ADVERTORIAL
Koordinasi Pelaksanaan SSDN, Lemhanas RI Temui Bupati Safrial
detail.id/, Tanjung Jabung Barat – Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS menyambut kunjungan Direktur Operasional Pendidikan Kedeputian Pendidikan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) RI Marsekal Pertama, Maman Suherman M.A.P, M. HAN di Rumah Dinas Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis, 6 Agustus 2020.
Turut mendampingi Bupati Safrial antara lain unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Para Kabag di Lingkup Sekretariat Daerah, serta tamu undangan lain.
Kunjungan Maman Suherman beserta rombongan ini merupakan koordinasi terkait pelaksanaan Studi Strategis Dalam Negeri (SSDN) program pendidikan reguler angkatan L XI(61) Lembaga Ketahanan Nasional RI.
Bupati Safrial dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerintah dan masyarakat mengucapkan selamat datang kepada Marsekal Pertama TNI Mawan Suherman M, AP, M, HAN di Bumi Serengkuh Dayung Serentak.
Selain memaparkan terkait keadaan strategis Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Safrial juga mengatakan bahwa Kabupaten Tanjung Jabung Barat terpilih sebagai salah satu daerah pelaksanaan Studi Strategis Dalam Negeri merupakan langkah yang baik.
Menurutnya, Tanjung Jabung Barat salah satu kabupaten yang baik dari segi pertahanan, ditambah juga sektor ekonomi dan etnik budaya, serta sumber daya alam baik migas maupun batu bara.
“Kami pada dasarnya siap membantu memberikan informasi yang dibutuhkan, sehingga pada akhirnya studi strategis ini dapat memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menyusun perencanaan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Bupati Safrial.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Sementara itu, Direktur Operasional Pendidikan Kedeputian Pendidikan Lemhanas RI Marsekal Pertama TNI, Maman Suherman dalam sambutannya mengatakan terima kasih atas sambutan yang diberikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Maman Suherman berharap hasil dari Studi Strategis Dalam Negeri ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi Provinsi Jambi, khususnya Tanjung Jabung Barat.
“Terima kasih atas sambutannya, semoga nanti data-data hasil studi yang diberikan dapat bermanfaat buat Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat,”ujarnya
Ditambahkannya, terpilihnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat dikarenakan Tanjung Jabung Barat merupakan salah satu lokasi yang paling ideal. Menurutnya, Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan salah satu kabupaten penghasil industri yang sangat menopang perekonomian Jambi.
“Nanti kami mengelola data sebagai data masukan ke Kementerian Dalam Negeri sejauh mana perkembangan Pertahanan Nasional di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Maman juga sampaikan bahwa kegiatan survei oleh petugas akan dilaksanakan mulai dari tanggal 3 Agustus sampai dengan 7 Agustus 2020 mendatang, sementara kegiatan SSDN dilaksanakan dari tanggal 24 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2020.
“Kegiatan SSDN dari tanggal 24 Agustus s/d 28 Agustus 2020 kami membawa peserta berjumlah 25 orang,” ucapnya. (advertorial)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi
DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.
Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.
Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.
Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.
Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.
Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.
Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.
Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.
Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.
Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)
ADVERTORIAL
DPRD dan Pemkab Jember Simak Pidato Kenegaraan, Gus Fawait Tekankan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
DETAIL.ID, Jember – Jajaran Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menyimak pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang turut dihadiri jajaran Forkopimda tersebut menjadi ajang pemetaan ulang fokus pembangunan daerah.
Usai menyimak arahan Presiden, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan bahwa tren pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun memberikan sinyal positif.
Kendati demikian, Fawait mengingatkan bahwa capaian angka-angka statistik tidak boleh berhenti sebagai laporan formal, melainkan wajib berdampak langsung pada kesejahteraan warga di tingkat bawah.
“Kita tahu bersama bahwa optimisme ini semakin membesar berdasarkan indikator-indikator dan angka-angka yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Fawait.
Gus Fawait menggarisbawahi poin penting dari pidato Presiden yang meminta agar hasil pembangunan tidak menumpuk di kelompok elite saja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Jember menyiapkan sejumlah program intervensi publik di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Pesan Presiden jelas, bahwa pertumbuhan ekonomi ini jangan sampai dinikmati oleh segelintir orang. Ini harus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” katanya. “Beberapa di antaranya yakni pelayanan kesehatan melalui program homecare, pelayanan kesehatan gratis, serta program beasiswa.”
Selain sektor pelayanan dasar, pembenahan sektor pertanian juga disiapkannya untuk mengantisipasi ketidakstabilan cuaca dan potensi fenomena El Nino.
Langkah mitigasi ini dinilai krusial mengingat Jember berhasil mencatatkan diri dalam posisi tiga besar daerah penghasil padi dan beras nasional pada 2025.
Guna mempertahankan capaian tersebut, Pemkab Jember menggandeng jajaran TNI-Polri serta instansi terkait untuk mempercepat optimalisasi lahan, penyediaan sarana irigasi pompanisasi, hingga pembangunan embung di wilayah-wilayah sentra produksi.
“Dengan perhatian pemerintah kepada Kabupaten Jember, mulai dari pembangunan embung, optimalisasi lahan, bahkan support penuh TNI-Polri, saya yakin kita lebih siap,” tutur Gus Fawait. (*)



