PERKARA
Saksi dari JPU Menyatakan Tidak Melihat Junawal Bakar Alat Berat PT LAJ
detail.id/, Tebo – Persidangan Junawal, Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Tebo di Pengadilan Negeri Tebo pada Kamis, 6 Agustus 2020 sudah memasuki sidang yang ke-4. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saki dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahyani Melyawati SH yang menuntut Junawal.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Armansyah Siregar, SH, M.Hum tersebut, para saksi yang dihadirkan lima orang. Mereka adalah Turiono Almarimin bin Yasmidi alias Aldi, Arief bin Jais, Tarmizi alias Iyek bin Badri, Ir Widyarsono bin Sumitro dan Eko Pratomo bin Tohirin.
“Semua saksi yang dihadirkan oleh JPU tidak satu pun melihat Junawal membakar alat berat sebagaimana dituduhkan,” kata Penasihat Hukum Junawal, Akurdianto SH yang dipertegas Cristian Panjaitan SH dari IHCS, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sementara Eko dalam sidang kali ini, kata Akurdianto, bersaksi bahwa dia tidak berada di lokasi kejadian pada saat itu. Eko menegaskan pada waktu itu dia sedang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL).
“Alhamdulillah, Ini pertanda baik untuk menjaga marwah peradilan di Kabupaten Tebo. Kali ini fakta persidangan yang dijelaskan Mas Akurdianto SH dan Bang Cristian Panjaitan SH dari IHCS selaku Kuasa Hukum SPI Jambi menegaskan bahwa Junawal tidak bersalah. Dan tadi disampaikan bahwa saksi Eko tidak berada di TKP saat kejadian,” ujar Ahmad Azhari selaku Ketua Tim Pusat Bantuan Hukum SPI Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Junawal ditangkap Polres Tebo pada 26 Mei 2020 saat silaturahmi ke rumah orang tuanya yang berada di Simpang Niam, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.
Penangkapan Ketua SPI Tebo ini diduga terkait tuduhan kasus pembakaran alat berat milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang terjadi pada 14 Mei 2019 lalu di RT 07/08 Desa Napal Putih, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Jambi.
Selain dihadiri Sekum DPP SPI, Agus Ruli Ardiayansyah, persidangan di PN Tebo kali ini juga dihadiri Tim IHCS dan puluhan petani untuk mengawal proses sebagai bentuk solidaritas dan dukungan.
Menurut Agus Ruli, PT LAJ tidak menghargai dan melanggar Perpres Nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan sesuai pasal 33 huruf b berbunyi “instansi pemerintah tidak melakukan pengusiran, penangkapan, penutupan akses terhadap tanah, dan/atau perbuatan yang dapat mengganggu pelaksanaan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan”.
Sidang lanjutan kembali akan digelar pada Kamis, 13 Agustus 2020 mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
Reporter: Willy Azan
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.
Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.
Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.
Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.
“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.
Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.



