BI Pangkas DP Kredit Mobil dan Motor Listrik Jadi 0%

BI Pangkas DP Kredit Mobil dan Motor Listrik Jadi 0%
Mobil Listrik Tesla (Detail/ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merespons kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) terkait uang muka atau down payment (DP) untuk mobil dan motor listrik.

Dalam keterangan pers hari ini, Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, BI berencana menghapus ketentuan DP untuk mobil dan motor listrik.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara mengatakan kebijakan BI baik untuk konsumen karena memberi banyak pilihan di pasar.

Namun, dalam kacamata industri, belum tentu. Sebab, pasar untuk mobil berbahan bakar fosil pun belum sepenuhnya pulih sehingga Gaikindo belum mengetahui minat masyarakat dalam menggunakan mobil listrik bakal tinggi atau tidak.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Kita belum tahu ya, karena mobil listrik 0% dan sebagainya ya ini yang nentuin pasar bukan industri. Jadi betul-betul pasar. Nanti apa ada demand minatnya. Karena nggak semata-mata DP tapi infrastrukturnya gimana? Kenyamanan mereka gimana? Itu sangat berpengaruh,” kata Kukuh, Rabu, 19 Agustus 2020.

Aspek fasilitas menjadi faktor utama minat masyarakat untuk menggunakan mobil masa depan ini.

Karena jika tujuan menurunkan DP mobil listrik agar masyarakat mampu, maka bisa dibilang salah sasaran.

Sebab, mereka yang menggunakan mobil ini didominasi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi yang lebih mengutamakan kenyamanan dalam berkendara, bukan harga.

“Banyak faktor di luar teknis seperti preferensi pelanggan. Tapi masyarakat beli mobil, apalagi harganya di atas Rp 500 juta, mereka butuh di luar kota. Giliran di luar gimana charging-nya, ada nggak? Ada kompleksitas,” ujarnya.

Beragam kendala itu, menurut Kukuh, juga harus dipikirkan oleh pengambil kebijakan.

Sehingga, penurunan DP jangan hanya dijadikan sebagai pemantik demi bergeliatnya industri mobil listrik.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sebelumnya, BI memutuskan merelaksasi ketentuan kredit kendaraan bermotor (KKB) di perbankan.

Mulai 1 Oktober, BI menghapus ketentuan uang muka atau DP bagi kredit kendaraan bermotor listrik.

“Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan menurunkan DP dari 10% ke 0%. Kendaraan roda tiga jadi 0% dan roda tiga atau lebih ke 0% berlaku 1 Oktober 2020,” kata Perry.

Exit mobile version