PERISTIWA
Beredar KTA Demokrat Fachrori Umar, Nazli: Rekomendasi DPP Gerindra untuk FU Ditinjau Ulang

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jambi meradang setelah tahu ada Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat atas nama Fachrori Umar beredar.
“Sehubungan dengan beredarnya KTA Partai Demokrat atas nama Fachrori Umar, maka masyarakat dan simpatisan Gerindra Jambi meminta agar Rekomendasi DPP Gerindra untuk FU ditinjau ulang,” kata Humas DPD Partai Gerindra Jambi, Nazli kepada detail, Minggu 9 Agustus 2020.
Pria akrab disapa Desnat ini tak begitu paham keabsahan KTA Partai Demokrat yang dicetak tanggal 8 Agustus 2020. Sebaiknya langsung dikonfirmasi kepada yang menerima KTA atau yang mengeluarkan KTA.
“Kalau keabsahan KTA, tentu aku tak bisa jawab karena bukan partai kami,” ujarnya.
Namun menurut dia, ada kejanggalan penulisan alamat Jalan rumah Fachrori Umar. Dalam KTA tertulis alamat JL. LEDJEN SUPRATO NO 6B RT.010 RW.000 KEL. TELANAIPURA KEC. TELANAIPURA KOTA JAMBI – JAMBI. Sejatinya penulisan yang benar adalah JL. LETJEN bukan LEDJEN.
“KTA dicetak tanggal 8 Agustus 2020 seperti tertera pada KTA itu. KTA itu menggunakan alamat rumah dinas. Kemudian penulisan Letjen juga salah. Jadi harus fix. Boleh tidak orang berpartai menggunakan rumah negara?,” ucap Desnat dengan nada tinggi.
Partai Gerindra Jambi belum memberikan dukungan kepada pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Jambi. Begitu pun dengan pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati daerah peserta Pilkada 9 Desember 2020.
“Siapa bilang sudah. Kita tak bisa komentar karena rekomendasi itu tidak ada sampai ke DPD dan kita tidak mengetahui itu. Yang jelas, DPD Gerindra tidak bisa mengomentari itu karena surat itu tidak pernah ada ke DPD Gerindra Jambi,” katanya.
Siapa yang memegang surat (Rekomendasi) itu sekarang, kata Desnat, dia lah yang dikonfirmasi. DPD Partai Gerindra Jambi tidak menerima apalagi memegang, tentu no comment soal itu. Seluruh DPC, PAC Gerindra dalam Provinsi Jambi serta pendukung Prabowo Subianto menunggu instruksi dari Ketua DPD Gerindra Jambi, Sutan Adil Hendra.
“Artinya, apa sikap yang akan disampaikan Pak Sutan Adil Hendra itulah nanti yang akan diikuti oleh Gerindra Jambi. Sampai saat ini Pak Sutan Adil Hendra tidak memberikan arahan apapun terkait dalam Pilkada Jambi,” ucapnya.
Desnat kembali mengatakan sampai hari ini DPD Partai Gerindra Jambi belum menyampaikan apapun kepada DPC maupun PAC Gerindra dan masyarakat serta pendukung Prabowo Subianto.
“Pak Sutan Adil Hendra orang yang paling banyak menyalurkan beasiswa di Provinsi Jambi saat menjabat Ketua Komisi X DPR RI. Tentu orang tua murid sangat respek kepada beliau dan sangat menunggu arahan beliau terkait Pilkada. Itu ungkapan dari emak-emak yang anaknya mendapat beasiswa dan orang tua murid yang begitu terbantu program beasiswa yang disalurkan oleh Sutan Adil Hendra,” ujarnya.
KTA Partai Demokrat milik Fachrori Umar yang dilihat detail bernomor 1050108200003952 dilengkapi dengan foto Fachrori Umar berpeci, jas biru dan dasi merah. KTA ini langsung diteken Ketua Umum Partai Demokrat H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., MPA, MA. Pada bagian kiri atas kartu terdapat foto Ketua Umum dan bagian kanan atas lambang partai.

PERISTIWA
GMNI Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tebo ke Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang mengatakan laporan ini merupakan hasil investigasi dan telaah dokumen terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2024 yang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Tebo.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk perampokan terhadap masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Ludwig.
Menurut GMNI Jambi, ada lima poin utama dugaan penyimpangan yang menjadi dasar laporan yakni:
- Temuan tindak lanjut rekomendasi BPK 2024, meliputi indikasi kerugian negara dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorarium berlebih, perjalanan dinas fiktif, serta pengelolaan dana BOS yang tidak tertib, dengan potensi kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
- Penggunaan anggaran pendidikan untuk proyek videotron di rumah dinas bupati, yang dinilai tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
- Penunjukan langsung kontraktor dari luar provinsi, yang dianggap menyalahi prinsip transparansi dan mengabaikan pemberdayaan kontraktor lokal.
- Dugaan pengaturan proyek mengatasnamakan kepala daerah, dengan keterlibatan pejabat aktif di Disdikbud Tebo dan kontraktor tertentu.
- Rekam jejak pejabat bermasalah, salah satunya Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Rahman Dwiyatma yang disebut pernah terlibat penyimpangan anggaran dan laporan fiktif pada tahun-tahun sebelumnya.
GMNI Jambi mendesak Kejati Jambi untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika ada pejabat yang bermain dengan dana pendidikan, berarti mereka bermain dengan masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.
Organisasi mahasiswa berhaluan nasionalis ini juga menyampaikan empat pernyataan sikap, sebagai berikut:
- Mendesak Kejati Jambi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Menuntut pemerintah daerah mengevaluasi pejabat yang terindikasi melanggar etika dan hukum.
- Mendorong Inspektorat, BPK, dan DPRD Tebo memperkuat fungsi pengawasan penggunaan APBD sektor pendidikan.
- Mengajak masyarakat, guru, dan pelajar menjaga transparansi serta integritas di dunia pendidikan.
“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral GMNI sebagai bagian dari kekuatan moral bangsa untuk mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat. Kami percaya, penegakan hukum yang adil dan tegas di sektor pendidikan akan menjadi langkah awal untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Jambi dari kebobrokan birokrasi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Kecewa! DPRD Terkesan Memihak PT SAS, Pembangunan Stockpile Juga Berlanjut

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) kembali menuai kecaman dari warga Aur Kenali dan Mendalo Darat. Pasalnya, perusahaan tersebut tetap beroperasi meski sebelumnya telah ada kesepakatan antara warga, Gubernur Jambi, dan Wali Kota Jambi untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan hingga waktu yang belum ditentukan.
Warga menilai langkah PT SAS tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kesepakatan resmi dan lembaga pemerintahan.
“Kami kecewa, ternyata setelah pertemuan ilegal yang difasilitasi DPRD, PT SAS malah tetap bekerja. Jadi untuk apa ada kesepakatan dengan Gubernur dan Wali Kota?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Kemarahan warga makin memuncak setelah mengetahui DPRD Provinsi Jambi justru memfasilitasi pertemuan mendadak antara PT SAS dan sebagian warga pada Jumat 3 Oktober 2025, tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang selama ini konsisten menolak keberadaan stockpile batu bara di kawasan pemukiman.
Pertemuan yang disebut dialog oleh pihak DPRD itu dinilai warga ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka menilai, langkah tersebut seolah membuka jalan bagi PT SAS untuk kembali beroperasi.
“Kalau DPRD malah berpihak pada perusahaan, lalu siapa yang membela rakyat? Kami menduga kuat DPRD sudah menjadi beking PT SAS,” ujar warga lainnya.
Sebelumnya, Gubernur Jambi dan Wali Kota Jambi telah sepakat bersama warga bahwa aktivitas PT SAS harus dihentikan sampai ada kejelasan hasil kajian dampak lingkungan dan tata ruang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya setelah DPRD Kota dan Provinsi Jambi membuat pertemuan, pengerjaan TUKS dan stockpile PT SAS/RMK masih beroperasi dan aktivitas pengangkutan batu bara tetap berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Provinsi Jambi maupun manajemen PT SAS terkait tudingan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita