No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home DAERAH

Anak Temenggung SAD Menikah dengan Mas Kawin Uang Rp100 Ribu

Danang by Danang
August 3, 2020
Anak Temenggung SAD Menikah dengan Mas Kawin Uang Rp100 Ribu

PERNIKAHAN : Temenggung Apung (komeja putih) saat menyaksikan pernikahan anaknya, Inang Sanggul dengan Arfandi. (DETAIL /Syahrial)

14
SHARES
34
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Tebo – Wajah Temenggung Apung, pimpinan Suku Anak Dalam (SAD) Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, tampak sumringah saat menyaksikan anak gadis bungsunya, Inang Sanggul resmi dinikahi oleh sang pujaan hati, Arfandi. Acara tersebut digelar secara sederhana di pemukiman SAD desa tersebut, Senin, 3 Agustus 2020.

ArtikelTerkait

Petani Kopi Pemayungan

Hasil Panen Petani Desa Pemayungan Cukup Menggiurkan

March 4, 2021
Tak Bayar Tunggakan 20 Maret, PLN Cabut Meteran Kantor Bupati

Tak Bayar Tunggakan 20 Maret, PLN Cabut Meteran Kantor Bupati

March 4, 2021
Bahas Orang Asing, Kesbangpol se-Provinsi Jambi Rapat Kerja di Sarolangun

Bahas Orang Asing, Kesbangpol se-Provinsi Jambi Rapat Kerja di Sarolangun

March 4, 2021
Wabup Tebo Minta PUPR Anggarkan Dana Perawatan Stadion

Wabup Tebo Minta PUPR Anggarkan Dana Perawatan Stadion

March 4, 2021

Selain dihadiri sejumlah Temenggung SAD dan Kepala Desa Muara Kilis, Sofwan, akad nikah anak Temenggung Apung ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Tebo, Herman, S.Ag., M.Ag.

Sementara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tengah Ilir, Syafwandi bertindak sebagai wali nikah mewakili Temenggung Apung dan sekaligus penghulu pada pernikahan itu.

“Alhamdulillah pernikahan Arfandi dengan Inang Sanggul anak dari Temenggung Apung berjalan baik dan lancar,” kata Syafwandi usai resepsi ijab kabul.

Dikatakan Syafwandi, akan nikah Inang Sanggul dengan Arfandi dilaksanakan secara islam dengan mas kawin uang Rp100 ribu dibayar tunai. “Sekarang keduanya sudah sah sebagai suami istri. Mudah-mudahan mereka menjadi keluar yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah,” kata Syafwandi lagi.

  Baca Juga
Link Streaming Siaran Langsung Liga Italia: Parma vs Inter Milan March 5, 2021
Gubernur Riau Tak Ingin Ada Lagi Petani Ditangkap karena Karhutla March 5, 2021
Hasil Panen Petani Desa Pemayungan Cukup Menggiurkan March 4, 2021
Tak Bayar Tunggakan 20 Maret, PLN Cabut Meteran Kantor Bupati March 4, 2021
Bahas Orang Asing, Kesbangpol se-Provinsi Jambi Rapat Kerja di Sarolangun March 4, 2021
Wabup Tebo Minta PUPR Anggarkan Dana Perawatan Stadion March 4, 2021
Buni Yani Siap Bergabung Partai Ummat: Kalau Tak Ikut, Kita Berdosa March 4, 2021
Next
Prev

Kepala Kemenag Kabupaten Tebo, Herman, S.Ag., M.Ag mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Pada kesempatan itu, dia mengajak seluruh warga yang hadir untuk sama-sama mendoakan kedua mempelai menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah serta diberikan keturunan anak yang soleh dan soleha.

“Pernikahan kamu sudah resmi secara agama dan kepemerintahan,” kata Herman.

Diakui Herman, pernikahan Arfandi dengan Inang Sanggul sangat membantu kinerja pemerintah. Pasalnya, mereka telah mengikuti aturan agama dan pemerintah.

Sementara, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) sekaligus pendamping SAD, Ahmad Firdaus mengatakan, banyak proses yang telah dilalui Inang Sanggul demi untuk bisa nikah sah secara agama dan pemerintah. Mulai dari sidang adat SAD hingga sidang di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo – Jambi.

Pasalnya, secara kesukuan Inang Sanggul adalah Suku Anak Dalam (SAD) anak bungsu dari Temenggung Apung, sementara Arfandi adalah keturunan Jawa yang telah lama berdomisili di Desa Muara Kilis.

Tidak hanya itu kata Firdaus, pada kartu keluarga (KK) Inang Sanggul kelahiran tahun 2004 atau baru berusia 16 tahun. Sementara aturan terbaru dari pemerintah mengharuskan usia nikah untuk perempuan minimal 19 tahun.

Akibat usia Inang yang tertera di KK belum mencapai 19 tahun, berkas pernikahan Inang sempat ditolak oleh pihak KUA Tengah Ilir, dan pihak KUA mengajak orang tua Inang (Temenggung Apung) untuk konsultasi sekaligus minta petunjuk dari PA Tebo.

“Karena syarat nikah usia perempuan minimal 19 tahun, jadi mau tidak mau Temenggung Apung bersama Inang harus mengikuti sidang di PA untuk mendapatkan dispensasi pernikahan. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” ujar Firdaus.

Firdaus menjelaskan, saat ini rata-rata SAD kelompok Temenggung Apung telah memeluk agama Islam. Sudah beberapa orang dari mereka menikah sesuai syariat Islam.

Karena belum cukup umur atau usianya masih 16 tahun, orang tua Inang (Temenggung Apung) terpaksa meminta dispensasi dari Pengadilan Agama agar pernikahan anaknya itu tidak menyalahi aturan dan tercatat secara sah di pemerintahan.

“Ini juga pola pendampingam yang kita lakukan kepada SAD. Setiap ada urusan atau permasalahan, mereka kita libatkan langsung dalam penyelesaian masalah itu. Walaupun dalam penyelesaiannya banyak diberi kemudahan,” kata Firdaus lagi.

Firdaus berharap, ke depannya pernikahan seluruh SAD bisa tercatat dan sah secara hukum dan kepemerintahan. “Tidak hanya sah secara adat, tapi harus sah juga secara hukum dan pemerintahan,” kata Firdaus.

  Baca Juga
Link Streaming Siaran Langsung Liga Italia: Parma vs Inter Milan March 5, 2021
Gubernur Riau Tak Ingin Ada Lagi Petani Ditangkap karena Karhutla March 5, 2021
Hasil Panen Petani Desa Pemayungan Cukup Menggiurkan March 4, 2021
Tak Bayar Tunggakan 20 Maret, PLN Cabut Meteran Kantor Bupati March 4, 2021
Bahas Orang Asing, Kesbangpol se-Provinsi Jambi Rapat Kerja di Sarolangun March 4, 2021
Wabup Tebo Minta PUPR Anggarkan Dana Perawatan Stadion March 4, 2021
Buni Yani Siap Bergabung Partai Ummat: Kalau Tak Ikut, Kita Berdosa March 4, 2021
Next
Prev

Hal yang sama juga dikatakan Temenggung Apung. Menurut dia, sebenarnya usia anaknya itu lebih dari 16 tahun. Karena saat pendataan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sekitar tahun 2016 yang lalu, ada kesalahan dalam mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.

“Kalau kami orang tuanya (SAD) tidak pernah mengingat kapan dan tahun berapa anak kami lahir. Jadi waktu pendataan data kependudukan kemarin tanggal, bulan dan tahun asal kami sebutkan, yang penting kami bisa terdata biar keberadaan kami diakui oleh negara,” kata Apung.

Namun yang terpenting lanjut Apung, anak bungsunya itu sudah resmi menikah dan sah secara adat dan pemerintah.

“Ini jadi pembelajaran bagi kami semua. Mudah-mudahan kedepannya pernikahan kami Suku Anak Dalam bisa tercatat di pemerintahan,” ujarnya.

Reporter: Syahrial  

Tags: Akad NikahsadTeboTengah Ilir
Next Post
Hari Mangrove Sedunia

Bupati Safrial Bersama Gubernur Jambi Tanam Mangrove di Kawasan Pelabuhan Roro

Pembahasan Raperda

Wabup Amir Sakib Hadiri Rapat Paripurna Keempat Pembahasan Raperda

Dua Pejabat Kejari Batanghari Dimutasi, Kajari: Saya Ingin Kejari SIGAP

Dua Pejabat Kejari Batanghari Dimutasi, Kajari: Saya Ingin Kejari SIGAP

Kapolres Batanghari

Heru Ekwanto Jabat Kapolres Batanghari, Dwi Mulyanto Masuk Polda Sumsel

Nyaman

Nyaman dengan Ketidaknyamanan

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA