PERISTIWA
Purnomo ‘Tolak Halus’ Tawaran Jokowi, PDIP Pilih Gibran
detail.id/, Solo – Mantan bakal calon Wali Kota Solo, Achmad Purnomo mengakui bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis 16 Juli 2020 lalu. Ada pembicaraan antara dia dan Jokowi, termasuk soal tawaran untuk mengisi jabatan di pemerintahan pusat.
Diketahui sehari setelah pertemuan itu, pada Jumat 17 Juli 2020, PDIP resmi mengusung putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota di Pilkada Solo 2020.
Purnomo mengatakan, meski ada pembicaraan mengenai kemungkinan pengisian jabatan, namun dia membantah itu bersifat transaksi.
“Itu hanya kemungkinan-kemungkinan saja. Jadi bukan tawaran,” kata Purnomo saat dihubungi, Sabtu, 18 Juli 2020 seperti dilansir CNNIndonesia.com.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3″]
Wakil Wali Kota Solo itu mengaku tak bersedia meninggalkan Solo karena masih mencintai Kota Bengawan. Apalagi banyak bisnis dan kegiatan sosialnya yang berkutat di Solo dan Yogyakarta.
Dia pun menyebut tak mungkin baginya saat ini menerima tawaran dari Jokowi tersebut.
“Saya masih cinta dan bangga dengan Kota Solo. Kalau harus ke Jakarta ya nggak lah,” katanya.
Ia menceritakan pertemuan itu berawal dari telepon yang meminta Purnomo ke Jakarta untuk menemui Jokowi. Mendapat panggilan dari Presiden, Purnomo langsung mencari tiket pesawat. Ia mengajak rekannya, Farid Sunarto yang juga menjadi Sekretaris Pembangunan Masjid Taman Sriwedari Surakarta (MTTS).
“Saya pikir ini kan kesempatan saya untuk matur ke Pak Presiden supaya dibantu menyelesaikan pembangunan masjid. Makanya saya mengajak mas Farid,” kata Purnomo.
Ia meminta Presiden Jokowi untuk membantu menuntaskan pembangunan MTSS. Dibangun awal 2018, konstruksi masjid itu tak mengalami kemajuan sejak beberapa tahun terakhir.
Panitia pembangunan masjid yang diketuai Purnomo masih berutang puluhan miliar rupiah kepada PT WIKA selaku kontraktor pembangunan. Belum lagi pembuatan taman dan pengembangan kawasan yang diperkirakan menelan puluhan miliar rupiah tambahan.
“Kurangnya masih ratusan miliar lebih,” katanya.
Purnomo buru-buru menjelaskan bahwa permintaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dinamika politik di Solo menjelang Pilkada. Ia berkomitmen untuk menuntaskan pembangunan masjid tersebut terlepas dari hasil rekomendasi dari DPP PDIP.
“Saya dapat rekomendasi atau tidak ya saya akan tetap minta. Itu sudah jadi komitmen saya untuk menyelesaikan pembangunan masjid kok,” katanya.
Dalam pertemuan itu juga, Purnomo mengetahui bahwa rekomendasi DPP PDIP jatuh ke tangan Gibran. Kabar itu ia dengar langsung dari Jokowi, ayah Gibran.
Ia mengaku tak kaget mendengar kabar tersebut. Apalagi dia juga sudah memprediksi sulit rasanya memenangkan persaingan dengan Gibran di internal PDIP.
“Mau bagaimana lagi. Realitanya kan seperti itu. Mas Gibran kan anak presiden dan masih muda. Mana mungkin saya menang. Dari awal kan saya sudah menduga ke arah sana,” katanya.
Diketahui, Purnomo lebih dulu dicalonkan sebagai Wali Kota Solo di Pilkada 2020 oleh DPC PDIP Solo. Di tengah jalan, Gibran melakukan lobi ke DPD PDIP Jawa Tengah untuk mendapat dukungan.
Pada akhirnya, nama Gibran yang mendapat rekomendasi dari DPP PDIP untuk bertarung di Pilkada Solo 2020.
PERISTIWA
Hilal Tak Terlihat, 1 Ramadan 1447 H Berpotensi Jatuh 19 Februari 2026
DETAIL.ID, Jambi – Tim Falakiyah (Hisab Rukyat) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menyatakan hilal tidak terlihat saat pelaksanaan rukyatul hilal, Selasa 17 Februari 2026. Hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk, yakni minus 1 derajat.
Rukyatul hilal dilaksanakan di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Berdasarkan data hisab, ketinggian hilal di Kota Jambi tercatat -1 derajat 04 menit 02 detik, dengan sudut elongasi 1 derajat 00 menit 47 detik dan umur bulan minus 4 menit 16,13 detik.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto mengatakan kondisi tersebut belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Neo MABIMS). Sesuai kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, kriteria imkanur rukyat mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
”Secara hisab, hilal di Provinsi Jambi belum wujud dan tidak memenuhi kriteria Neo MABIMS. Karena itu, hilal tidak terlihat,” ujar Mahbub.
Pengamatan dilakukan menjelang matahari terbenam pada pukul 18.19.00 hingga 18.24.16 WIB. Hasil rukyat kemudian diambil sumpahnya oleh hakim melalui Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Jambi sebelum dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.
Dengan tidak terpenuhinya kriteria, bulan Syaban 1447 H diperkirakan akan diistikmal atau digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Ramadan 1447 H/2026 M berpotensi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Meski demikian, keputusan resmi penetapan awal Ramadan tetap menunggu hasil Sidang Isbat Pemerintah melalui Menteri Agama RI.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Walhi Jambi dan BPR Berdoa Bersama Tolak Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri
DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar doa bersama dan munajat di Pelataran Masjid Al-Munawarah, Pasar Perumahan Aurduri pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 malam. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar sebagai respons atas rencana pembangunan stockpile batu bara di dekat kawasan permukiman warga.
Aksi yang diikuti sejumlah warga tersebut disebut sebagai bentuk ikhtiar spiritual sekaligus konsolidasi moral masyarakat dalam menyikapi potensi dampak lingkungan dari aktivitas penumpukan batu bara.
Warga menilai keberadaan stockpile di kawasan padat penduduk berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu batu bara, penurunan kualitas air, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Perwakilan BPR, Erpen mengatakan kegiatan istighotsah itu merupakan bentuk harapan masyarakat agar pemerintah daerah mempertimbangkan ulang rencana tersebut. Ia menyebut warga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.
”Kami berharap pemerintah, baik gubernur maupun wali kota, dapat menerima keluhan masyarakat dan mengambil kebijakan untuk memindahkan lokasi stockpile ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menegaskan kegiatan doa bersama tersebut juga menjadi simbol penegasan sikap warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik.
Menurutnya, rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS anak perusahaan PT RMKE di tengah permukiman berpotensi mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Oscar menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia pun meminta agar setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dikaji secara transparan dan partisipatif dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. (*)
PERISTIWA
Sekretariat DPRD Merangin Digeledah Kejati Jambi, Sejumlah Barang Bukti Disita
DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Kamis 12 Februari 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, serta telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Jambi untuk dianalisis lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum. Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
”Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly, Kamis malam 11 Februari 2026.
Menurut Noly, hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya dalam proses pembuktian.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional dan objektif. Penyidik juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (*)


