Connect with us
Advertisement

TEMUAN

IUP PT Berkat Sawit Utama Baru Diusulkan 2019 Meski Telah Beroperasi Selama 34 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

PT Berkat Sawit Utama

DETAIL.ID, Batanghari – PT Berkat Sawit Utama (BSU) salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar yang berada dalam wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Celakanya, PT BSU tak punya Izin Usaha Perkebunan (IUP) meskipun telah beroperasi sejak tahun 1986 silam.

“Baru mengusulkan. Setelah dia (PT BSU) mengajukan itu, setelah pengurangan-pengurangan untuk Suku Anak Dalam (SAD) dan lain-lainnya, koperasi,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batanghari, Rijaluddin dikonfirmasi detail di halaman Kantor Kejari Batanghari, Jumat, 7 Agustus 2020 lalu.

Pengajuan IUP PT BSU menjadi rancu. Hal ini disebabkan Kabupaten Muaro Jambi telah menerbitkan terlebih dahulu IUP sekitar 615 hektar, rekomendasi masuk wilayah Muaro Jambi.

“Kami tidak mau. Kalau dua wilayah, artinya kewenangan Provinsi Jambi, salah kita menerbitkan (IUP). HGU bisa kita proses, tapi HGU kita tidak punya, saya tidak tahu itu, kapan itu keluar kami tidak tahu,” ucapnya.

Menurut dia, PT BSU pada 2018 baru mengajukan IUP. Kemudian ada pengurangan, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asiatic Persada ini pada 2019 mengajukan permohonan IUP lagi.

“Kemudian rapat. Saya kan baru masuk di DPMPTSP. Kemudian disimpulkan bahwa belum bisa untuk menindaklanjuti permohonan IUP PT BSU,” ujarnya.

Baca Juga: Dalam Selimut Konflik

Karena Kabupaten Muaro Jambi sudah mengeluarkan rekomendasi dalam rangka untuk penerbitan IUP, kata dia,  artinya, ada sebagian masuk wilayah Muaro Jambi, ternyata dalam HGU PT BSU tidak ada.

“HGU suratnya kita tidak tahu, sampai kini kita tidak tahu karena baru diperpanjang,” katanya.

Kalau seperti itu, menurut dia untuk akan datang seperti petunjuk Kajari Batanghari, harus diproses. Tetapi kewajiban PT BSU berkenaan dengan pajak, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Dinas PMPTSP akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari.

Persoalan IUP dan HGU PT BSU menjadi buah bibir dalam gelaran Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batanghari dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari, Jumat pekan lalu.

Kepala Kejari Batanghari Dedy Priyo Handoyo dalam Rakor Optimalisasi PAD mengatakan, Kejaksaan mempunyai fungsi salah satunya pengamanan investasi agar memberikan kenyamanan dan mendorong para pengusaha. Baik yang telah menanamkan atau yang akan menanamkan investasinya di Kabupaten Batanghari.

“Kejagung Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Di tengah relaksasi perpajakan dan retribusi yang ditawarkan pemerintah pusat, kata Priyo, Kejari Batanghari akan mencoba menggali kembali terkait dengan pajak daerah dan retribusi pajak. Pihaknya telah melakukan full data dan full baket terkait investasi sektor perkebunan dan pertambangan.

“Kami menemukan ada perusahaan-perusahaan yang sudah menanamkan investasinya di Kabupaten Batanghari, namun secara legalitas beserta regulasi yang ada, pengurusan izinnya belum efektif,” ucapnya.

Ada beberapa perusahaan yang sudah dilisting. Ada yang sudah beroperasi tanpa ada HGU dan IUP, ada perusahaan yang memiliki IUP tapi HGU belum ada, atau telah memiliki IUP dan HGU namun potensi penerimaan pendapatan daerah belum optimal. Salah satu contoh misalnya PT BSU atau dulunya bernama Asiatic Persada, saat ini sedang heboh masalah konflik pertanahan.

“PT Asiatic atau BSU memiliki kawasan perkebunan. Kami mengetahui kendala-kendala di lapangan sungguh berat untuk dijalankan secara maksimal. Tapi setidaknya apabila kita secara bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing, ada yang mengurus AMDAL, ada yang mengurus IUP, ada yang mengusung HGU atau rekomendasi teknis lainnya,” ujarnya.

Dia ingin Kejari dan OPD terkait Pemkab Batanghari dapat sinergi bersama, sehingga harapan ke depan PAD Kabupaten Batanghari bisa meningkat. Kejaksaan tidak akan bisa bekerja tanpa bantuan dari instansi terkait.

“Pada saat kami melakukan full data dan full baket di lapangan, mohon kami dibantu dan diterima dengan tangan terbuka. Tujuan kami tidak akan membinasakan orang yang telah menanamkan investasi yang ada di Kabupaten Batanghari. Justru kami mendorong perusahaan-perusahaan yang sudah menanamkan investasinya untuk mematuhi secara regulasi yang sudah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kalau upaya peningkatan PAD tidak bisa dilakukan bersama-sama, kata Priyo, maka penegakannya di satu sisi pihaknya bisa bergerak sendiri, tapi disektor penegakan hukum. Penegakan hukum sektor swasta itu sesuai dengan amanat Undang-undang Pasal 146, bahwa Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pembubaran PT apabila PT itu melanggar kepentingan umum dan melanggar ketentuan perundangan.

“Tetapi itu adalah langkah yang merupakan upaya terakhir, karena ini menyangkut dengan potensi penerimaan. Kami juga minta bantuan dengan bapak-bapak, misalnya terkait dengan potensi atau pajak terutang yang belum tertagih, silakan ajukan surat kuasa khusus ke Kejaksaan. Karena kita ada batuan hukum dalam rangka penagihan,” ucapnya.

Priyo mencontohkan salah satu perusahaan, yakni PT BSU. Perusahaan ini sebelumnya bernama PT Asiatic Persada, salah satu perusahaan yang paling besar memiliki HGU di Kabupaten Batanghari. Dulu, perusahaan ini memiliki HGU seluas 19000 hektar, kini menyusut menjadi 15.600 hektar.

“Kalau ada terkait dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) peralihan dari PT Asiatic ke PT BSU, apakah itu sudah masuk ke rekening kas daerah,” kata Priyo.

Bisa juga terhadap perusahaan-perusahaan lain, seperti PT PAT, PT SJL, PT Indo Sawit Subur, potensinya besar. Mari bersama-sama untuk tidak membinasakan, tetapi mendorong iklim berinvestasi di Kabupaten Batanghari.

Rakor Kejari Batanghari dengan OPD Pemkab Batanghari dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kepala Bappeda, Kepala DPMPTSP dan Sekretaris Bakeuda Kabupaten Batanghari.

 

Reporter: Ardian Faisal

TEMUAN

Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.

Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.

Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.

Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.

“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.

“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.

Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs