Connect with us
Advertisement

PERKARA

Tersangka Pembunuh George Floyd Dijerat Penggelapan Pajak

Published

on

Floyd Chauvin

detail.id/, Jakarta – Mantan anggota Kepolisian Minnesota, Amerika Serikat, Derek Chauvin, yang didakwa dalam kasus kematian George Floyd turut didakwa dengan tuduhan penggelapan pajak.

Chauvin bersama istrinya dituduh tidak melaporkan penghasilan dari sejumlah pekerjaan, termasuk penghasilan sebesar US$ 95 ribu di luar pekerjaannya sebagai anggota polisi. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa Chauvin tidak melaporkan pajak penghasilan pada 2016, 2017, dan 2018, serta tidak melaporkan semua pendapatan dengan istrinya pada 2014 dan 2015.

“Chauvin dan istrinya, Kellie May Chauvin didakwa di Washington County dengan enam tuduhan yakni membantu dan bersekongkol membayar pajak penghasilan palsu atau penipuan di negara bagian Minnesota,” dikutip dari Associated Press, Minggu 26 juli 2020.

Keduanya juga didakwa dengan tiga tuduhan membantu dan bersekongkol untuk menggagalkan pengajuan pajak penghasilan negara.

Chauvin dan istrinya disebut melaporkan pendapatan bersama sebesar US$ 464.433 dari 2014-2019. Namun dengan pajak, bunga, dan biaya yang belum dibayar, keduanya saat ini berutang sebesar US$ 37.868 kepada negara.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Jaksa penuntut, Imran Ali, mengatakan, tuduhan itu hanya terkait dengan penyimpangan pajak di negara bagian Minnesota. Bukan pajak federal atau pajak di Florida, tempat Chauvin dan istrinya memiliki rumah kedua.

Pajak di Amerika Serikat diketahui memiliki dua jenis yakni pajak federal (pemerintah pusat) dan pajak negara bagian.

“Jumlah pajak yang belum dibayar dapat meningkat karena penyelidikan sedang berlangsung,” kata jaksa Imran Ali.

Chauvin sendiri saat ini masih ditahan atas tuduhan kematian Floyd. Sementara Kellie yang mengajukan gugatan cerai setelah kematian Floyd, tidak ditahan.

Pengacara Chauvin, Eric Nelson, tak berkomentar terkait tuduhan penggelapan pajak tersebut. Namun, dari hasil wawancara dengan penyelidik, Kellie mengaku tak tahu jika harus membayar pajak setiap tahun.

Penyelidikannya sendiri telah dimulai pada Juni setelah Dinas Pendapatan Negara Bagian Minnesota menerima informasi tentang pengajuan pajak yang mencurigakan oleh Chauvin.

Sebagai seorang perwira polisi, Chauvin dapat melakukan pekerjaan di luar tugasnya. Namun, ia harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya tersebut. Sementara Chauvin diketahui sempat bekerja di luar tugasnya di sejumlah lokasi sejak 2014 sampai 2020.

Jaksa penuntut, Imran Ali, mengatakan, tuduhan itu hanya terkait dengan penyimpangan pajak di negara bagian Minnesota. Bukan pajak federal atau pajak di Florida, tempat Chauvin dan istrinya memiliki rumah kedua.

Pajak di Amerika Serikat diketahui memiliki dua jenis yakni pajak federal (pemerintah pusat) dan pajak negara bagian.

“Jumlah pajak yang belum dibayar dapat meningkat karena penyelidikan sedang berlangsung,” kata jaksa Imran Ali seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Chauvin sendiri saat ini masih ditahan atas tuduhan kematian Floyd. Sementara Kellie yang mengajukan gugatan cerai setelah kematian Floyd, tidak ditahan.

Pengacara Chauvin, Eric Nelson, tak berkomentar terkait tuduhan penggelapan pajak tersebut. Namun, dari hasil wawancara dengan penyelidik, Kellie mengaku tak tahu jika harus membayar pajak setiap tahun.

Penyelidikannya sendiri telah dimulai pada Juni setelah Dinas Pendapatan Negara Bagian Minnesota menerima informasi tentang pengajuan pajak yang mencurigakan oleh Chauvin.

Sebagai seorang perwira polisi, Chauvin dapat melakukan pekerjaan di luar tugasnya. Namun, ia harus membayar pajak atas pendapatan yang diperolehnya tersebut. Sementara Chauvin diketahui sempat bekerja di luar tugasnya di sejumlah lokasi sejak 2014 sampai 2020.

Chauvin sebelumnya telah menerima surat terkait pajak yang belum dibayar sejak musim gugur tahun lalu. Ia diperingatkan belum membayarkan pajak negara untuk 2016 dan diancam dengan hukuman pidana.

Chauvin diketahui terlibat dalam kematian Floyd yang kehabisan napas usai lehernya ditindih dengan lutut olehnya pada 25 Mei lalu.

Floyd awalnya ditangkap dengan sangkaan ringan karena diduga menggunakan uang palsu untuk belanja di sebuah toko swalayan.

Dalam video yang beredar, polisi menjatuhkan tubuh Floyd ke tanah sementara Chauvin menginjakkan lututnya ke leher.

“Lututmu di leherku. Saya tidak bisa bernapas. Mama. Mama,” kata Floyd meminta ampun.

Tak lama kemudian dia tak bergerak dan dinyatakan meninggal. Insiden tersebut langsung memicu kemarahan di seluruh negeri.

PERKARA

Gerak Cepat Polres Merangin Amankan Pak RT Cabul di Bukit Beringin

DETAIL.ID

Published

on

Batak Team saat mendatangi rumah pelaku pencabulan, dengan pendekatan humanis pelaku pencabulan berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Gerak cepat dilakukan oleh Polres Merangin usai menerima laporan korban pencabulan yang masih anak-anak yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang menjabat sebagai Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, semenjak korban masih kelas 4 sekolah dasar.

Satreskrim Polres Merangin bergerak sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, saat pelaku tengah santai dan membawa pelaku ke Polres Merangin.

Pelaku diketahui memiliki kelakuan bejat dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.

Hal ini terungkap saat DETAIL.ID, mencoba mencari informasi kepada korban TA, dengan penuh rasa trauma dan ketakutan, korban menceritakan pengalaman getirnya.

“Saya ikut pelaku semenjak masih kecil, saat saya ditinggal oleh kedua orang tua saya bercerai, dan diasuh kakek dan nenek saya dan dibawa ke Desa Bukit Beringin dari Jawa Tengah, tetapi saat nenek meninggal saya di titipkan kepada keluarga pelaku dan kakek kembali ke pulau Jawa,” ujar TA pada Selasa, 14 April 2026.

Di ceritakan TA, pertama kali pelaku melakukan pelecehan kepada dirinya terjadi pada tahun 2024 lalu, saat itu korban diminta untuk membuat kopi di dapur rumah pelaku, saat korban tengah membuat kopi, tiba-tiba pelaku datang dan mendekap korban sembari meremas dadanya, dan menggesek-gesekan alat vital pelaku ke bagian tubuh belakang korban.

“Awalnya saya diminta membuat kopi di dapur, sebab saya tinggal di rumah pelaku, saat tengah membuat kopi tiba-tiba pelaku memeluk dari belakang dan menggerayangi tubuh saya, saya terkejut dan hanya bisa takut tak bisa melawan pelaku, setelah itu pelaku langsung keluar dari dapur,” ucapnya lirih.

Bukan hanya itu saja perlakuan pelaku kepada korban, di setiap kesempatan pelaku pasti menggerayangi korban, hingga korban masuk kelas 6 SD, saat itu korban dipaksa ikut mencari berondolan di kebun sawit, tetapi sesampainya di kebun sawit pelaku langsung menurunkan tubuh korban dan melucuti celana korban, dan berusaha untuk memperkosa korban, sekuat tenaga korban bertahan, tetapi pelaku mengancam korban jika berteriak dirinya akan memperkosa korban.

Korban yang ketakutan diam, dan pelaku kemudian melakukan aksi yang tidak senonoh kepada korban, setelah pelaku puas, korban yang ketakutan langsung memakai kembali celananya dan langsung melarikan diri.

“Puncaknya akhir mMaret, saya hampir diperkosa pelaku, dan saya menceritakan kepada sahabat saya, hingga kabar yang saya alami terdengar oleh Pak Kadus dan melaporkan ke Polres Merangin,” ucapnya.

Sementara itu, Satreskrim polres Merangin,usai mendapatkan keterangan dan sejumlah barang bukti, langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku sudah diamankan oleh tim opsnal Batak Team di rumahnya tanpa perlawanan, kasus ini menjadi atensi kita sebab korban masih SD, dan yang pasti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak yang ancaman di atas lima tahun penjara,” tutur AKP Evi, Kasatreskrim Polres Merangin.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Biadab, Pak RT Cabuli Ponakan Sendiri Sejak Kelas 4 SD

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Nasib malang dialami TM (11) bocah yang ditinggal berpisah kedua orang tuanya, dan selama ini tinggal di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, harus merelakan keceriaan dan masa depan nya yang dirampas paksa oleh keluarganya sendiri, pelaku AS yang tak lain adalah paman nya yang juga menjabat ketua RT, yang mestinya bisa menjaga dirinya dari kejahatan yang membahayakan TM.

Kejadian ini baru diketahui saat warga di mana TM tinggal, heboh dengan kabar bahwa korban dicabuli pamannya sendiri semenjak masih kelas 4 SD.

Di saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk ikut mencari berondolan sawit di kebun. Di saat korban tengah asik mencari berondolan, tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan meraba tubuh korban di kebun sawit, korban yang masih anak-anak tidak berdaya melawan tenaga pelaku sehingga pelaku leluasa melampiaskan nafsunya kepada korban.

Ternyata perbuatan pelaku tidak sampai di situ saja, merasa aksinya aman pelaku kemudian menyetubuhi korban saat kelas 6 SD.

“Awalnya kami mendengar isu bahwa korban dicabuli keluarganya sendiri, lalu saya panggil keluarga korban ke rumah dengan membawa korban, ternyata memang benar korban dicabuli oleh pelaku saat diajak cari berondolan di kebun sawit saat masih kelas 4 SD. Saat itu pelaku masih sering meraba tubuh korban tapi terus dilawan korban dan kejadiannya terungkap saat korban disetubuhi oleh pelaku,” ucap Novi Ardi Laksono selaku kepala wilayah, kepada media ini pada Sabtu, 11 April 2026.

Menurutnya, korban selama ini ikut dengan kakeknya yang datang dari pulau Jawa ke Desa Bukit Beringin, namun saat nenek korban meninggal dunia, kakek korban kembali ke pulau Jawa dan korban ikut keluarga pelaku.

“Anak itu hidup bersama kakeknya di Jawa datang kesini, tapi saat kelas 4 SD nenek korban meninggal dunia, dan kakeknya pulang ke Jawa, hingga akhirnya korban ikut dengan pelaku, sampai peristiwa itu terjadi,” ujarnya lagi.

Pihaknya juga sudah membuat laporan polisi pada tanggal 6 April 2026 lalu, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Merangin.

“Kami sebagai perangkat desa, sudah membuat laporan polisi, dan berharap agar pelaku segera diamankan, sebab korban masih tinggal bersama pelaku, takutnya korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan keselamatannya terancam,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

‎Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Bungo Terbongkar, Petugas dan Pelangsir Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali terbongkar. Kali ini, tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 2 orang pelaku dalam operasi di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa antrean berlapis dan dugaan pelangsiran BBM subsidi di SPBU yang dikelola oleh PT Kelana Putra Mandiri, tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

‎”Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelangsiran solar subsidi. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, tim menemukan adanya kendaraan yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU, yang kemudian terindikasi kuat sebagai bagian dari praktik pelangsiran,” ujar Kombes Pol Taufik saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 10 April 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, 1 unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS tampak memotong antrean pengisian BBM solar subsidi dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

Petugas kemudian mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi rekap aktivitas pelangsiran BBM.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti berupa catatan jumlah pelangsiran. Ini menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” ujarnya.

Dua orang yang diamankan yakni pelansir berinisial N (31) dan seorang operator SPBU juga berinisial N (33). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai puluhan juta rupiah, nozzle BBM, DVR CCTV, tablet barcode, dua unit handphone, serta 1 jeriken berisi sampel biosolar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena berdampak langsung pada masyarakat luas.

‎”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Kabid Humas.

‎Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

‎Kedua tersangka kini dihadapkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs