DETAIL.ID, Jakarta – PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan telah menghentikan kegiatan pemasaran produk K-LITA setelah keluarnya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Tim Penyelesaian Polis Asuransi Jiwa Kresna Supriyadi mengatakan pihaknya menghormati keputusan OJK selaku regulator yang melindungi konsumen dan juga pengusaha
“Penjualan dihentikan sementara sampai dipenuhinya rekomendasi-rekomendasi OJK,” ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com Jumat 14 agustus 2020.
Meski demikian, kata Supriyadi, pihaknya tetap membuka layanan bagi para nasabah yang ingin mengajukan klaim atas polisnya. Namun, perusahaan belum bisa mencairkan polis yang mereka ajukan.
“Untuk penyelesaian bersama nasabah kami sekarang sedang berkomunikasi agar para pemegang polis ada kesepakatan penyelesaian, nanti kami buat surat perjanjiannya setelah itu ada rencana penyelesaian baru dilaksanakan,” ujarnya.
Supriyadi melanjutkan, Asuransi Jiwa Kresna juga telah memberikan penawaran kepada nasabah untuk mencicil pembayaran polis yang telah jatuh tempo.
“Tawaran perusahaan ada yang Rp50 juta sudah kami bayar, ada yang Rp100 juta dicicil satu tahun, ada yang dua tahun. Kalau yang di atas itu 5 tahun sampai 2025,” katanya.
Seperti diketahui OJK memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha karena PT Asuransi Jiwa Kresna terbukti melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi tersebut ditetapkan melalui surat OJK nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan periode 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Asuransi Jiwa Kresna, khususnya pada produk K-LITA.
Termasuk, instruksi kepada Komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalahan Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail. OJK kemudian melakukan dua tindakan pengawasan yakni mewajibkan perusahaan membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis, serta memerintahkan perusahaan untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan.
Untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan perusahaan untuk menghentikan produk K-LITA pada Februari lalu.
OJK juga meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban perusahaan dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah serta meminta perseroan membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
Discussion about this post