TEMUAN
IUP PT Berkat Sawit Utama Baru Diusulkan 2019 Meski Telah Beroperasi Selama 34 Tahun
detail.id/, Batanghari – PT Berkat Sawit Utama (BSU) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar yang berada dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Celakanya, PT BSU tak punya Izin Usaha Perkebunan (IUP) meskipun telah beroperasi sejak tahun 1986 silam.
“Baru mengusulkan. Setelah dia (PT BSU) mengajukan itu, setelah pengurangan-pengurangan untuk Suku Anak Dalam (SAD) dan lain-lainnya, koperasi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batanghari, Rijaluddin dikonfirmasi detail di halaman Kantor Kejari Batanghari, Jumat, 7 Agustus 2020 lalu.
Pengajuan IUP PT BSU menjadi rancu. Hal ini disebabkan Kabupaten Muaro Jambi telah menerbitkan terlebih dahulu IUP sekitar 615 hektar, rekomendasi masuk wilayah Muaro Jambi.
“Kami tidak mau. Kalau dua wilayah, artinya kewenangan Provinsi Jambi, salah kita menerbitkan (IUP). HGU bisa kita proses, tapi HGU kita tidak punya, saya tidak tahu itu, kapan itu keluar kami tidak tahu,” ucapnya.
Menurut dia, PT BSU pada 2018 baru mengajukan IUP. Kemudian ada pengurangan, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asiatic Persada ini pada 2019 mengajukan permohonan IUP lagi.
“Kemudian rapat. Saya kan baru masuk di DPMPTSP. Kemudian disimpulkan bahwa belum bisa untuk menindaklanjuti permohonan IUP PT BSU,” ujarnya.
Baca Juga: Dalam Selimut Konflik
Karena Kabupaten Muaro Jambi sudah mengeluarkan rekomendasi dalam rangka untuk penerbitan IUP, kata dia, artinya, ada sebagian masuk wilayah Muaro Jambi, ternyata dalam HGU PT BSU tidak ada.
“HGU suratnya kita tidak tahu, sampai kini kita tidak tahu karena baru diperpanjang,” katanya.
Kalau seperti itu, menurut dia untuk akan datang seperti petunjuk Kajari Batanghari, harus diproses. Tetapi kewajiban PT BSU berkenaan dengan pajak, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Dinas PMPTSP akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari.
Persoalan IUP dan HGU PT BSU menjadi buah bibir dalam gelaran Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jumat pekan lalu.
Kepala Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo dalam Rakor Optimalisasi PAD mengatakan, Kejaksaan mempunyai fungsi salah satunya pengamanan investasi agar memberikan kenyamanan dan mendorong para pengusaha. Baik yang telah menanamkan atau yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Batanghari.
“Kejagung Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Di tengah relaksasi perpajakan dan retribusi yang ditawarkan pemerintah pusat, kata Priyo, Kejari Batanghari akan mencoba menggali kembali terkait dengan pajak daerah dan retribusi pajak. Pihaknya telah melakukan full data dan full baket terkait investasi sektor perkebunan dan pertambangan.
“Kami menemukan ada perusahaan-perusahaan yang sudah menanamkan investasinya di Kabupaten Batanghari, namun secara legalitas beserta regulasi yang ada, pengurusan izinnya belum efektif,” ucapnya.
Ada beberapa perusahaan yang sudah dilisting. Ada yang sudah beroperasi tanpa ada HGU dan IUP, ada perusahaan yang memiliki IUP tapi HGU belum ada, atau telah memiliki IUP dan HGU namun potensi penerimaan pendapatan daerah belum optimal. Salah satu contoh misalnya PT BSU atau dulunya bernama Asiatic Persada, saat ini sedang heboh masalah konflik pertanahan.
“PT Asiatic atau BSU memiliki kawasan perkebunan. Kami mengetahui kendala-kendala di lapangan sungguh berat untuk dijalankan secara maksimal. Tapi setidaknya apabila kita secara bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing, ada yang mengurus AMDAL, ada yang mengurus IUP, ada yang mengusung HGU atau rekomendasi teknis lainnya,” ujarnya.
Dia ingin Kejari dan OPD terkait Pemkab Batanghari dapat sinergi bersama, sehingga harapan ke depan PAD Kabupaten Batanghari bisa meningkat. Kejaksaan tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan dari instansi terkait.
“Pada saat kami melakukan full data dan full baket di lapangan, mohon kami dibantu dan diterima dengan tangan terbuka. Tujuan kami tidak akan membinasakan orang yang telah menanamkan investasi yang ada di Kabupaten Batanghari. Justru kami mendorong perusahaan-perusahaan yang sudah menanamkan investasinya untuk mematuhi secara regulasi yang sudah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kalau upaya peningkatan PAD tidak bisa dilakukan bersama-sama, kata Priyo, maka penegakannya di satu sisi pihaknya bisa bergerak sendiri, tapi disektor penegakan hukum. Penegakan hukum sektor swasta itu sesuai dengan amanat Undang-undang Pasal 146, bahwa Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pembubaran PT apabila PT itu melanggar kepentingan umum dan melanggar ketentuan perundangan.
“Tetapi itu adalah langkah yang merupakan upaya terakhir, karena ini menyangkut dengan potensi penerimaan. Kami juga minta bantuan dengan bapak-bapak, misalnya terkait dengan potensi atau pajak terutang yang belum tertagih, silakan ajukan surat kuasa khusus ke Kejaksaan. Karena kita ada batuan hukum dalam rangka penagihan,” ucapnya.
Priyo mencontohkan salah satu perusahaan, yakni PT BSU. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT Asiatic Persada, salah satu perusahaan yang paling besar memiliki HGU di Kabupaten Batanghari. Dulu, perusahaan ini memiliki HGU seluas 19000 hektar, kini menyusut menjadi 15.600 hektar.
“Kalau ada terkait dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) peralihan dari PT Asiatic ke PT BSU, apakah itu sudah masuk ke rekening kas daerah,” kata Priyo.
Bisa juga terhadap perusahaan-perusahaan lain, seperti PT PAT, PT SJL, PT Indo Sawit Subur, potensinya besar. Mari bersama-sama untuk tidak membinasakan, tetapi mendorong iklim berinvestasi di Kabupaten Batanghari.
Rakor Kejari Batanghari dengan OPD Pemkab Batanghari dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Bappeda, Kepala DPMPTSP dan Sekretaris Bakeuda Kabupaten Batanghari.
Reporter: Ardian Faisal
TEMUAN
Program Revitalisasi SMAN 6 Muarojambi Diduga Dikelola Sendiri Oleh Kepala Sekolahnya
DETAIL.ID, Muarojambi – Dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi terus menerus menjadi sorotan publik. Setelah korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2021-2022 yang diperkirakan merugikan negara dari Rp 21 miliar lebih, kini dugaan korupsi di SMAN 6 Muarojambi kembali terungkap.
Dugaan korupsi di SMAN 6 Muarojambi disebut-sebut adalah program revitalisasi SMA tahun 2025. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 700 juta lebih. Ironisnya proyek tersebut dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah SMAN 6 Muarojambi, Rina Marlina yang menjabat sejak tahun 2024 lalu.
Proyek revitalisasi sekolah di Indonesia merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang difokuskan pada perbaikan sarana prasarana sekolah rusak, khususnya di daerah 3T. Pada tahun 2026, Kemendikdasmen menargetkan 60.000 sekolah dengan alokasi anggaran Rp 14,1 triliun, menggunakan mekanisme swakelola yang melibatkan masyarakat, dan memberikan prioritas pada pembangunan ruang kelas, sanitasi, serta modernisasi sarana belajar seperti Interactive Flat Panel (IFP).
Idealnya program revitalisasi sekolah dilakukan dengan mekanisme Swakelola (P2SP): Pembangunan dilakukan langsung oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di sekolah, bukan kontraktor luar, dengan partisipasi masyarakat setempat.
Namun yang terjadi di SMAN 6 Muarojambi, menurut sumber yang dipercaya, justru dikerjakan sendiri oleh Rina Marlina. “Seluruh pembayaran pekerjaan tidak melibatkan bendahara kegiatan maupun bendahara sekolah. Semuanya lewat kepala sekolah,” kata sumber tersebut pada Jumat, 17 April 2026. Bahkan disebut-sebut dana tersebut mengalir ke Dinas Pendidikan Provinsi sebesar 15 persen.
Soal ini tidak dijawab oleh Rina Marlina. Ia cuma menjawab singkat. “Silakan datang ke sekolah,” katanya pada Jumat, 17 April 2026 lewat pesan WhatsApp. Rina tahun ini akan menjalakan ibadah naik haji.
Kasus yang mirip juga terjadi di SMA Negeri 6 di Kecamatan Sadu Tanjungjabung Timur Provinsi Jambi. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tanjung Jabung Timur menetapkan seorang tersangka berinisial K (46). Tersangka diketahui merupakan oknum kepala sekolah di SMA Negeri 6 Kecamatan Sadu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 318 juta. Proyek rehabilitasi ini sendiri memiliki pagu anggaran sekitar Rp 2,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Pada Desember 2025, terdapat dugaan praktik pemerasan di SMAN 6 Muaro Jambi yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Desember 2025. Kasus ini melibatkan modus jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan biaya pengambilan ijazah yang memberatkan orang tua siswa.
Laporan disampaikan oleh Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRj) terkait pungutan liar di sekolah tersebut. Dampak pungutan liar tersebut dikabarkan membuat orang tua korban terpaksa berutang hingga menjual emas. (*)
TEMUAN
Dugaan Pemborosan di Proyek MYC Jalan Jambi di Tengah Kendala Anggaran
DETAIL.ID, Jambi – Polemik pendanaan proyek preservasi jalan skema tahun jamak (MYC) di Jambi tidak hanya menjadi menuai sorotan dari sisi birokrasi, tetapi juga menuai kritik dari kalangan pemerhati konstruksi yang menilai adanya indikasi ketidakefisienan pekerjaan di lapangan.
Seorang pemerhati konstruksi menilai persoalan pendanaan proyek MYC di lingkungan Kementerian PUPR, khususnya pada ruas dalam lingkar Kota Jambi dan sekitarnya, harus disikapi secara serius dan menyeluruh.
Menurutnya, pernyataan Satker PJN Wilayah I BPJN IV Jambi yang menyebut kendala pembayaran berasal dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu ditelaah lebih dalam. Sebab, secara prinsip, ketika Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) telah ditetapkan, maka ketersediaan anggaran seharusnya sudah dipastikan.
”Kalau DIPA sudah terbit, logikanya dana itu sudah tersedia. Jadi alasan keterlambatan karena anggaran belum ada, ini perlu dijelaskan lebih transparan,” ujarnya pada Senin, 13 April 2026.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa pelaksanaan proyek harus tetap mengacu pada aturan main yang telah disepakati dalam dokumen pengadaan. Dalam dokumen tersebut, telah dialokasikan anggaran lebih dari Rp 16 miliar untuk pekerjaan awal berupa penanganan lubang (patching) dan perbaikan lapis atas jalan yang mengalami kerusakan atau penurunan.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah titik pekerjaan yang diduga dilakukan secara tumpang tindih. Pekerjaan perbaikan lapis atas menggunakan aspal disebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan struktur jalan menggunakan rigid beton di lokasi yang sama.
”Ini berpotensi menimbulkan pemborosan. Harusnya pekerjaan awal itu untuk menjaga kondisi jalan agar tidak semakin rusak, bukan malah dikerjakan berlapis di titik yang sama,” katanya.
Ia juga menyoroti kontradiksi antara pengakuan adanya kendala pembayaran dengan praktik di lapangan yang tetap menunjukkan aktivitas pekerjaan yang dinilai tidak efisien.
”Di satu sisi mereka mengaku ada kendala pembayaran yang belum jelas, tapi di sisi lain pekerjaan yang berpotensi mubazir tetap berjalan. Ini menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Selain itu, sikap rekanan pelaksana yakni PT Sumber Swarnanusa juga dinilai janggal karena tetap melanjutkan pekerjaan di tengah ketidakpastian pembayaran.
”Biasanya kontraktor akan sangat berhati-hati kalau pembayaran belum jelas. Tapi ini tetap berjalan, seolah tidak ada kekhawatiran. Ini juga perlu menjadi perhatian, kenapa bisa demikian,” ujarnya.
Pengamat tersebut mendesak agar pemerintah pusat maupun pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek MYC ini, baik dari sisi pengelolaan anggaran maupun pengawasan teknis di lapangan.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan tanggapan lanjutan atas kritik yang disampaikan oleh pemerhati konstruksi tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Diduga Ada Praktik Pungli Dalam Pengurusan Paspor di Kerinci, Kader HMI Desak Evaluasi Hingga Copot Pimpinan
DETAIL.ID, Kerinci – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan paspor di wilayah Kerinci menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. Ketidakadilan dalam pelayanan yang melibatkan peran calo dinilai sebagai bentuk kegagalan sistem yang harus segera ditindak tegas.
Paizal, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci-Sungai Penuh mengunhkap bahwa keponakannya sempat mengurus paspor secara mandiri, namun ditolak dengan alasan tidak didampingi orang tua, meskipun telah membawa surat kuasa resmi.
”Yang jadi persoalan, ketika diurus sesuai prosedur ditolak, tetapi saat menggunakan calo dengan memberikan sejumlah uang justru paspornya bisa diproses. Ini jelas menimbulkan dugaan adanya praktik pungli dan permainan oknum di dalam,” ujar Paizal, pada Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan bahwa alasan administratif tersebut tidak konsisten diterapkan. Jika memang pendampingan orang tua menjadi syarat mutlak, maka tidak boleh ada pengecualian dalam kondisi apapun.
”Kami melihat ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah mengarah pada rusaknya integritas pelayanan publik. Ada indikasi kuat pembiaran terhadap praktik calo,” ujarnya.
Atas dasar itu, Paizal mendesak Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut, khususnya yang berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Paizal bahkan menegaskan, apabila terbukti adanya praktik pungli dan pembiaran oleh pimpinan, maka Kepala Kantor Wilayah harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.
”Jika benar ada praktik seperti ini dan tidak ada tindakan tegas, maka kami menilai Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah gagal dalam melakukan pengawasan. Kami mendesak evaluasi total, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Kantor Wilayah harus mundur dari jabatannya,” katanya.
Ia juga meminta agar pimpinan pusat Direktorat Jenderal Imigrasi turun langsung melakukan investigasi guna memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
”Kami tidak ingin pelayanan publik dikendalikan oleh calo. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan membuka ruang bagi praktik transaksional,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



