DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS kembali menerima sertifikat tanah aset Pemkab dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat pada Kamis 24 September 2020. Sertifikat tanah langsung diserahkan oleh Kepala Kantor BPN yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati ini, juga turut disaksikan oleh Sekda, Kepala BKAD, jajaran dan staf Kantor BPN Tanjung Jabung Barat, serta undangan lain.
Bupati Dr. Ir. H. Safrial MS dalam sambutannya mengatakan tanah merupakan salah satu aset yang harus dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Menurutnya, fungsi dari salah satu program strategis nasional pada bidang pertanahan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini menjadi penting dalam upaya meminimalisir sengketa lahan.
“PTSL ini menjadi penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang secara otomatis akan memerangi sengketa yang terjadi,” ujar Safrial.
Bupati Safrial juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menerima sertifikat tanah dari kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 1.190 buah.
“Sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak,1.064 bidang/sertifikat, sertifikat hak pakai dengan rincian pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 60 sertifikat, Kementerian Agama 1 sertifikat, Kementerian PUPR 17 sertifikat, Kementerian Keuangan 10 sertifikat, Kantor Imigrasi 1 sertifikat dan tanah kas desa 3 sertifikat, sertifikat hak guna bangunan atas nama PT PLN 23 sertifikat, sertifikat tanah hak wakaf 11 sertifikat,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Selanjutnya, katanya, tanah Pemkab Tanjung Jabung Barat yang harusnya bersertifikat berjumlah 877 persil, yang sudah bersertifikat 408 persil, yang belum bersertifikat 469 persil terdapat 366 persil berkas tanah yang telah disampaikan ke kantor BPN yang belum terbit sertifikatnya.
“Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saya berharap progres persertifikat antara milik pemerintah daerah tersebut sepenuhnya dapat terealisasi pada akhir tahun 2020 ini,” katanya.
Selanjutnya sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas dan kerja sama yang baik selama ini. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati Safrial menyerahkan bantuan berupa pinjam pakai rumah dinas untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan hibah alat ukur Real Time Kinematic (RTK) sebanyak 2 buah.
“Semoga dengan bantuan ini hubungan baik antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dengan kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat semakin hangat dan harmonis,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPN Tanjung Jabung Barat Taufik, SH, MH menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Tanjab Barat atas bantuan dan kerja sama dan sinergitas selama ini terjalin baik.
“Semoga dengan bantuan ini kami lebih yakin dan mantap lagi untuk bekerja di Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan semakin melayani secara profesional dan terpercaya,” katanya. (advertorial)