PERISTIWA
Purnomo ‘Tolak Halus’ Tawaran Jokowi, PDIP Pilih Gibran
detail.id/, Solo – Mantan bakal calon Wali Kota Solo, Achmad Purnomo mengakui bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis 16 Juli 2020 lalu. Ada pembicaraan antara dia dan Jokowi, termasuk soal tawaran untuk mengisi jabatan di pemerintahan pusat.
Diketahui sehari setelah pertemuan itu, pada Jumat 17 Juli 2020, PDIP resmi mengusung putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota di Pilkada Solo 2020.
Purnomo mengatakan, meski ada pembicaraan mengenai kemungkinan pengisian jabatan, namun dia membantah itu bersifat transaksi.
“Itu hanya kemungkinan-kemungkinan saja. Jadi bukan tawaran,” kata Purnomo saat dihubungi, Sabtu, 18 Juli 2020 seperti dilansir CNNIndonesia.com.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]
Wakil Wali Kota Solo itu mengaku tak bersedia meninggalkan Solo karena masih mencintai Kota Bengawan. Apalagi banyak bisnis dan kegiatan sosialnya yang berkutat di Solo dan Yogyakarta.
Dia pun menyebut tak mungkin baginya saat ini menerima tawaran dari Jokowi tersebut.
“Saya masih cinta dan bangga dengan Kota Solo. Kalau harus ke Jakarta ya nggak lah,” katanya.
Ia menceritakan pertemuan itu berawal dari telepon yang meminta Purnomo ke Jakarta untuk menemui Jokowi. Mendapat panggilan dari Presiden, Purnomo langsung mencari tiket pesawat. Ia mengajak rekannya, Farid Sunarto yang juga menjadi Sekretaris Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Surakarta (MTTS).
“Saya pikir ini kan kesempatan saya untuk matur ke Pak Presiden supaya dibantu menyelesaikan pembangunan masjid. Makanya saya mengajak mas Farid,” kata Purnomo.
Ia meminta Presiden Jokowi untuk membantu menuntaskan pembangunan MTSS. Dibangun awal 2018, konstruksi masjid itu tak mengalami kemajuan sejak beberapa tahun terakhir.
Panitia pembangunan masjid yang diketuai Purnomo masih berutang puluhan miliar rupiah kepada PT WIKA selaku kontraktor pembangunan. Belum lagi pembuatan taman dan pengembangan kawasan yang diperkirakan menelan puluhan miliar rupiah tambahan.
“Kurangnya masih ratusan miliar lebih,” katanya.
Purnomo buru-buru menjelaskan bahwa permintaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dinamika politik di Solo menjelang Pilkada. Ia berkomitmen untuk menuntaskan pembangunan masjid tersebut terlepas dari hasil rekomendasi dari DPP PDIP.
“Saya dapat rekomendasi atau tidak ya saya akan tetap minta. Itu sudah jadi komitmen saya untuk menyelesaikan pembangunan masjid kok,” katanya.
Dalam pertemuan itu juga, Purnomo mengetahui bahwa rekomendasi DPP PDIP jatuh ke tangan Gibran. Kabar itu ia dengar langsung dari Jokowi, ayah Gibran.
Ia mengaku tak kaget mendengar kabar tersebut. Apalagi dia juga sudah memprediksi sulit rasanya memenangkan persaingan dengan Gibran di internal PDIP.
“Mau bagaimana lagi. Realitanya kan seperti itu. Mas Gibran kan anak presiden dan masih muda. Mana mungkin saya menang. Dari awal kan saya sudah menduga ke arah sana,” katanya.
Diketahui, Purnomo lebih dulu dicalonkan sebagai Wali Kota Solo di Pilkada 2020 oleh DPC PDIP Solo. Di tengah jalan, Gibran melakukan lobi ke DPD PDIP Jawa Tengah untuk mendapat dukungan.
Pada akhirnya, nama Gibran yang mendapat rekomendasi dari DPP PDIP untuk bertarung di Pilkada Solo 2020.
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



