DAERAH
Anak Temenggung SAD Menikah dengan Mas Kawin Uang Rp100 Ribu
detail.id/, Tebo – Wajah Temenggung Apung, pimpinan Suku Anak Dalam (SAD) Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo, tampak sumringah saat menyaksikan anak gadis bungsunya, Inang Sanggul resmi dinikahi oleh sang pujaan hati, Arfandi. Acara tersebut digelar secara sederhana di pemukiman SAD desa tersebut, Senin, 3 Agustus 2020.
Selain dihadiri sejumlah Temenggung SAD dan Kepala Desa Muara Kilis, Sofwan, akad nikah anak Temenggung Apung ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Tebo, Herman, S.Ag., M.Ag.
Sementara, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tengah Ilir, Syafwandi bertindak sebagai wali nikah mewakili Temenggung Apung dan sekaligus penghulu pada pernikahan itu.
“Alhamdulillah pernikahan Arfandi dengan Inang Sanggul anak dari Temenggung Apung berjalan baik dan lancar,” kata Syafwandi usai resepsi ijab kabul.
Dikatakan Syafwandi, akan nikah Inang Sanggul dengan Arfandi dilaksanakan secara islam dengan mas kawin uang Rp100 ribu dibayar tunai. “Sekarang keduanya sudah sah sebagai suami istri. Mudah-mudahan mereka menjadi keluar yang Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah,” kata Syafwandi lagi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kepala Kemenag Kabupaten Tebo, Herman, S.Ag., M.Ag mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Pada kesempatan itu, dia mengajak seluruh warga yang hadir untuk sama-sama mendoakan kedua mempelai menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah serta diberikan keturunan anak yang soleh dan soleha.
“Pernikahan kamu sudah resmi secara agama dan kepemerintahan,” kata Herman.
Diakui Herman, pernikahan Arfandi dengan Inang Sanggul sangat membantu kinerja pemerintah. Pasalnya, mereka telah mengikuti aturan agama dan pemerintah.
Sementara, Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) sekaligus pendamping SAD, Ahmad Firdaus mengatakan, banyak proses yang telah dilalui Inang Sanggul demi untuk bisa nikah sah secara agama dan pemerintah. Mulai dari sidang adat SAD hingga sidang di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo – Jambi.
Pasalnya, secara kesukuan Inang Sanggul adalah Suku Anak Dalam (SAD) anak bungsu dari Temenggung Apung, sementara Arfandi adalah keturunan Jawa yang telah lama berdomisili di Desa Muara Kilis.
Tidak hanya itu kata Firdaus, pada kartu keluarga (KK) Inang Sanggul kelahiran tahun 2004 atau baru berusia 16 tahun. Sementara aturan terbaru dari pemerintah mengharuskan usia nikah untuk perempuan minimal 19 tahun.
Akibat usia Inang yang tertera di KK belum mencapai 19 tahun, berkas pernikahan Inang sempat ditolak oleh pihak KUA Tengah Ilir, dan pihak KUA mengajak orang tua Inang (Temenggung Apung) untuk konsultasi sekaligus minta petunjuk dari PA Tebo.
“Karena syarat nikah usia perempuan minimal 19 tahun, jadi mau tidak mau Temenggung Apung bersama Inang harus mengikuti sidang di PA untuk mendapatkan dispensasi pernikahan. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan, saat ini rata-rata SAD kelompok Temenggung Apung telah memeluk agama Islam. Sudah beberapa orang dari mereka menikah sesuai syariat Islam.
Karena belum cukup umur atau usianya masih 16 tahun, orang tua Inang (Temenggung Apung) terpaksa meminta dispensasi dari Pengadilan Agama agar pernikahan anaknya itu tidak menyalahi aturan dan tercatat secara sah di pemerintahan.
“Ini juga pola pendampingam yang kita lakukan kepada SAD. Setiap ada urusan atau permasalahan, mereka kita libatkan langsung dalam penyelesaian masalah itu. Walaupun dalam penyelesaiannya banyak diberi kemudahan,” kata Firdaus lagi.
Firdaus berharap, ke depannya pernikahan seluruh SAD bisa tercatat dan sah secara hukum dan kepemerintahan. “Tidak hanya sah secara adat, tapi harus sah juga secara hukum dan pemerintahan,” kata Firdaus.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Hal yang sama juga dikatakan Temenggung Apung. Menurut dia, sebenarnya usia anaknya itu lebih dari 16 tahun. Karena saat pendataan kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sekitar tahun 2016 yang lalu, ada kesalahan dalam mencantumkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran.
“Kalau kami orang tuanya (SAD) tidak pernah mengingat kapan dan tahun berapa anak kami lahir. Jadi waktu pendataan data kependudukan kemarin tanggal, bulan dan tahun asal kami sebutkan, yang penting kami bisa terdata biar keberadaan kami diakui oleh negara,” kata Apung.
Namun yang terpenting lanjut Apung, anak bungsunya itu sudah resmi menikah dan sah secara adat dan pemerintah.
“Ini jadi pembelajaran bagi kami semua. Mudah-mudahan kedepannya pernikahan kami Suku Anak Dalam bisa tercatat di pemerintahan,” ujarnya.
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



