PERKARA
Tersangka Penembakan Misterius Tangerang Selatan Dijerat UU Darurat
detail.id/, Jakarta – Polres Tangerang Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata tanpa izin terkait peristiwa penembakan misterius. Mereka adalah EF, CHA, dan CLA.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ditetapkan sebagai tersangka terhadap perkara penganiayaan dan pemilikan senjata tanpa izin, kita gunakan undang-undang darurat,” kata Iman, Selasa 11 agustus 2020.
Iman menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penembakan yang terjadi di tujuh lokasi berbeda. Tersangka EF berperan sebagai eksekutor dalam aksi yang mereka lakukan sekaligus pemilik senjata api.
Sementara itu CHA yang mengendarai mobil saat melakukan aksi. Sedangkan CLA menentukan target sasaran dalam setiap aksi. Mereka berdua diduga sebagai saudara kembar.
Iman mengaku penyidik turut menyita beberapa pucuk air softgun dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka dalam beraksi. Menurutnya, penyidik tengah mendalami kepemilikan air softgun oleh EF.
“Senjata dibeli dan masih kami selidiki, kami masih menggali motivasi (tersangka) memiliki (senjata) ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iman menyebut ketiga tersangka itu mengklaim hanya berniat membubarkan balap liar menggunakan tembakan. Namun, korban dari aksi ketiga tersangka itu tak terlibat aksi balap liar.
“Bahwa korban tidak terlibat balap liar, ada yang pedagang, pengguna jalan biasa, dan mahasiswa,” katanya.
Sebelumnya, ketiga tersangka itu melakukan aksinya dalam beberapa minggu terakhir di wilayah Tangsel. Mereka telah membuat delapan orang luka-luka dari tujuh lokasi yang berbeda.
PERKARA
Dituding Palsukan Dokumen, Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati: Kami Menjalankan Sesuai Juknis BGN
DETAIL.ID, Jambi – Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Novilya Dewi membantah tegas tuduhan pemalsuan dokumen yang dilayangkan sejumlah investor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada yayasan yang dipimpinnya.
Menurut Novilya, seluruh proses administrasi dan pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama ini dilakukan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Novilya menjelaskan, yayasan yang dikelolanya berperan sebagai mitra resmi yang telah terverifikasi oleh BGN. Karena itu, berbagai dokumen pendukung yang diunggah ke sistem BGN harus mencantumkan nama yayasan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional program.
”Harus ada yayasan yang terdaftar dan terverifikasi oleh BGN. Kami hanya mencoba tegak lurus dengan aturan yang berlaku. Semua proses yang kami lakukan mengacu pada juknis dan prosedur yang sudah ditetapkan,” ujar Novilya pada Minggu, 14 Juni 2026.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan ataupun mengetahui adanya pemalsuan dokumen sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, urusan administrasi sehari-hari dikerjakan oleh tim administrasi, sementara dirinya lebih fokus pada pengawasan operasional dapur, distribusi makanan, serta memastikan pelayanan kepada penerima manfaat berjalan baik.
”Saya fokus di lapangan, memastikan dapur berjalan, kebutuhan terpenuhi, dan makanan sampai kepada anak-anak penerima manfaat. Kalau ada tuduhan pemalsuan, silakan mereka buktikan,” katanya.
Novilya juga menyampaikan bahwa hubungan antara yayasan dan pemilik dapur telah diatur melalui nota kesepahaman (MoU) dan dituangkan dalam dokumen resmi yang dibuat secara hukum. Dalam skema tersebut, yayasan bertindak sebagai pengelola program, sementara investor menyediakan fasilitas dapur.
Menurutnya, seluruh alur transaksi maupun pencairan dana memiliki mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan setiap laporan pertanggungjawaban wajib dilengkapi nota pembelian dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BGN.
”Prosedurnya jelas. Setiap pengeluaran harus melampirkan nota dan bukti belanja,” ujarnya.
Terkait adanya sejumlah investor yang menyatakan keberatan hingga membuat laporan polisi di Polda Jambi serta menyeret-nyeret statusnya sebagai ASN dan suaminya sebagai anggota Polri aktif, Novilya menilai perbedaan pandangan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi maupun mekanisme hukum yang tersedia.
”Kalau ada permasalahan, mari dibicarakan baik-baik. Kalau tidak menemukan titik temu, silakan kita menempuh jalur hukum ke pengadilan. Jangan membangun opini yang seolah-olah jadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Novilya mengungkapkan, saat ini 3 yayasan yang dikelola keluarganya membawahi 22 dapur SPPG yang masih aktif beroperasi. Bahkan di tengah konflik yang terjadi, pihaknya memilih tetap menjalankan layanan karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya anak-anak penerima manfaat program MBG.
”Sebenarnya dapur-dapur itu bisa saja dihentikan sementara karena konflik ini. Tapi saya memikirkan penerima manfaat. Jangan sampai anak-anak menjadi korban. Sampai hari ini seluruh dapur tetap berjalan dan pelayanan tetap berlangsung, dan hak-hak mereka insentif segala macam tetap dibayarkan. Setiap bulan investor masih menerima insentif sewa puluhan hingga 100 juta lebih yang hingga saat ini masih dibayarkan,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa di tengah moratorium (penghentian sementara) pembangunan dapur SPPG baru saat ini. Informasi yang ia terima kebutuhan dapur atau kuota SPPG di Provinsi Jambi masih sangat besar. Dari target sekitar 480 SPPG, saat ini baru sekitar 117 yang beroperasi.
Karena itu, Novilya berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu pelaksanaan program yang menurutnya bertujuan membantu masyarakat dan meningkatkan kualitas gizi anak-anak.
”Kami hadir untuk membantu menyukseskan program pemerintah. Kalau ada pihak yang ingin mendirikan yayasan sendiri atau mengelola dapur secara mandiri silakan. Yang penting semuanya dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Novillya yang merupakan istri dari Ipda Purwanto merasa tidak ada yang salah dengan statusnya sebagai ASN dan Bhayangkari dalam melaksanakan program Astacita yang merupakan program strategi nasional.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jalan Panjang Polemik Unbari: Satu Perkara Tinggal Eksekusi, Satu Lagi Bermodalkan Putusan TUN
DETAIL.ID Jambi – Dua putusan Mahkamah Agung atas sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari tak kunjung menemui titik terang. Sekalipun sudah ada dua putusan Mahkamah Agung yakni Putusan No 6456/K/Pdt/2024 dan Putusan No 91/K/TUN/2025. Hingga kini, penyelenggaraan kampus swasta tertua di Provinsi Jambi itu masih saja terus berpolemik.
Ceritanya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi dengan dalih sejumlah perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kala itu mengabulkan gugatan pengugat.
Dalam amar putusan dalam perkara No 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dengan akta No 4 tanggal 28 September 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 serta perubahannya adalah sah dan berdasarkan hukum.
Kemudian hal paling krusial, majelis hakim menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum. Yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Jambi berdasarkan SPRINT Kejati Jambi No: PRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
”Menghukum turut tergugat untuk menyerahkan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat;” sebagaimana bunyi putusan perkara nomor 50.
Terhadap putusan itu, YPJ Kubu Camelia melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding, hingga kasasi. Namun hal tersebut nyatanya semakin menguatkan posisi Yayasan Pendidilan Batanghari Jambi. MA menguatkan putusan PN Jambi nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, lewat putusan No 6456 K/PDT/2024 pada 14 Agustus 2024.
Namun saat putusan tersebut akan dieksekusi, justru hilang arah alias mandeg. Jika umumnya pelaksanaan eksekusi di tingkat kasasi dapat segera dilakukan, sekalipun masih terdapat upaya hukum luar biasa, eksekusi kampus Unbari malah mandeg sejak 26 Februari 2025 hingga kini.
”Putusan pengadilan sudah jelas, menyatakan YPJ melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Unbari. Dan kita YPBJ sebagai pengelola sah Unbari, cuma lamban ini proses eksekusinya,” ujar kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Di sisi lain, YPJ agaknya tetap pede dalam pengelolaan Unbari. Pj Rektor diangkat atas dasar putusan 344/G/2023/PTUN.JKT yang dikuatkan dengan putusan No 91/K/TUN/2025. Padahal perbuatannya jelas dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan negeri.
Menariknya, walau YPBJ sudah memenangkan pengelolaan Unbari secara perdata, dengan akta dan penyesuaiannya. Hakim PTUN Jakarta malah kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ, yang kini masih dalam proses PK.
Hingga kini konflik pun masih terus berlangsung. Dengan kedua belah pihak masing-masing berdasarkan putusan pengadilan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.
Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.
”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



