DAERAH
Dua Pejabat Kejari Batanghari Dimutasi, Kajari: Saya Ingin Kejari SIGAP
detail.id/, Batanghari – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan gelombang mutasi besar-besaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jambi, kebagian jatah dua pejabat.
Serah terima dan pelantikan pejabat berlangsung di Aula Kejari Batanghari, Senin 1 Agustus 2020. Dua pejabat ini adalah Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bambang Irawan serta Kasi Pemeriksa, Muhamad Heriadi.
Bambang Irawan dapat kursi anyar Kasi Pidsus Kejari Liwa, Lampung. Pengganti dia bernama Achmad Fariasnyah. Muhamad Heriadi juga dapat kursi anyar Kasi Pidsus Kejari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Pengganti dia bernama Primanda.
Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo dalam sambutan mengatakan, mutasi dan promosi jabatan dalam tubuh Adhyaksa merupakan hal biasa. Priyo mengucapkan selamat bergabung kepada pengganti Bambang Irawan dan Muhamad Heriadi.
“Atas nama pribadi, keluarga dan institusi mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi selama bertugas di Kejari Batanghari,” kata Priyo penuh haru.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Khusus pejabat baru, Priyo ingin segera beradaptasi dengan lingkungan Kejari Batanghari dan bekerja profesional sesuai dengan tugas masing-masing. Paling utama adalah jaga kekompakan antar sesama Jaksa.
“Saya ingin wujudkan Kejari Batanghari menjadi Kejari yang SIGAP (Santun, Integritas, Gemilang, Akuntabel dan Profesional),” ucap Priyo.
Tugas Kejari Batanghari kedepan tak mudah. Impian menjadi WBK (Wilayah Bebas Korupsi) belum terwujud. Priyo optimis bisa meraih predikat WBK di bawah kepemimpinannya. Apalagi kalau semua pegawai Kejaksaan peduli terhadap kantor.
“Coba lihat, banyak orang-orang maju karena memperhatikan kantor. Mereka mencurigakan tenaga dan pikiran untuk Kantor,” ujarnya.
Priyo akan melakukan evaluasi kinerja seluruh pegawai Kejari Batanghari. Dia ingin Kejari Batanghari jadi parameter bagi Kejari daerah lain dalam wilayah Provinsi Jambi. Tentu, kekompakan semua pihak sangat menentukan tercapainya cita-cita mulia ini.
“Selama enam bulan bertugas di Kejari Batanghari, saya memperhatikan situasi dan kondisi Kejaksaan belum efektif karena ada pembangunan kantor baru,” katanya.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan pengantar tugas Jaksa Fungsional, Carles Aprianto dengan jabatan baru sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari OKU Timur, Sumatera Selatan.
Bambang Irawan dalam sambutan mengatakan rekan-rekan Jaksa dan pegawai harus peka dan kompak menjalani tugas. Dia merasa kecewa perilaku antara junior terhadap senior tak harmonis.
“Hormati dan hargai pimpinan serta senior. Mohon ijin bapak Kajari, hari ini sengaja saya buka suara demi kebaikan Kejari Batanghari kedepan,” ucap Bambang.
Bambang mengucapkan terima kasih kepada Dedy Priyo Handoyo atas nasehat, pengalaman serta ilmu yang diberikan selaku pimpinan. Menurut dia, arahan pimpinan salah satu indikator seorang Jaksa meraih kesuksesan.
“Mohon maaf apabila selama bertugas melakukan kesalahan sengaja maupun tidak sengaja kepada sesama Jaksa dan seluruh pegawai,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Senada disampaikan Muhamad Heriadi. Permohonan maaf dan ucapan terima kasih dia katakan kala sambutan dihadapan Kajari dan pejabat serta pegawai Kejari Batanghari. Selama dua tahun bertugas, dia berujar Kejari Batanghari merupakan keluarga kedua.
“Kalau ada rekan-rekan berkunjung ke Sulawesi Tenggara, hubungi saya. Setiap ada pertemuan pasti ada perpisahan,” ucap Heriadi.
DAERAH
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.
Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.
Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)
DAERAH
Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.
Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.
“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.
“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.
Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)



