PERISTIWA
Konfirmasi COVID-19 Batanghari Bertambah Sembilan, Delapan Pasien Kluster Lapas
detail.id/, Batanghari – Jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 asal Kabupaten Batanghari, Jambi bertambah Sembilan pasien. Delapan pasien merupakan kluster Lapas Kelas IIB Muara Bulian.
“Assalamualaikum rekan-rekan pers yang kami hormati, hari ini Jumat 7 Agustus 2020 didapatkan kembali hasil positif uji swab-PCR,” kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dr Elfi Yennie MARS melalui keterangan tertulis diterima detail, Jumat malam.
Sembilan pasien konfirmasi positif COVID-19 yaitu, MAI (anak laki-laki usia 17 tahun) alamat Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian. MRI (anak laki-laki usia 3 tahun) alamat Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian dan SI (anak perempuan usia 15 tahun) alamat Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian.
“Tiga pasien ini merupakan anak pasien MIS dan SHY. Semua sudah bergabung dengan ibu bapaknya di Rumah Sakit,” ujar Elfi.
Selanjutnya pasien H, laki-laki usia 32 tahun, alamat Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, pasien MRF, laki-laki usia 36 tahun, alamat Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian. Selanjut pasien YS, laki-laki usia 31 tahun, alamat Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian.
“Lalu pasien RD, laki-laki usia 32 tahun, aamat Mendalo, Muara Jambi, pasien JMM laki-laki usia 30 tahun, alamat Kota Baru, Kota Jambi dan JH, laki-laki usia 37 tahun, alamat Serasah, Kecamatan Pemayung,” ucapnya.
Elfi berujar pasien 1 hingga pasien 8 adalah kontak erat dari Tn. MIS dan Ny. SHY yang telah dinyatakan sebagai pasien konfirmasi positif. Sedangkan pasien JH asal Serasah, Pemayung merupakan konfirmasi positif di Kota Jambi.
“Semua pasien mendapat penanganan lebih lanjut di RSUD Hamba Muara Bulian,” ujarnya.
Namun hari ini juga didapatkan 1 (satu) orang pasien SEMBUH setelah didapatkan hasil negatif 2 kali uji swab-PCR. Pasien ini adalah DA, anak laki-laki usia 17 tahun, alamat Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Marosebo Ulu.
“Dengan demikian, di Kabupaten Batanghari saat ini tercatat 27 KASUS KONFIRMASI, 12 kasus SEMBUH dan 1 MENINGGAL,” katanya.
Menurut Elfi, RSUD HAMBA Muara Bulian masih merawat 13 pasien konfirmasi. Pelacakan kontak terus dilakukan terhadap kasus konfirmasi positif dan langsung diterapkan isolasi dan pemantauan terhadap kontak erat yang terdata.
“Bagi kategori kontak erat risiko tinggi juga dilakukan uji swab-PCR,” ucapnya.
Elfi mengimbau masyarakat tetap tenang namun selalu waspada dan mematuhi protokol kesehatan. Hasil uji swab kontak erat warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Bulian belum keluar.
“Bakal ada yg positif lagi. Ini sudah bisa disebut Cluster LP Bulian,” katanya.
PERISTIWA
Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.
Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.
”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.
Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.
”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar
DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.
Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.
”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif
DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.
Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.
Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
Reporter: Juan Ambarita



