DAERAH
Fadhil Arief Dapat SK PKB, Relawan dan Simpatisan Diminta Tetap Solid
detail.id/, Batanghari – Pasangan bakal calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar, resmi mendapat perahu politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). PKB merupakan partai pertama yang resmi memberikan Surat Dukungan (SK).
Keputusan DPP PKB tertulis jelas dalam SK bernomor: 3416/DPP/01/VIII/2020 tentang penetapan Muhammad Fadhil Arief, S.E dan H. Bahktiar, S.P sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari.
Ada Empat poin penting dalam SK PKB yang diteken Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal M. Hasanuddin Wahid, tanggal 20 Agustus 2020 di Jakarta. Stempel DPP PKB berwarna tinta hijau melekat diantara tekenan Ketum dan Sekjen DPP PKB.
Poin pertama adalah mengesahkan Muhammad Fadhil Arief, S.E dan H. Bahktiar, S.P sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari tahun 2020. Poin kedua, pasangan calon sebagaimana dimaksud harus berkoordinasi dan melibatkan struktur PKB di Kabupaten Batanghari dalam penyusunan program kerja, tim pemenangan dan rekrutmen saksi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true”]
“Poin ketiga memerintahkan struktur PKB se-Kabupaten Batanghari serta anggota PKB se-Kabupaten Batanghari untuk saling berkoordinasi dalam rangka memenangkan Paslon dimaksud pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari tahun 2020,” ucapnya.
Poin terakhir keputusan berlaku ssejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan pada surat keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Tembusan SK PKB yakni DPW PKB Provinsi Jambi, DPC PKB Kabupaten Batanghari, Yth. Muhammadiyah Fadhil Arief, S.E, Yth. Bakhtiar, S.P, DPAC PKB se-Kabupaten Batanghari, DPRt PKB se-Kabupaten Batanghari, DPArt PKB se-Kabupaten Batanghari dan arsip.
Muhammad Fadhil Arief mengucap syukur DPP PKB melabuhkan pilihan kepada dia dan Bakhtiar dengan dasar SK Nomor: 3416/DPP/01/VIII/2020. Apalagi PKB Batanghari tercatat sebagai peraih suara terbanyak ketiga setelah PAN dan Partai Golkar.
“Terima kasih Cak Imin,” kata Fadhil kepada detail dikediaman pribadinya, Sabtu 22 Agustus 2020.
Fadhil mengimbau seluruh simpatisan, relawan pasangan FB (Fadhil-Bakhtiar) tetap solid. Gerakan bawah tanah kandidat lain untuk mendapat perahu politik PKB, kata Fadhil, Alhamdulillah kandas. Dalam waktu dekat, Fadhil meyakini akan ada partai lain menyusul PKB.
“Insya Allah kekompakan dan solidaritas tim Fadhil-Bakhtiar akan terjaga hingga perhelatan 9 Desember 2020, demi terwujudnya Arah Baru Batanghari. Jangan terpengaruh isu murahan dan status receh. Saya percaya masyarakat tahu mana yang terbaik dari yang baik,” ucapnya.
DAERAH
Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan Bahas Lima Ranperda
DETAIL.ID, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasuruan Non APBD 2026 di di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 28 September 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan Shobi Asrori mewakili Bupati Pasuruan, Ketua Fraksi DPRD, Anggota DPRD, OPD, Camat dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan pihaknya mendengarkan rancangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2026.
Selanjutnya, Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori menyampaikan lima rancangan daerah Non APBD 2026. Lima Raperda yang diajukan di antaranya: Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Perubahan keempat atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pemdes, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal dan Raperda tentang Pencabutan Raperda No 9 tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.
Shobih Asrori juga menyampaikan bahwa kelima Perda tersebut merupakan upaya dalam rangka Pemerintah Daerah mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan represif.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, di samping mempunyai kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, kemitraan pembangunan dan perekonomian desa serta penyempurna tata kelola BUMD serta kelembagaan daerah,” katanya.
Raperda yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan akan direspons oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna kedua dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Non APBD 2026.
Reporter: Tina
DAERAH
Ramah Tamah HANTARU 2026, Wamen Ossy: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian
DETAIL.ID, Jakarta – Transformasi layanan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diarahkan untuk memberikan kepastian lebih kepada masyarakat. Di momen Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 pada Kamis, 24 September 2026, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan mengajak jajaran untuk bersungguh-sungguh dalam bertugas memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagaimana tema HANTARU tahun ini, yaitu “Transformasi, Melayani Lebih Pasti”.
“Ini pula momentum kita untuk membuktikan bahwa transformasi ATR/BPN bukan hanya perubahan sistem dan teknologi, tetapi transformasi yang sejujurnya adalah perubahan dari sisi budaya kerja kita dalam menyokong masyarakat. Dari yang tidak pasti menjadi lebih pasti, dari yang rumit mudah-mudahan bisa menjadi sederhana, dari yang tertutup menjadi terbuka, dan dari yang sekadar memastikan berkas menjadi benar-benar memberikan pelayanan sepenuh hati kepada masyarakat,” ujar Wamen Ossy dalam Ramah Tamah HANTARU 2026, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Perubahan tersebut telah dijalankan bertahap dalam dua tahun terakhir melalui sejumlah langkah. Di antaranya, dalam Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak, transformasi Organisasi Berbasis Wilayah, serta digitalisasi layanan. Berbagai perubahan terus didorong agar proses pelayanan semakin jelas dan kepastian yang dibutuhkan masyarakat dapat diberikan dengan lebih baik.
Dengan transformasi layanan, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat perubahannya. Kemudahan pelayanan, kepastian atas tanah, proses yang transparan, serta layanan yang diberikan dengan sungguh-sungguh menjadi bagian penting dari ukuran keberhasilan Kementerian ATR/BPN.
“Karena itu, dalam momentum HANTARU tahun ini, jangan kita sekadar memaknai sebagai sebuah perintah pembangunan. Mari kita jadikan bersama sebagai tekad dan momentum kita semua agar ini bisa menjadi titik tolak pembaharuan kita ke depan,” ujar Wamen ATR/Waka BPN).
Kegiatan Ramah Tamah yang jadi rangkaian acara Peringatan HANTARU 2026, berlangsung sesaat setelah upacara selesai dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, turut hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA
DETAIL.ID, Jakarta – Di momen peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Di hari yang juga bertepatan dengan Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini sudah mencapai 87,63%.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” ujar Menteri Nusron dalam Upacara Peringatan HANTARU yang diadakan di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% pada 2029, dengan target bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.
Meski sudah melampaui target, Menteri Nusron menegaskan bahwa upaya perlindungan LP2B belum selesai. Seluruh data LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah perlu segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR), baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.
Menurutnya, integrasi tersebut juga bagian dari upaya menjadikan tata ruang sebagai dasar dalam rencana pembangunan. “Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN. (*)



