No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home TEMUAN

Tender di Imigrasi Jambi Berbuah Sanggah dan Tudingan Persekongkolan

JOGI by JOGI
August 11, 2020
Imigrasi Jambi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. (DETAIL/ist)

112
SHARES
354
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Jambi – Pihak CV Ilona Jaya Abadi merasa dikalahkan secara tidak adil dalam proses tender Pengadaan Pekerjaan Revitalisasi Rumah Dinas IA, IB dan Pagar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp666.400.000.

ArtikelTerkait

Jaksa KPK Bacakan Surat Dakwaan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Rabu Besok

Usut Korupsi Barang Kena Cukai, KPK Geledah 4 Lokasi di Batam

March 6, 2021
Korban Pelecehan Seksual Bos Perbankan di Jakut Bertambah Jadi 4 Orang

Korban Pelecehan Seksual Bos Perbankan di Jakut Bertambah Jadi 4 Orang

March 3, 2021

Tujuh Perusak Kantor Bupati di Agats Diamankan

March 3, 2021
Pria di Bukit Tinggi Gondol Uang Rp 2 Miliar Usai Bongkar Gudang Plastik Majikan

Belasan Kali Beraksi, Pembobol Rumah Warga Ditangkap Saat Sembunyi di Lebak

March 3, 2021

CV Ilona Jaya Abadi mengirimkan surat sanggahan kepada Pokja Pemilihan Revitalisasi Rumah Dinas IA, IB dan Pagar pada 7 Agustus 2020 lewat surat bernomor: 38/SS-IJA/VIII/2020.

“Perusahaan kami dikalahkan dengan alasan personel dalam dokumen penawaran tidak sesuai dengan kebutuhan yang dipersyaratkan yaitu TS051. Alasan itu tidak benar dan terlalu mengada-ngada,” kata Jonie Gaol, perwakilan CV Ilona Jaya Abadi kepada detail, Selasa, 11 Agustus 2020.

Tender tersebut akhirnya dimenangkan DD Kontraktor pada 3 Agustus 2020 dengan nilai penawaran Rp597.593.368,36.

Menurut Jonie, dalam Dokumen Pemilihan nomor W.5-PB.02.09-64 tanggal 16 Juli 2020 tersebut pada BAB III (Instruksi Kepada Peserta) 17.3 menyebutkan Pokja Pemilihan menetapkan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ketentuan 17.2.b dalam Lembar Data Pemilihan (LDP)  termasuk persyaratan Personil Managerial.

Makanya, dalam surat sanggah, kata Jonie, dia menyebutkan bahwa pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA  poin 29.13 Tentang Evaluasi Teknis, menyebutkan bahwasannya Pokja Pemilihan melakukan evaluasi teknis berdasarkan LDP bukan KAK. Sub poin 2.c pada IKP 29.13  berbunyi : PERSONEL MANAJERIAL YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN YANG DITETAPKAN DALAM LDP, DENGAN KETENTUAN …DST.

“Dengan demikian kode TA022 yang kami upload adalah sah, sama-sama Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung. Karena memang dokumen tidak menyebutkan secara rinci kode SKT yang dipersyaratkan. Dengan ini kami minta agar kemenangan DD Kontraktor dianulir kemenangannya karena kami nilai cacat hukum,” ujarnya.

  Baca Juga
Seorang Biarawan di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri March 8, 2021
Rekor Man City Buyar di Derby Manchester March 8, 2021
Tim Macan Polsek Jambi Selatan Berhasil Bekuk Pelaku Pesta Sabu March 8, 2021
Tak Peduli HAM, Rodrigo Duterte Perintahkan Militer dan Polisi Habisi Pemberontak Komunis March 7, 2021
Sidang Polisi yang Tewaskan George Floyd Akan Digelar Besok March 7, 2021
Next
Prev

Anehnya, pihak Pokja justru menjawab sanggahan CV Ilona Jaya Abadi dengan alasan hal tersebut tidak dipertanyakan dalam proses aanwijzing (penjelasan). Padahal, banyak rekanan telah mempertanyakan hal tersebut.

Dalam proses aanwijzing pun jawaban Pokja hanya normatif. “Silakan download Dokumen Pemilihan Nomor: W.5-PB.02.09-64 tanggal 16 Juli. Baca dengan seksama serta ikuti Instruksi Kepada Peserta (IKP) yang ada pada Dokumen Pemilihan. Terima kasih,” demikian jawaban Pokja.

Jonie mengatakan bahwa dengan fakta-fakta ini ada dugaan persekongkolan dalam proses tender tersebut. “Buktinya, kita dikalahkan secara tidak adil dengan alasan yang mengada-ngada. Kemudian, kontraktor pemenang justru yang menawar paling tinggi. Saya berharap aparat penegak bisa mengusut tuntas proses tender ini agar terbebas dari KKN,” ucapnya.

Kepala Imigrasi Jambi, Heru Santoso Ananta mengaku tidak tahu menahu proses tender tersebut. “Kami tidak bisa mengintervensi karena ranahnya masih berada di tangan Pokja. Kita ikuti saja prosedurnya,” katanya kepada detail, Selasa, 11 Agustus 2020.

 

Reporter: Jogi Sirait

Tags: Imigrasi JambiJambiPersekongkolanPokjaTender
Next Post
Toko Ivan Bakery

Kisah Sukses Ivan Bakery, Mitra Binaan PT Perkebunan Nusantara VI: From Zero to Hero

Tersangka Penembakan Misterius Tangerang Selatan Dijerat UU Darurat

Tersangka Penembakan Misterius Tangerang Selatan Dijerat UU Darurat

348 Dokter dan Tenaga Medis di Sumut Terpapar COVID-19

348 Dokter dan Tenaga Medis di Sumut Terpapar COVID-19

RSPO

Rudiansyah: Berkonflik dengan PT Brahma Bina Bakti, Warga Mesti Lapor ke RSPO

Fakultas Peternakan

Bupati Safrial Hadiri Peresmian Musala Fakultas Peternakan Universitas Jambi

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA