Connect with us
Advertisement

DAERAH

Anak Temenggung SAD Menikah dengan Mas Kawin Uang Rp100 Ribu

Published

on

Anak Temenggung SAD Menikah dengan Mas Kawin Uang Rp100 Ribu

detail.id/, Tebo – Wajah Temenggung Apung, pimpinan Suku Anak Dalam (SAD) Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, tampak sumringah saat menyaksikan anak gadis bungsunya, Inang Sanggul resmi dinikahi oleh sang pujaan hati, Arfandi. Acara tersebut digelar secara sederhana di pemukiman SAD desa tersebut, Senin, 3 Agustus 2020.

Selain dihadiri sejumlah Temenggung SAD dan Kepala Desa Muara Kilis, Sofwan, akad nikah anak Temenggung Apung ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Tebo, Herman, S.Ag., M.Ag.

Sementara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tengah Ilir, Syafwandi bertindak sebagai wali nikah mewakili Temenggung Apung dan sekaligus penghulu pada pernikahan itu.

“Alhamdulillah pernikahan Arfandi dengan Inang Sanggul anak dari Temenggung Apung berjalan baik dan lancar,” kata Syafwandi usai resepsi ijab kabul.

Dikatakan Syafwandi, akan nikah Inang Sanggul dengan Arfandi dilaksanakan secara islam dengan mas kawin uang Rp100 ribu dibayar tunai. “Sekarang keduanya sudah sah sebagai suami istri. Mudah-mudahan mereka menjadi keluar yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah,” kata Syafwandi lagi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Kepala Kemenag Kabupaten Tebo, Herman, S.Ag., M.Ag mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Pada kesempatan itu, dia mengajak seluruh warga yang hadir untuk sama-sama mendoakan kedua mempelai menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah serta diberikan keturunan anak yang soleh dan soleha.

“Pernikahan kamu sudah resmi secara agama dan kepemerintahan,” kata Herman.

Diakui Herman, pernikahan Arfandi dengan Inang Sanggul sangat membantu kinerja pemerintah. Pasalnya, mereka telah mengikuti aturan agama dan pemerintah.

Sementara, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) sekaligus pendamping SAD, Ahmad Firdaus mengatakan, banyak proses yang telah dilalui Inang Sanggul demi untuk bisa nikah sah secara agama dan pemerintah. Mulai dari sidang adat SAD hingga sidang di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo – Jambi.

Pasalnya, secara kesukuan Inang Sanggul adalah Suku Anak Dalam (SAD) anak bungsu dari Temenggung Apung, sementara Arfandi adalah keturunan Jawa yang telah lama berdomisili di Desa Muara Kilis.

Tidak hanya itu kata Firdaus, pada kartu keluarga (KK) Inang Sanggul kelahiran tahun 2004 atau baru berusia 16 tahun. Sementara aturan terbaru dari pemerintah mengharuskan usia nikah untuk perempuan minimal 19 tahun.

Akibat usia Inang yang tertera di KK belum mencapai 19 tahun, berkas pernikahan Inang sempat ditolak oleh pihak KUA Tengah Ilir, dan pihak KUA mengajak orang tua Inang (Temenggung Apung) untuk konsultasi sekaligus minta petunjuk dari PA Tebo.

“Karena syarat nikah usia perempuan minimal 19 tahun, jadi mau tidak mau Temenggung Apung bersama Inang harus mengikuti sidang di PA untuk mendapatkan dispensasi pernikahan. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, saat ini rata-rata SAD kelompok Temenggung Apung telah memeluk agama Islam. Sudah beberapa orang dari mereka menikah sesuai syariat Islam.

Karena belum cukup umur atau usianya masih 16 tahun, orang tua Inang (Temenggung Apung) terpaksa meminta dispensasi dari Pengadilan Agama agar pernikahan anaknya itu tidak menyalahi aturan dan tercatat secara sah di pemerintahan.

“Ini juga pola pendampingam yang kita lakukan kepada SAD. Setiap ada urusan atau permasalahan, mereka kita libatkan langsung dalam penyelesaian masalah itu. Walaupun dalam penyelesaiannya banyak diberi kemudahan,” kata Firdaus lagi.

Firdaus berharap, ke depannya pernikahan seluruh SAD bisa tercatat dan sah secara hukum dan kepemerintahan. “Tidak hanya sah secara adat, tapi harus sah juga secara hukum dan pemerintahan,” kata Firdaus.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Hal yang sama juga dikatakan Temenggung Apung. Menurut dia, sebenarnya usia anaknya itu lebih dari 16 tahun. Karena saat pendataan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sekitar tahun 2016 yang lalu, ada kesalahan dalam mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

“Kalau kami orang tuanya (SAD) tidak pernah mengingat kapan dan tahun berapa anak kami lahir. Jadi waktu pendataan data kependudukan kemarin tanggal, bulan dan tahun asal kami sebutkan, yang penting kami bisa terdata biar keberadaan kami diakui oleh negara,” kata Apung.

Namun yang terpenting lanjut Apung, anak bungsunya itu sudah resmi menikah dan sah secara adat dan pemerintah.

“Ini jadi pembelajaran bagi kami semua. Mudah-mudahan kedepannya pernikahan kami Suku Anak Dalam bisa tercatat di pemerintahan,” ujarnya.

Reporter: Syahrial  

DAERAH

Praktisi Hukum Minta Penyidik Periksa Para Pihak yang Kembalikan Korban RT Cabul

DETAIL.ID

Published

on

Praktisi Hukum muda Merangin, Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA.

DETAIL.ID, Merangin – Pengembalian korban pencabulan oleh Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, memicu beragam penilaian, sebab kasus tersebut masih terus berjalan dan berkasnya belum P21 ke kejaksaan.

Namun sayangnya, posisi korban sendiri sudah diambil oleh keluarga pelaku, dan beberapa pihak yang membantu agar korban bisa kembali ke Jawa Tengah sebelum kasusnya selesai, padahal keterangan korban sangat dibutuhkan baik di kejaksaan maupun di persidangan kelak.

Seperti yang disampaikan oleh Andriyanto, S.E., S.H., M.H., CLA, praktisi muda Merangin, ia meminta agar penyidik memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang sudah lalai mengembalikan korban ke Jawa Tengah.

“Saya kira polisi wajib untuk memangil dan memeriksa para pihak yang sudah terlalu berani mengambil dan mengembalikan korban ke Jawa Tengah, padahal sudah jelas kasusnya masih berjalan dan belum inkrah,” kata Andriyanto pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurutnya kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijamin undang undang, sehingga semua pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berjalan, tetapi jika kasusnya masih belum tuntas dan ada yang menghambat maka polisi wajib memeriksa para pihak yang terlibat.

“Dalam kasus ini polisi wajib memeriksa orang yang masuk dalam katagori perintangan penyidikan, di dalam perjanjian yang ditandatangani bersama, di sana yang paling bertanggung jawab adalah kades, istri pelaku dan para saksi yang menyerahkan korban kepada keluarganya, ini demi penegakan hukum,” ujarnya lagi.

Saat disinggung soal munculnya surat permohonan dari pihak keluarga kepada pemerintah desa Bukit Beringin, dan tidak melibatkan Dinsos Merangin, dipandang menyalahi prosedur.

“Bagaimana bisa Kades begitu saja melepaskan korban, sementara dalam surat perjanjian di Dinsos Merangin sudah sangat jelas jika korban selama ujian dan proses hukum berjalan korban masih bersama Kades dan itu sudah diketahui bersama dengan keluarga pelaku, tetapi sangat aneh jika muncul surat permohonan dari keluarga korban dan dibuatkan surat penyerahan korban, tanpa melibatkan UPTD PPA Dinsos Merangin, padahal korban mendapatkan pendampingan dari pengacara negara,” katanya.

Andriyanto berharap agar Polres Merangin agar segera menuntaskan perkara pencabulan anak yang menjadi perhatian publik.

“Saya sangat yakin Polres Merangin akan segera menuntaskan kasus ini, dan korban mendapatkan keadilan bagi dirinya, agar dapat kembali meneruskan kehidupan secara layak tanpa ada rasa traumatik, dan bisa meraih cita-citanya,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

DETAIL.ID

Published

on

Pengacara UPTD PPA Dinsos Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.

Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.

Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.

“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.

Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.

“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.

“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Sosialisasi DED Digelar, Perkim Pasuruan Libatkan Warga Awasi Proyek Infrastruktur 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar sosialisasi Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Panggungrejo, Kamis, 18 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong, serta penerangan jalan lingkungan (PJL) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto Sodiq Nuch, Camat Panggungrejo Imam Hidayat serta jajaran Dinas Perkim dan perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan.

Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo Imam Hidayat menyampaikan bahwa dari 13 kelurahan di wilayahnya, delapan kelurahan akan memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Dinas Perkim.

“Kami patut bersyukur karena delapan kelurahan mendapatkan program rehabilitasi jalan lingkungan, gorong-gorong, dan pembangunan lainnya. Untuk lima kelurahan yang belum mendapatkan program, kami berharap dapat bersabar dan tetap mengusulkan kebutuhan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto Sodiq Nuch mengatakan sosialisasi DED bertujuan meningkatkan transparansi perencanaan proyek sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat, baik untuk peningkatan jalan, pemasangan paving, pembangunan drainase, maupun fasilitas lingkungan lainnya.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga dapat ikut mengawasi proses pembangunan nantinya,” kata Akung.

Ia menjelaskan, pelaksanaan fisik proyek direncanakan dimulai setelah tahapan perencanaan selesai, dengan target pengerjaan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026.

Akung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di delapan kelurahan. Dengan pengawasan bersama, hasil pembangunan dapat lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs