PERISTIWA
Bantuan COVID-19 Dinyatakan Kedaluwarsa, LMPP Jambi Demo Kantor Pos Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 60 massa yang tergabung dalam Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Daerah (MADA) Jambi menggelar aksi damai di kantor PT Pos Indonesia Cabang Jambi pada Rabu, 6 Agustus 2020.
Aksi dilakukan setelah menerima pengaduan masyarakat tentang dana bantuan COVID-19 yang dinyatakan hangus atau kedaluwarsa oleh pihak PT Pos Indonesia Cabang Jambi.
Dalam Orasinya, Ketua Umum LMPP MADA Jambi, Attan Tambun SE mempertanyakan kenapa bantuan kepada masyarakat yang dinyatakan hangus atau kedaluwarsa oleh pihak PT Pos Indonesia tersebut. Soalnya, perusahaan pelat merah yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai satu-satunya penyalur bantuan tersebut dinilai tidak mampu menjalankan tugas yang telah diamanatkan.
“Kami menyayangkan kinerja PT Pos Indonesia yang dinilai tidak transparan dalam mengelola dan mempublikasikan dana bantuan COVID-19 kepada masyarakat,” kata Koordinator Lapangan Aksi, Amir Akbar dalam orasi dengan bersemangat.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Lebih jauh, LMPP mempertanyakan kenapa ada masyarakat yang dinyatakan berhak mendapatkan dana tersebut oleh Dinas Sosial, tetapi tetap tidak bisa dicairkan oleh pihak PT Pos.
Setelah berorasi lebih kurang satu jam, akhirnya pihak PT POS INDONESIA menerima perwakilan dari LMPP MADA Jambi dan perwakilan masyarakat untuk hearing.
Dalam hearing, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Jambi, Agus menyatakan bahwa itu bukanlah tanggung jawabnya.
Menurut Agus, mereka hanya pihak yang ditunjuk sebagai penyalur saja. Kebijakan apa pun tentang dana bantuan tersebut sepenuhnya adalah tanggung jawab Kementerian Sosial.
Banyak pertanyaan dari LMPP dan masyarakat yang tidak terjawab secara kongkret oleh PT Pos dalam hearing tersebut. Antara lain misalnya, kalau ada masyarakat yang mendapatkan bantuan, akan tetapi orang tersebut sudah pindah alamat atau meninggal dunia, apakah dana tersebut dikembalikan kepada pemerintah seperti anggaran yang tidak terpakai oleh pemerintah daerah (Silva)?
Agus tidak menyangkal. Ia berkata memang tidak ada istilah hangus atau kedaluwarsa. Itu adalah kesalahan anak buahnya dalam penyampaian saja. Semestinya, Agus, nama-nama penerima bantuan tersebut sudah non aktif dan itu mutlak kewenangan dari Kementerian Sosial.
Jadi sebenarnya solusinya apa, Pak?
Reporter: Bob
PERISTIWA
Dipicu Rem Blong, Terjadi Dua Kecelakaan Beruntun dan Tabrak Rumah, Dua Meninggal dan Belasan Luka-luka

DETAIL.ID, Padang – Dua kecelakaan maut, kembali terjadi di kawasan Sumatera Barat. Selain kecelakaan beruntun yang terjadi di Kota Padang Panjang yang melibatkan 9 kendaraan, truk pengangkut CPO juga menabrak rumah warga di Jalan Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Kedua kecelakaan tersebut, diduga dipicu rem blong.
Diketahui, dari kecelakaan beruntun di Padang Panjang yang terjadi Rabu, 23 April 2025, truk pengangkut besi yang datang dari arah Padang Panjang menuju Padang, menghantam 6 minibus dan 3 sepeda motor, menyebabkan 12 mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Jamalludin mengatakan, akibat peristiwa kecelakan beruntun ini sebanyak 12 orang mengalami luka-luka.
“Tidak ada korban jiwa, namun ada yang luka-luka sebanyak 12 orang, ada yang luka serius dan dibawa ke Rumah Sakit terdekat,” ujar Iptu Jamalludin.
Jamaluddin menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika truk Hino berplat nomor BA 8006 NU yang dikemudikan Asril Yasril datang dari arah Padang Panjang menuju Padang.
“Sampai di lokasi truk ini mengalami rem blong hingga menabrak 6 kendaraan dan 3 sepeda motor di jalan penurunan, hingga ada ucapnya yang jatuh ke jurang,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, atas kejadian ini arus lalu lintas sempat terjadi kemacetan karena lokasi tabrakan beruntun merupakan jalur utama Padang – Bukittinggi.
“Tadi mobil-mobil yang mengalami kecelakaan langsung dievakuasi dan Alhamdulillah sudah lancar arus lalu lintasnya,” katanya.
Selanjutnya, untuk kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun sudah diamankan di Unit Laka Lantas Polres Padang Panjang begitu juga korban luka-luka sudah didata.
“Atas kejadian ini kita mengimbau kepada pengendara agar hati-hati saat berlalu lintas, dan kendaraan seperti truk harus diperhatikan lagi kendaraannya agar tidak menyebabkan kecelakaan seperti ini,” ucapnya.
Dua Anak Kecil Meninggal Dunia
Sementara itu, truk pengangkut CPO yang diduga mengalami rem blong menabrak sebuah rumah hingga menyebabkan dua orang anak kecil meninggal dunia terjadi di Jalan Raya Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 01.54 WIB.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP. Riwal, membenarkan peristiwa laka tunggal tersebut yang menyebabkan dua orang anak meninggal dunia.
“Benar kejadiannya dini hari, satu unit truk mengalami laka tunggal diduga rem blong dan menabrak sebuah rumah di pinggir jalan Indarung,” ujar Riwal.
Riwal menjelaskan, peristiwa naas itu bermula saat truk CPO yang dikendarai Bisrendra Nardi (44) datang dari arah Indarung menuju Lubuk Begalung. Sampai dilokasi, truk CPO diduga mengalami rem blong menabrak pembatas jalan.
“Setelah itu truk menabrak pohon dan kemudian rebah tabrak rumah hingga menyebabkan adanya korban jiwa,” katanya.
Akibat peristiwa tersebut, dua orang anak kecil A (5) dan K (2) dinyatakan meninggal dunia usai dievakuasi ke RS Semen Padang Hospital.
“Dua orang anak meninggal dan 1 hanya luka ringan dan saat ini sudah di RS Semen Padang Hospital, untuk sopir selamat atas kejadian ini,” ujarnya.
Riwal menegaskan, atas kejadian ini sopir dan truk sudah kita amankan ke Unit Laka Lantas Polresta Padang guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk proses lebih lanjutnya nanti kita kabarkan kembali, apakah ada kelalaian pengemudi dalam peristiwa ini,” tuturnya.
Reporter: Diona
PERISTIWA
Koordinasi Eksekusi Perkara Koneksitas dan Sosialisasi Wilkum Jambi, Ini Pesan Darmawel Aswar

DETAIL.ID, Merangin – Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa (UHLB) dan Eksaminasi pada Jampidmil Kejagung, Darmawel Aswar SH MH melakukan sosialisasi tentang peran dan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sekaligus memberikan sosialisasi tentang Pedoman Jaksa Agung No 2/2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Penuntutan oleh Oditurat yang berlangsung tanggal 22-24 April bertempat di Kejati Jambi dan Kejari Merangin.
Mantan Kejari Merangin 2011-2013 ini mengatakan, sosialisasi sangatlah penting, sebab Jampidmil suatu bidang baru di Kejaksaan.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pengetahuan bagi jaksa dan anggota TNI yang berada di wilayah hukum Kejati Jambi,” kata Darmawel Aswar pada Rabu, 23 April 2025.
Menurutnya, Jampidmil sangatlah penting serta bagaimana cara mempedomani pedoman Jaksa Agung No 2/2025 secara mendetail.
“Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tugas dan wewenang mengoordinasikan, mengendalikan dan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan serta melaksanakan penetapan/putusan hakim perkara koneksitas. Kemudian Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer berwenang mengendalikan penanganan perkara koneksitas dan koordinasi teknis, penuntutan yang dilakukan oleh oditurat terhadap tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi, serta tindak pidana lainnya sesuai dengan UU,” ujarnya.
Sementara untuk penanganan perkara konektivitas dilakukan oleh JPU dan Polisi Militer.
Dari kegiatan yang dilaksanakan di Kejati Jambi dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kajari dan Dandim Batanghari, Kajari Muarojambi, Kajari dan Dandim Tanjungjabung Barat dan Kajari dan Dandim Tanjungjabung Timur serta dihadiri juga oleh As Pidmil Kejati Sumsel yang mempunyai wilayah kerja di Kejati Sumsel, Kejati Jambi, Kejati Lampung, Kejati Bengkulu dan Kejati Babel.
Dan saat sosialisasi di Kantor Kajari Merangin dihadiri Kejari Merangin Dandim Sarko, Kajari Sarolangun, Kajari Bungo, Kajari Tebo, Dandim Bungo Tebo, Kajari dan Dandim Kerinci.
Reporter: Daryanto
PERISTIWA
Kecelakaan Beruntun di Silaing, Libatkan 6 Mobil dan 3 Sepeda Motor

DETAIL.ID, Padang Panjang – Personel Polres Padang Panjang sigap melaksanakan pengamanan di lokasi kecelakaan beruntun yang terjadi pada Rabu, 23 April 2025 di Jalan St Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kecelakaan yang melibatkan beberapa kendaraan tersebut sempat menyebabkan kemacetan arus lalu lintas dan menarik perhatian warga sekitar.
Begitu menerima laporan dari masyarakat, petugas Satlantas Polres Padang Panjang segera menuju lokasi untuk melakukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
Awal mula kejadian sekira pukul 11.30 WIB, kendaraan truk Hino BA 8006 NU yang dikemudikan Asril Yasri datang dari arah Padang Panjang menuju arah padang, setibanya di Bukit Berbunga, kendaraan yang dikemudikan Asril Yasri mengalami rem tidak berfungsi sehingga kendaraan yang Asril menabrak kendaraan yang berada di depannya berupa 6 mobil dan 3 kendaraan sepeda motor.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Lantas Polres Padang Panjang, IPTU Jamalluddin, S.H,M.H., menyampaikan kecelakaan yang melibatkan 6 unit mobil dan 3 unit sepeda motor tersebut menyebabkan dua belas orang korban mengalami luka-luka dan kini sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit Yarsi Kota Padang Panjang.
“Personel kami langsung mengamankan lokasi dan mengevakuasi kendaraan yang terlibat agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Saat ini, kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh unit Laka Lantas,” ujar Kasat Lantas.
Polres Padang Panjang juga mengimbau para pengendara agar selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta menjaga jarak aman antar kendaraan untuk menghindari kecelakaan serupa di masa mendatang.
Reporter: Diona