Connect with us
Advertisement

PERKARA

Polisi Penyiksa Kuli Bangunan Sedang Menanti Proses Hukum

Published

on

kuli polisi

detail.id/, Jakarta – Seorang kuli bangunan bernama Sarpan diduga mendapatkan penganiayaan di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Sarpan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dodi Sumanto.

Penganiayaan yang dialami Sarpan bermula dari kasus pembunuhan pada 2 Juli. Sarpan merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.

Polisi sebetulnya telah menangkap tersangka pelaku bernama Anzar (27) yang diduga membunuh Dodi Sumanto di Desa Seo Rotan, Percut Sei Tuan.

Namun, Sarpan selaku saksi ikut diperiksa kepolisian dan sempat ditahan selama lima hari. Selama ditahan, Sarpan mengaku dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum.

Buntut dari aksi penganiayaan terhadap Sarpan, Kompol Otniel Siahaan akhirnya dicopot jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kendati begitu, Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid mengatakan hukuman indisipliner itu belum cukup.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”2″]

Menurut Usman, dugaan penyiksaan yang dilakukan kepolisian terhadap Sarpan merupakan tindakan kriminal. Polisi yang melakukan penyiksaan harus mendapat sanksi berat, tak cukup sekadar sanksi disiplin.

“[Sanksi] disiplin jauh dari cukup. Penyiksaan itu kriminal. Dan bahkan merupakan kejahatan di bawah hukum internasional,” kata Usman seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (10/7/2020).

Senada dengan Usman, Direktur Eksekutif lembaga advokasi Lokataru Foundation Haris Azhar menyatakan polisi yang diduga menganiaya Sarpan seharusnya dipidana. Menurut Haris, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sudah mengatur hal tersebut.

Haris mengatakan peristiwa semacam ini masih kerap berulang lantaran tak ada hukuman yang memberi efek jera pada pelaku. Kebanyakan kasus penyiksaan oleh anggota Korps Bhayangkara terjadi di tingkat Polsek dan Polres.

Oleh karena itu Haris berpandangan bahwa perlu pengawasan ketat yang tak hanya dari satuan kepolisian. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR juga harus tegas mengawasi Polri.

“Praktik ini terjadi karena memang enggak ada hukuman yang istilahnya memberi efek jera untuk mencegah praktik ini ke depan. Seharusnya pengawas polisi, Kompolnas, DPR juga kasih perhatian,” kata Haris.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga menilai aksi penyiksaan terhadap Sarpan ini sebagai bentuk keberingasan anggota Polri. Neta menyebut insiden penganiayaan yang kerap berulang ini menunjukkan bahwa anggota Polri tidak tertib hukum dan taat akan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Kasus ini menunjukkan bahwa Polri masih jauh dari sikap promoter dalam menangani sebuah perkara,” kata Neta.

Neta pun mempertanyakan mengapa polisi melakukan penyiksaan terhadap saksi. Sebab, menurut dia hal ini justru memunculkan indikasi bahwa kepolisian berpihak dan hendak melindungi tersangka.

Jika benar, kasus penganiayaan yang diterima Sarpan ini mesti diusut tuntas oleh bagian profesi dan pengamanan (propam) Polri.

“Bagaimanapun apa yang terjadi di Polsek Percut Sei Tuan ini menjadi catatan hitam bagi Polda Sumut, sehingga Polri harus bersikap tegas pada polisi-polisi pemangsa masyarakat,” ujarnya.

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

PERKARA

‎Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.

‎MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.

‎”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan  atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.

‎Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

‎Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.

‎Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.

‎”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.

‎”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.

‎Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.

‎Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu  diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

‎Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.

‎Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik  yang meninggalkan ruang pemeriksaan.

‎Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs