalagi pejabat publik agar tak mengeluarkan kata-kata ujaran kebencian terhadap karya jurnalistik insan pers.

“Jurnalis atau wartawan bekerja dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saya pikir upaya konfirmasi terhadap narasumber tetap dilakukan seorang jurnalis,” kata Nauli dikonfirmasi detail, Rabu, 22 Juli 2020 melalui sambungan telepon genggam.

Dia berujar, selagi pemberitaan sesuai fakta, jurnalis tak perlu takut menyampaikan ke publik melalui media mainstream (elektronik, cetak dan online). Hal ini bertujuan terciptanya hasil karya jurnalistik dari insan pers yang profesional.

 

Reporter: Ardian Faisal

Tags: CV Bintang Mega KaryaDugaan KorupsiIdayKarya JurnalistikPencemaran Nama BaikPolda JambiSyamsu RizalTeboWakil Ketua DPRD
Next Post
PPSU

Petugas PPSU Tewas, Korban Tabrak Lari di Kelapa Gading

UMKM Hibah

Pelaku UMKM Akan Dapat Bantuan 2,4 Juta per Orang

Marga Jebus

Marga Jebus

twitter tokoh

Direct Message Twitter 36 Tokoh Publik Dunia Diretas!

jokowi swab

Jokowi Tes Swab Sore Ini, Achmad Purnomo Positif COVID-19

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA