Connect with us
Advertisement

OPINI

Jambi Smart City: Destination Unknown?

Published

on

Oleh: Maratun Saadah*

ABAD ke-19 adalah abadnya kerajaan. Abad ke-20 adalah milik negara bangsa, maka abad ke-21 ini akan menjadi milik ‘kota’ (Wellington E. Webb, mantan Wali Kota Denver, Amerika Serikat). Ungkapan tersebut tampak benar adanya, saat ini kota telah tumbuh dan mengambil peran sentral baik dalam bidang ekonomi, politik maupun teknologi.

Kota berlomba-lomba untuk menjadi entitas sosial yang terdepan, nama-nama kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan terkenang dalam benak masyarakat karena ciri khas dan kemajuannya pelayanan publiknya. Kebutuhan kota untuk memberikan pelayanan yang prima membutuhkan ‘booster’ untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Maka kemudian ketika konsep Smart City atau kota cerdas, pertama kali diperkenalkan oleh raksasa teknologi IBM pada 1999, perdebatan-perdebatan mengenai pengembangan kota seakan tidak dapat terlepas dari konsep kota cerdas tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Dalam beberapa tahun belakang, konsep Smart City pun mendapat popularitas di mata pemerintah daerah di seluruh penjuru dunia, terlebih, menurut Bappenas semakin ke depan masyarakat akan lebih banyak tinggal di perkotaan, sehingga perencanaan Smart City mutlak diperlukan. Konsep Smart City sendiri banyak diartikan oleh para ahli sebagai konsep kota yang melek teknologi, namun konsep itu sendiri masih terus berkembang sesuai dengan tuntutan perkotaan.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Bappenas dan Kantor Staf Kepresidenan menginisiasi gerakan 100 Smart City. Gerakan tersebut bertujuan membimbing kabupaten/kota dalam menyusun masterplan Smart City agar bisa lebih memaksimalkan pemanfaatan teknologi, baik dalam meningkatkan pelayanan masyarakat maupun mengakselerasikan potensi yang ada di masing-masing daerah. Kota Jambi menjadi salah satu kota rintisan Smart City pertama di Indonesia, bersama dengan 25 kota lainnya pada 2017.

Konsep Smart City di Indonesia bertujuan untuk membangun kota masa depan yang kompetitif dan berkelanjutan. Melalui Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 tahun 2019, Jambi Smart City sendiri ditujukan untuk mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien untuk menyelesaikan berbagai tantangan kota dengan menggunakan solusi inovatif.

Berbagai upaya penunjang tercapainya Kota Jambi yang smart telah dilakukan, salah satunya adalah aplikasi Sikoja (Sistem Informasi Kota Jambi). Sikoja adalah aplikasi yang menaungi berbagai platform e-government di Kota Jambi, aplikasi ini dapat diunduh melalui app-store untuk pengguna iOS maupun playstore untuk pengguna android.

Sikoja juga dapat diakses melalui website www.jambikota.go.id. Platform e-government yang terdapat dalam aplikasi Sikoja di antaranya; cuaca, tagihan, jelajah, informasi, pendidikan, kesehatan dan CCTV. Pada menu tagihan misalnya, masyarakat dapat mengecek berapa tagihan BPJS, PBB, PDAM dan Samsat. Cukup masukkan nomor pengguna PDAM misalnya, maka tampilan tagihan serta detail pemakaian air.

Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantar berkas untuk mengurus pelayanan perizinan, pun tidak perlu mondar-mandir untuk mengecek status permohonan izin. Penerapan e-government yang menguban berbagai layanan menjadi contactless dan paperless ini memberikan banyak kemudahan, efektivitas dan efisiensi baik bagi masyarakat sebagai pengguna maupun pemerintah sebagai pelayan publik.

Kota Jambi telah menerima berbagai penghargaan dalam bidang inovasi sistem informasi di antaranya; Anugrah Kihajar Award (penghargaan di bidang pendidikan untuk pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi), piagam penghargaan Implementasi Smart City Nusantara (apresiasi terhadap Pemerintah Kota Jambi yang telah mengimplementasikan Smart City Nusantara), TOP IT Implementation on Smart City Development 2017 (Pemerintah Kota Jambi berhasil meraih penghargaan TOP IT dan TELCO 2017 untuk kategori TOP IT Implementation on Smart City Development 2017), penghargaan 25 Kota Terpilih dalam “Gerakan Menuju 100 Smart City, kabupaten percontohan terpilih dalam “Gerakan Menuju 100 Smart City” oleh Kemenkominfo RI, penghargaan sebagai TOP Leader Digital Implementation 2019 , penghargaan The Best Data Infrastructure DataGovAI 2019, penghargaan The Best Leader 2019 DataGovAI 2019 dan masih banyak lainnya.

Namun, pemanfaatan Smart City yang dicita-citakan tersebut masih membutuhkan banyak evaluasi dan kajian mendalam. Jangan kemudian, komitmen penuh dari pemimpin dan konsep yang sudah baik tidak diikuti dengan implementasi yang maksimal maupun tidak dioptimalkan dengan baik oleh masyarakat. Jambi Smart City bukanlah tujuan, melainkan sebuah perjalanan yang tiada akhir. Sebagai bentuk kesadaran pemerintah kota akan pentingnya memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

Beberapa ruang untuk perbaikan misalnya, pada fitur kesehatan dan pendidikan, belum terdapat konten yang dapat diakses, tampilan layar hanya berisi nomor call center darurat 119. padahal, pendidikan dan kesehatan merupakan urusan ‘wajib’ yang artinya urusan tersebut merupakan kebutuhan dasar bagi setiap masyarakat. Sikoja sebagai sebuah aplikasi juga masih belum optimal, fitur yang terdapat pada aplikasi ini masih berupa tautan yang mengarahkan pengguna ke website OPD terkait. Misalnya pada fitur cuaca, pengguna akan diarahkan langsung ke website BMKG dengan pilihan lokasi Provinsi Jambi.

Selain itu, dengan melihat tantangan perkotaan saat ini, bantuan sistem informasi dirasa belum cukup. Data yang telah dikumpulkan dalam sistem atau yang dikenal dengan Big Data seyogyanya dapat dimaksimalkan dalam proses pengambilan keputusan secara otomatis. automasi oleh mesin dewasa ini dikenal dengan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).

Sistem informasi Sikoja misalnya, pelayanan dapat dilakukan secara digital, form perizinan dapat diupload secara online tanpa perlu datang ke loket, bahkan, masyarakat dapat memantau beberapa titik lalu lintas tanpa perlu harus datang terlebih dahulu, cukup melihat melalui CCTV yang ada dalam aplikasi. Namun, sistem informasi masihlah sebatas pengumpulan data, belum pada tahap menyortir dan penentuan keputusan atas data yang ada.

Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Nasional, Pemerintah Indonesia menginisiasi pengembangan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) menginstruksikan menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk mengembangkan SPBE sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya serta sesuai dengan kapasitas sumber daya yang dimiliki. Kebijakan ini merupakan arah baru bagi sistem informasi, juga sebagai payung hukum untuk pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Kota Jambi telah memiliki basis data (big data) yang mendukung percepatan SPBE sebagai upaya mencapai Jambi Smart City. Sikoja ini adalah first step bagi pemkot dan masyarakat , setelah keberhasilan pengaplikasian e-government, sudah saatnya pemerintah membuka kesempatan bagi teknologi kecerdasan buatan untuk mempercepat pembangunan dalam rangka Smart City, mencapai efisiensi dan efektivitas.

*Dosen UIN Sulthan Thaha Jambi

OPINI

Ketika Pemburu Proyek Tiba-tiba Menjadi Pemburu Kebenaran

Oleh: NAZ*

DETAIL.ID

Published

on

MENARIK melihat perkembangan terbaru di Muarojambi. Ada yang sekarang begitu bersemangat berbicara tentang transparansi tender, proyek titipan, kebocoran paket, dan mafia proyek. Bahkan laporan pun dibawa ke Jakarta. Bagus.

Demokrasi memang membutuhkan orang yang berani bertanya. Tapi ada satu benda yang sering hilang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih: ingatan publik. Sebab masyarakat Muarojambi juga punya ingatan.

Masyarakat tentu masih bisa bertanya: ketika rezim pemerintahan sebelumnya berkuasa, siapa saja yang paling sering berada di sekitar proyek? Siapa yang dulu begitu akrab dengan paket-paket pekerjaan? Siapa yang dahulu menikmati manisnya aroma proyek ketika pintu kekuasaan terbuka lebar?

Dan mengapa setelah terjadi perubahan kekuasaan, sebagian orang yang dahulu tampak begitu nyaman di sekitar proyek tiba-tiba berubah menjadi inspektur moral pengadaan barang dan jasa?

Jangan salah paham.

Melaporkan dugaan penyimpangan ke KPK adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak melapor tidak otomatis memberikan hak untuk menghapus masa lalu. Kalau memang ingin perang terhadap mafia proyek, mari perang secara konsisten. Jangan hanya mempersoalkan siapa yang sekarang mendapatkan proyek, tetapi pura-pura lupa bertanya siapa yang dahulu menikmati proyek.

Jangan hanya meminta audit terhadap pemerintahan hari ini, tetapi menutup buku ketika cerita menyentuh pemerintahan kemarin. Kalau standar yang dipakai adalah transparansi, maka transparansi harus berlaku ke depan dan ke belakang.

Kalau yang diminta adalah audit, silakan audit. Tetapi sekalian saja buka seluruh riwayat paket pekerjaan beberapa tahun terakhir. Buka siapa pemenangnya. Buka nilai kontraknya.
Buka proses tendernya. Buka perusahaan yang berulang kali menang. Buka siapa saja yang menjadi rekanan.

Dan yang paling menarik: buka pula siapa saja yang dahulu berdiri paling dekat dengan meja pembagian kue proyek. Sebab kalau memang ingin membersihkan rumah, jangan hanya menyapu ruang tamu ketika kamera datang. Buka gudang. Buka lemari. Buka laci. Bahkan kalau perlu, buka album foto lama.

Di situlah biasanya sejarah punya cara sendiri untuk berbicara. Ironinya, dalam politik proyek, seseorang bisa berganti posisi dengan sangat cepat. Kemarin mungkin dianggap “orang dalam”. Hari ini mendadak menjadi “pengawas”. Kemarin menikmati aroma kekuasaan. Hari ini sibuk mencium aroma korupsi. Kemarin dekat dengan proyek. Hari ini dekat dengan laporan.

Yang berubah mungkin jabatan dan narasinya. Yang tidak berubah adalah ingatan masyarakat. Karena itu, kalau memang serius ingin membongkar dugaan permainan tender Muarojambi, jangan berhenti pada 32 paket yang sedang ramai dibicarakan.

Tarik garisnya lebih panjang. Periksa sebelum, selama, dan sesudah pemerintahan berganti.
Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alat untuk mengganti pemain dalam permainan yang sama. Dan publik tentu tidak ingin menyaksikan sebuah drama lama dengan pemeran berbeda: yang kemarin menikmati kue proyek, hari ini datang membawa pisau untuk memotong kue orang lain.

Kalau memang bersih, tidak perlu takut diaudit. Kalau memang konsisten, tidak perlu takut sejarah dibuka. Dan kalau memang ingin menjadi pemburu mafia proyek, satu syaratnya sederhana: pastikan dulu jejak kaki sendiri tidak tertinggal di TKP yang sedang ditunjuk.

*Budak Dusun

Continue Reading

OPINI

KALAU ANAK SEKOLAH BISA DILIBURKAN, MENGAPA KEBAKARAN HUTAN TIDAK?

Oleh: NAZLI (si budak Dusun atas Karhutla Jambi yang Datang Lagi, Lagi, dan Lagi)

DETAIL.ID

Published

on

ADA SATU hal yang tampaknya sudah sangat dikuasai oleh pemerintah di negeri ini: mengeluarkan surat edaran setelah masalah terjadi. Ketika asap mulai mengepung Jambi, sekolah terganggu, udara tidak nyaman, dan masyarakat kembali bertanya-tanya apakah paru-paru mereka masih boleh dipakai gratis, keluarlah sebuah Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026.

Isinya jelas: kegiatan belajar tatap muka dihentikan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh mulai 26 Agustus 2026. Alasannya, menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan pendidikan peserta didik.

Tentu kita menghargai keputusan untuk melindungi anak-anak. Tetapi sebagai rakyat biasa, izinkan kami bertanya dengan logika yang sangat sederhana: Kalau pemerintah bisa membuat Surat Edaran untuk menghentikan anak-anak masuk sekolah karena kondisi lingkungan tidak aman, mengapa pemerintah tidak membuat Surat Edaran yang memerintahkan kebakaran hutan untuk berhenti?

Mungkin apinya tidak bisa membaca surat edaran. Atau jangan-jangan, yang paling mudah dikendalikan memang hanya anak sekolah.

Api tidak bisa disuruh belajar dari rumah. Asap tidak bisa diberi tugas melalui WhatsApp. Gambut tidak bisa mengikuti zoom. Dan pohon-pohon yang terbakar tentu tidak bisa mengajukan izin PJJ.

Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya jauh lebih penting: mencegah agar kebakaran tidak terjadi.

Tetapi di sinilah rakyat kembali melihat sebuah pola yang terasa sangat familiar.
 Api muncul.
 Asap datang.
 Masyarakat mengeluh.
 Sekolah diliburkan.
 Surat edaran diterbitkan.
 Rapat digelar.
 Foto-foto pemantauan dan penyiraman bermunculan.
 Kemudian musim hujan datang.
 Masalah dianggap selesai.

Tahun berikutnya?
Episode baru dengan cerita lama.

Pemerintah Seolah Menderita Amnesia Musiman

Yang membuat masyarakat kecewa bukan semata-mata karena hari ini ada asap. Yang membuat kecewa adalah karena kebakaran hutan dan lahan bukan kejadian yang datang tanpa undangan.

Setiap tahun musim kemarau datang.
Setiap tahun risiko karhutla meningkat.
Setiap tahun pemerintah sudah tahu kawasan mana yang rawan.
Setiap tahun masyarakat sudah mengalami asap.
Setiap tahun sekolah bisa terdampak.
Dan setiap tahun pula kita seolah kembali terkejut.
Seolah-olah kemarau baru pertama kali ditemukan di Jambi.
Seolah-olah gambut baru tahun ini bisa terbakar.
Seolah-olah pemerintah baru pertama kali mendengar kata hotspot.

Padahal kalender sudah bekerja jauh lebih disiplin daripada sebagian birokrasi.Kemarau datang sesuai jadwal. Yang tidak datang sesuai jadwal adalah kesiapan kita.
Ini yang membuat rakyat bertanya:
Apa sebenarnya yang dipelajari pemerintah dari kebakaran tahun-tahun sebelumnya?
Apakah setiap tahun pemerintah hanya belajar bagaimana memadamkan api, tetapi tidak pernah benar-benar belajar mengapa api selalu muncul?

Anak Sekolah yang Diliburkan, Bukan Api yang Dicegah

Surat edaran tersebut menyebut penghentian pembelajaran tatap muka sebagai langkah menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Benar.

Tetapi kalau asap sudah cukup berbahaya sampai anak-anak harus belajar dari rumah, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi lingkungan tidak sampai memaksa anak-anak meninggalkan ruang kelas?
Sebab PJJ menyelesaikan persoalan pendidikan untuk sementara.
Ia tidak menyelesaikan kebakaran.
Ia tidak membasahi gambut.
Ia tidak menutup kanal yang bermasalah.
Ia tidak mencegah pembakaran.
Ia tidak menangkap pelaku pembakaran.
Ia tidak mengembalikan kualitas udara.
Ia hanya memindahkan anak dari ruang kelas ke ruang tamu.

Dengan kata lain:
Anaknya yang dipindahkan, bukan sumber masalahnya.

Ini seperti rumah kebanjiran lalu pemerintah mengeluarkan surat edaran agar anak-anak belajar di lantai dua, sementara saluran air yang tersumbat dibiarkan.

Secara administratif, ada tindakan.
Secara substantif, persoalan tetap berada di tempatnya.

Mengapa Tidak Ada “SE Meliburkan Kebakaran Hutan”?

Mungkin sudah waktunya pemerintah menerbitkan surat edaran yang lebih berani.
Misalnya:

SURAT EDARAN GUBERNUR JAMBI
TENTANG PENGHENTIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Kepada seluruh api, bara, pembakar lahan, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang merasa kebakaran adalah urusan musim kemarau:
DILARANG MEMBAKAR.
Apabila melanggar, akan dilakukan pemeriksaan, penindakan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sayangnya ada masalah kecil.
Surat edaran hanya ampuh terhadap manusia yang mau membaca dan mematuhi.
Api tidak punya NIK.
Bara tidak punya alamat.
Asap tidak punya nomor surat.
Dan kebakaran tidak takut tanda tangan pejabat.

Karena itu, kebijakan karhutla tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Jangan Sampai Surat Edaran Menjadi Bukti Bahwa Pemerintah Sudah Bertindak. Inilah penyakit birokrasi yang perlu dikritik.

Kadang-kadang pemerintah terlalu mudah menganggap bahwa mengeluarkan surat berarti sudah menyelesaikan masalah.

Padahal surat adalah instrumen, bukan hasil.

Rapat adalah instrumen. bukan hasil.
Satgas adalah instrumen, bukan hasil.
Pemantauan hotspot adalah instrumen, bukan hasil.

Yang dibutuhkan rakyat adalah hasil:
Udara bersih, lahan tidak terbakar, gambut tetap basah, pelaku ditindak, dan kebakaran tidak menjadi ritual tahunan.

Kalau setiap tahun pemerintah hanya menghasilkan surat baru sementara masalah lama tetap datang, maka yang perlu dievaluasi bukan cuma titik panasnya. Cara berpikir pemerintah juga perlu didinginkan.

Rakyat Tidak Membutuhkan Pemerintah yang Pandai Membuat Pengumuman
Rakyat tidak meminta sesuatu yang terlalu rumit.
Kami tidak meminta pemerintah menjadi ahli sihir.

Kami hanya ingin pemerintah menggunakan data kebakaran tahun-tahun sebelumnya untuk membuat peta risiko, memperkuat pengawasan, memastikan kesiapan pemadaman, mengawasi kawasan rawan, menindak pembakaran, dan memastikan tata kelola lahan tidak menciptakan kondisi yang mudah terbakar.

Kalau tahun lalu ada kawasan yang terbakar, tahun ini seharusnya kawasan itu menjadi prioritas pencegahan.
Kalau sebuah wilayah berkali-kali terbakar, pemerintah seharusnya bertanya: Mengapa?
Bukan sekadar: Bagaimana memadamkannya?

Kalau sebuah perusahaan, kelompok, atau siapa pun terbukti lalai, ya tindak.
Kalau masyarakat terbukti membakar, ya tindak.
Kalau tata kelola pemerintah bermasalah, ya evaluasi.

Jangan setiap tahun rakyat yang menghirup asap, anak-anak yang belajar dari rumah, sementara penyebabnya kembali menjadi teka-teki yang selalu dibahas setelah kebakaran terjadi.

Jangan Jadikan Anak-anak sebagai Alarm Kebakaran

Yang paling ironis adalah ketika ukuran keseriusan pemerintah baru terasa setelah sekolah terdampak.

Padahal sebelum anak-anak diliburkan, ada petani yang sudah menghirup asap.
 Ada pekerja yang tetap harus keluar rumah.
 Ada pedagang yang aktivitasnya terganggu.
 Ada masyarakat yang harus membeli masker.
 Ada orang tua yang khawatir terhadap kesehatan keluarganya.
 Ada kelompok rentan yang tidak punya pilihan untuk “work from home”.

Maka jangan jadikan anak sekolah sebagai alarm terakhir bahwa pemerintah harus bergerak.

Ketika sekolah sudah harus ditutup, itu seharusnya bukan tanda bahwa pemerintah baru mulai bekerja.

Itu tanda bahwa pekerjaan pencegahan sebelumnya perlu dipertanyakan.

Jambi Tidak Kekurangan Surat. Jambi Kekurangan Pencegahan yang Konsisten

Kita tidak kekurangan surat edaran.
Kita juga tidak kekurangan rapat.
Kita tidak kekurangan pejabat.
Kita tidak kekurangan lembaga.
Kita tidak kekurangan data.
Bahkan kita tidak kekurangan pengalaman.

Yang sering hilang justru satu hal: kemauan untuk belajar dari kebakaran yang sama sebelum kebakaran berikutnya datang.

Karena itu, kritik rakyat bukanlah agar pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran jarak jauh. Silakan…
Keselamatan anak memang harus menjadi prioritas. Tetapi jangan berhenti di sana.
Buat juga kebijakan yang membuat anak-anak tidak perlu belajar dari rumah karena udara di luar ruang kelas sudah tidak layak.

Sebab rakyat tidak ingin setiap tahun menerima paket yang sama:
Kemarau → asap → sekolah diliburkan → surat edaran → rapat → pemadaman → hujan → lupa → tahun depan terulang lagi.

Kalau siklus ini terus berlangsung, maka yang harus diliburkan bukan sekolahnya.
Yang harus diliburkan adalah pola pikir bahwa karhutla cukup ditangani setelah api menyala.

Dan kalau pemerintah benar-benar ingin menunjukkan bahwa mereka belajar dari kejadian sebelumnya, buktikan sebelum asap kembali memenuhi langit.

Karena rakyat sudah terlalu sering melihat satu pertunjukan yang sama.
Api yang berulang, asap yang berulang, masalah yang berulang, lalu surat edaran yang juga berulang.

Yang belum berulang adalah satu hal yang paling ditunggu rakyat: pencegahan yang benar-benar berhasil.

“SALAM SATU ASAP….!!!”

Continue Reading

OPINI

MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (5-habis) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi

Oleh: airhitamlaut*

DETAIL.ID

Published

on

ADA kecenderungan dalam setiap kebijakan baru untuk mengukurnya melalui angka. Berapa banyak proyek yang terdaftar, berapa unit karbon yang diterbitkan, atau berapa nilai transaksi yang tercipta. Ukuran-ukuran itu memang penting karena menunjukkan bahwa sebuah sistem mulai berjalan. Namun, bagi kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan, angka tidak pernah menceritakan keseluruhan kisah.

Keberhasilan tata kelola karbon tidak lahir ketika registri dipenuhi data atau ketika pasar mencatat transaksi dalam jumlah besar. Keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika bentang alam yang menjadi sumber karbon tetap terjaga, ketika masyarakat memperoleh manfaat dari upaya konservasi, dan ketika pembangunan ekonomi berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.

Di sinilah Indonesia sedang diuji. Sebagai negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas di dunia, kawasan gambut tropis yang sangat luas, serta ekosistem mangrove terbesar di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam upaya global menahan laju perubahan iklim. Potensi tersebut memberikan peluang ekonomi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tanggung jawab yang tidak kecil.

Dunia tidak hanya akan melihat berapa banyak kredit karbon yang dapat dihasilkan Indonesia. Dunia juga akan menilai bagaimana kredit karbon itu diperoleh:
Apakah berasal dari perlindungan hutan yang benar-benar efektif?
Apakah dihasilkan melalui restorasi gambut yang dapat dibuktikan secara ilmiah?
Apakah masyarakat lokal memperoleh hak dan manfaat yang layak?
Apakah seluruh proses berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan kredibilitas Indonesia dalam membangun pasar karbon.

Dalam konteks tersebut, SRUK merupakan salah satu fondasi yang sangat penting. Sistem ini memberikan kepastian administrasi, memperkuat transparansi, dan membantu memastikan bahwa setiap unit karbon memiliki jejak yang jelas. Namun, seperti halnya fondasi sebuah bangunan, kekuatannya tetap bergantung pada apa yang dibangun di atasnya. Fondasi yang baik tidak akan berarti apabila tata kelola di lapangan lemah.

Karena itu, pembangunan ekonomi karbon harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan, penegakan hukum, kepastian tenurial, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan yang konsisten terhadap kondisi ekosistem. Semua unsur tersebut saling berkaitan:
Tanpa kepastian hukum, investasi akan ragu masuk.
Tanpa integritas ilmiah, pasar akan kehilangan kepercayaan.
Tanpa masyarakat, konservasi tidak akan bertahan.
Tanpa hutan dan gambut yang sehat, tidak akan ada karbon yang dapat dipertahankan.

Jambi memperlihatkan seluruh hubungan itu secara nyata. Provinsi ini bukan hanya memiliki bentang alam yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Kawasan konservasi membutuhkan dukungan wilayah penyangga. Restorasi gambut memerlukan partisipasi masyarakat. Perlindungan sungai bergantung pada tata ruang yang baik. Bahkan pelestarian kawasan bersejarah seperti Muaro Jambi tidak dapat dilepaskan dari kualitas lingkungan yang mengelilinginya.

Dengan kata lain, masa depan karbon tidak hanya ditentukan oleh kebijakan lingkungan. Ia juga dipengaruhi oleh cara kita merencanakan pembangunan. Itulah sebabnya pendekatan berbasis bentang alam menjadi semakin penting. Hutan tidak boleh dipisahkan dari sungai. Gambut tidak dapat dipisahkan dari tata air. Kawasan konservasi tidak dapat dipisahkan dari desa-desa di sekitarnya. Demikian pula perdagangan karbon tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.

Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan memasuki fase yang semakin menentukan. Target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap emisi bersih, akan menjadi salah satu ukuran keberhasilan agenda iklim nasional. Pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga komunitas lokal yang selama ini menjaga bentang alam.

Artinya, perubahan terbesar justru akan terjadi di daerah:
Di sanalah kebijakan diuji.
Di sanalah restorasi dilakukan.
Di sanalah hutan dijaga.
Di sanalah kebakaran dicegah.
Dan di sanalah masa depan karbon Indonesia sesungguhnya ditentukan.

Bagi Jambi, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Pengelolaan gambut yang berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, penguatan perhutanan sosial, serta tata kelola yang transparan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan seperti itu akan memberikan pesan yang jauh lebih kuat daripada sekadar tingginya nilai transaksi karbon. Ia menunjukkan bahwa konservasi mampu menjadi fondasi pembangunan, dan bahwa perlindungan lingkungan bukanlah biaya yang harus ditanggung, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan ketahanan iklim.

Pada akhirnya, karbon bukanlah cerita tentang sertifikat, registri, atau pasar. Karbon adalah cerita tentang hutan yang tetap berdiri ketika tekanan ekonomi datang silih berganti. Tentang gambut yang tetap menyimpan air ketika musim kemarau semakin panjang. Tentang sungai yang terus menghidupi masyarakat dari generasi ke generasi. Tentang satwa liar yang masih memiliki ruang hidup. Dan tentang manusia yang menyadari bahwa kemajuan tidak selalu diukur dari seberapa banyak alam yang berhasil dieksploitasi, tetapi dari seberapa bijak alam itu diwariskan.

Jika SRUK mampu memperkuat komitmen tersebut, maka sistem ini tidak hanya akan menjadi instrumen administrasi dalam tata kelola karbon nasional. Ia akan menjadi simbol perubahan cara pandang Indonesia—bahwa menjaga hutan bukan lagi sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, masa depan karbon Indonesia tidak akan ditentukan oleh layar komputer yang menampilkan data registri ataupun oleh angka transaksi di lantai bursa. Masa depan itu akan ditentukan oleh keputusan-keputusan yang diambil setiap hari di bentang alam seperti Jambi: keputusan untuk mempertahankan hutan tetap lestari, menjaga gambut tetap basah, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari alam yang mereka rawat.

Di sanalah sesungguhnya jantung karbon Nusantara berdetak. Dan dari sanalah masa depan Indonesia sebagai negara yang ingin memimpin agenda pembangunan hijau akan ditentukan.

*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs