Connect with us

PERKARA

Polisi Amankan Tersangka dan 5 Paket Sabu di Tebo 

DETAIL.ID

Published

on

Polisi Amankan Tersangka dan 5 Paket Sabu di Tebo 

DETAIL.ID, Tebo – Warga RT/RW 35/10 Jl. Gajah Mada Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Ahmad Ridwan diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo. Pasalnya, pria berusia 34 tahun ini kedapatan menyimpan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd melalui Kasat Resnarkoba, IPTU P Sagala membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka tersebut,” Iya, kita tangkap karena kedapatan menyimpan lima paket diduga sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba, Sabtu (11/07/2020).

Kasat berkata, tersangka ditangkap pada Kamis (09/07/2020) sekira pukul 17.30 Wib di Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

Penangkapan tersangka ini berawal dari keresahan dan laporan dari masyarakat bahwa di Pasar Unit 4 Desa Purwoharjo sering terjadi transaksi narkoba.

Berdasarkan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terlapor (tersangka).

Tim pun langsung menangkap dan melakukan menggeledahan terhadap terlapor. Alhasil, ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang diakui terlapor adalah miliknya.

Saat dilakukan interogasi, terlapor mengaku jika barang terlarang tersebut diperoleh dari FI yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk pengembangan kasus ini, tim langsung mengamankan terlapor dan barang bukti 5 paket sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” Terlapor (tersangka) dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Tebo,” katanya.

Atas perbuatannya lanjut Kasat Resnarkoba, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan Saksi-saksi. Barang bukti yang kita amankan akan kita uji ke laboratorium BPOM Jambi,” pungkasnya.

Reporter : Syahrial   

PERKARA

Nakhoda Tugboat Equator V Jadi Tersangka Usai Tongkang Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Nakhoda kapal tugboat TB Equator V ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara dengan tiang fender Jembatan Gentala Arasy.

Penetapan ini diumumkan Direktorat Polairud Polda Jambi setelah penyelidikan di lokasi kejadian.

“Sudah ada penetapan tersangka, nakhoda,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada Senin, 12 Mei 2025.

Kepolisian juga menyita kapal tugboat dan tongkang yang masih bermuatan batu bara sebagai barang bukti.

“Barang bukti (tongkang) diamankan,” katanya.

Sebelumnya, insiden terjadi pada Kamis 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.55 WIB saat kapal TB Equator V menarik tongkang Mega Trans II dari arah Mersam menuju hilir Sungai Batanghari.

Tugboat TB Equator V diketahui milik PT Rimba Megah Armada, sementara tongkang Mega Trans II milik PT Bangun Energi Indonesia.

Sementara kapal dikemudikan oleh nakhoda perempuan, Nur Kholifah Dirmayanti dengan pandu Safari Ramadhan. Kapal juga mendapat bantuan dari tugboat TB Sumber IV dalam pelayaran tersebut.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan cuaca ekstrem diduga menjadi penyebab tertabraknya fender jembatan Gentala oleh tongkang batu bara yang ditarik tugboat TB Equator V.

“Hujan lebat dan angin kencang, pandangan terganggu dan tongkang tidak sempat bermanuver hingga akhirnya menabrak tiang fender jembatan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polda Jambi Dalami Dugaan Penggunaan Gelar Akademik dan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami dugaan penggunaan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Bustomi, anggota DPRD Kabupaten Muarojambi.

Dugaan tersebut mencuat berdasarkan laporan Hadi Prabowo, Sekjen DPP LSM Mappan, yang menyebut bahwa Bustomi diduga menggunakan gelar akademik tanpa hak dan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Muarojambi untuk periode 2024–2029.

Hadi Prabowo menjelaskan bahwa Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2025, yang menyatakan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa Bustomi.

“Kami meminta kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan tetap mengedepankan profesionalitas serta transparansi dalam upaya penegakan hukum,” ujar Hadi Prabowo pada Sabtu lalu, 9 Mei 2025.

Dalam kasus ini, Bowo juga mengungkap bahwa setidaknya terdapat 9 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.

Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.

Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).

“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.

Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.

Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads