NASIONAL
Investor Jepang Surati Menteri, Ragukan Omnibus Law

DETAIL.ID, Jakarta – Sebuah surat beredar di tengah publik, diketahui berasal dari sebuah perusahaan investasi asal Jepang. Sumitomo Trust Asset Management.
Surat itu diketahui memberikan tanggapan terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan DPR pada Sidang Paripurna 5 Oktober lalu.
Melalui surat terbuka itu, Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, Yoshio Hishida merasa khawatir. Surat tersebut ditujukan kepada kepada Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar. Investor dengan tujuan investasi jangka panjang seperti Sumitomo justru merasa khawatir dengan pengesahan Omnibus Law tersebut.
Mereka menilai, ada kemungkinan, Omnibus justru bisa berpotensi merusak iklim investasi yang sudah berlangsung cukup baik. Terlebih lagi, isu Omnibus Law ini terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”3000″ include_category=”5″]
“Terdapat kekhawatiran yang kuat di antara investor jangka panjang seperti kami atas reformasi yang dapat melemahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah selama bertahun-tahun,” kata Yoshio dalam suratnya, 15 Oktober 2020 lalu. Dikutip Detail.id melansir dari laporan CNBC Indonesia.
Meskipun demikian, kata Yoshio, mengingat Indonesia dan Jepang memiliki hubungan yang kuat dalam perekonomian dan investasi, pihaknya akan melanjutkan dialog yang lebih konstruktif dengan pemerintah agar mendapat pemahaman yang lebih baik seperti yang saat ini dikhawatirkan oleh para investor asal Jepang lainnya.
“Kami ingin melanjutkan dialog yang konstruktif dengan Anda untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang masalah sebagai investor Jepang,” ujarnya.
Tidak sendiri, sebanyak 36 investor global (salah satunya termasuk Sumitomo Mitsui) mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah mengenai Omnibus Law tersebut.
Mereka menilai UU yang baru saja disahkan DPR awal pekan kemarin justru berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.
“Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja,” kata surat terbuka para investor tersebut.
Para investor yang memiliki porsi nilai investasi mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia tersebut juga menyebut RUU Ciptaker berisiko melanggar standar praktek terbaik (best practice) investasi internasional.
Pelanggaran itu dinilai dapat membahayakan aktivitas bisnis yang nantinya akan menghalangi investor masuk ke pasar Indonesia. Pandangan para investor global juga bertentangan dengan maksud pemerintah yang menyatakan bahwa UU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.
Meski UU Ciptaker ini bertujuan meningkatkan investasi asing, namun investor menyatakan khawatir akan dampak negatif terhadap portofolio mereka secara keseluruhan di Indonesia. Sebab kelahiran UU itu berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Berkaitan dengan ini, Pemerintah RI, melalui Kementerian Luar Negeri, menjawab kekhawatiran 36 investor global yang sempat mengirimkan surat terbuka itu.
“Keprihatinan yang diungkapkan dapat dipahami tetapi tidak beralasan,” kata Mahendra Siregar dalam surat balasan yang dikutip pada Jumat (9/10/2020).
“Undang-undang tersebut, serupa dengan banyak mitra dagang kami, dimaksudkan untuk memberikan kerangka kerja legislatif untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi sambil menyeimbangkan masalah lingkungan, memenuhi keseluruhan kebutuhan ekonomi dan aspirasi sosial masyarakat Indonesia.”
Melalui surat balasan tersebut, Mahendra mengatakan ini merupakan tantangan yang dihadapi semua negara maju dan berkembang, termasuk banyak negara asal investor dan pembeli barang Indonesia.
“PBB menyadari tantangan untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan sosial dengan lingkungan dengan mendorong penerapan UN SDGs pada tahun 2030. Indonesia menyadari pentingnya pencapaian tujuan ini,” lanjutnya.
Dijelaskan oleh Mahendra bahwa kekhawatiran para investor mengenai kasus seperti deforestasi, emisi, dan minyak sawit.
Dikatakannya Omnibus Law mematuhi komitmen internasional di bawah perjanjian yang sudah ada, seperti Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, Konvensi Keanekaragaman Hayati, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik pandangan konstruktif dari investor asing dan pembeli barang Indonesia. Bagaimanapun, penting untuk memiliki pandangan yang seimbang,” ujar Mahendra.
“Mari kita tidak menyalahkan, melainkan bekerja sama dalam tantangan bersama yang sedang dihadapi di negara maju dan berkembang. Dalam konteks ini, pernyataan diakui dan perhatian dipahami” lanjutnya.
NASIONAL
Champions! Persib Bandung Sukses Back to Back Juara Liga 1

DETAIL.ID, Bandung – Persib Bandung resmi jadi juara BRI Liga 1 2024/2025. Maung Bandung merayakan gelar juara pada pekan ke-31, setelah Persebaya Surabaya gagal memenangkan laga lawan Persik Kediri.
Persib Bandung menjalani laga pekan ke-31 saat tandang ke markas Malut United. Tandang ke Stadion Kie Raha, pasukan Bojan Hodak tersebut kalah dengan skor 0-1.
Meskipun kalah, gelar juara bagi Persib hanya menunggu waktu. Sebab, pada pekan yang sama, Dewa United sebagai pesaing terdekat hanya mampu bermain imbang 1-1 saat tandang ke markas Dewa United.
Kepastian Persib menjadi juara akhirnya terjadi menyusul hasil laga di Stadion Brawijaya antara Persik dan Persebaya, Senin, 5 Mei 2025. Bajul Ijo gagal menang dan secara otomatis Persib jadi juara.
Persib saat ini memuncaki klasemen Liga 1 dengan raihan 64 poin di atas Dewa United dan Persebaya yang punya 54 poin. Dengan seluruh tim menyisakan 3 laga, raihan maksimal Dewa United dan Persebaya adalah 63 poin.
Persib saat ini memuncaki klasemen Liga 1 dengan raihan 64 poin di atas Dewa United dan Persebaya yang punya 54 poin. Dengan seluruh tim menyisakan 3 laga, raihan maksimal Dewa United dan Persebaya adalah 63 poin.
Kampiun ini menjadi jawara back to back Persib di BRI Liga 1. Seperti diketahui, Maung Bandung merupakan juara kompetisi pada musim lalu.
Reporter: Yayat Hidayat
NASIONAL
Hasil Persib VS PSS Sleman: Menang 3-0, Maung Bandung Semakin Dekat Dengan Juara

DETAIL.ID, Bandung – Persib Bandung sukses membungkam PSS Sleman dengan skor 3-0 dalam laga pekan 30 BRI Liga 1 2024/2025 yang dihelat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Sabtu, 26 April 2025 malam.
Setelah Gustavo Franca membuka keunggulan di babak pertama, Persib mampu mencetak dua gol tambahan di babak kedua lewat aksi Tyronne del Pino.
Berkat hasil ini, Persib semakin kokoh bertengger di puncak klasemen dengan poin 64. Maung Bandung hanya selangkah lagi sukses mempertahankan gelar juara.
Sementara itu, kekalahan telak ini membuat PSS Sleman semakin terpuruk di dasar klasemen dengan poin 22. PSS pun semakin dekat menuju vonis degradasi ke Liga 2.
Sebagai juara bertahan sekaligus pemuncak klasemen, Persib tampil dominan menghadapi PSS yang tengah terpuruk di dasar klasemen usai menelan tiga kekalahan beruntun.
Gol pembuka Maung Bandung tercipta lewat sundulan Gustavo Franca pada menit ke-20, memanfaatkan sepak pojok akurat dari Marc Klok. Sebelumnya, Nick Kuipers juga sempat mengancam gawang PSS lewat sundulannya, memaksa kiper Ala Jose melakukan penyelamatan gemilang.
PSS sempat membobol gawang Persib melalui Marcelo Cirino, namun gol dianulir karena offside. Menjelang turun minum, Persib nyaris menambah keunggulan lewat peluang Tyronne del Pino, namun sepakannya masih melebar. Hingga peluit akhir babak pertama, Persib tetap memimpin 1-0.
Memasuki babak kedua, Persib sama sekali tak mengendurkan tekanan mereka. Hanya tiga menit babak kedua berjalan, Tyronne del Pino sukses menggandakan keunggulan Persib.
Tyronne semakin menggila. Pemain asal Spanyol itu lagi-lagi sukses menggetarkan gawang Alan Jose pada menit ke-56, kali ini menerima assist Ciro Alves.
Ciro Alves sempat mencetak gol di menit ke-75 yang kemudian dianulir VAR karena offside. Skor 3-0 untuk keunggulan Persib tetap tak berubah hingga peluit panjang berbunyi.
Reporter: Yayat Hidayat
NASIONAL
Simbol Agama di Tanah Peradaban Batak Tuai Kontroversi, Giliran 4 Forum Marga Keturunan Leluhur Batak Menolak

DETAIL.ID, Jakarta — Penolakan keras terhadap pembangunan Monumen Silang Hangoluan Titik Nol Peradaban Batak di Parik Sabungan, Pusuk Buhit, Kabupaten Samosir, dilayangkan oleh 4 organisasi besar keturunan langsung dari Ompui Guru Tatea Bulan, leluhur utama masyarakat Batak, 7 April 2025.
Forum Bersama yang terdiri dari Punguan Pomparan Raja Pasaribu Indonesia (PPRPI), Punguan Limbong Mulana se-Jabodetabek dan Serang Banten, Punguan Sagalaraja-Boru-Bere-Ibebere se-Dunia (PSBBI), dan Punguan Silauraja Indonesia menilai proyek pembangunan tersebut tidak hanya mengabaikan nilai budaya Batak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik identitas dan perpecahan di tengah masyarakat Batak sendiri.
Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Samosir, Forum Bersama menyoroti bentuk salib yang digunakan dalam desain monumen. Salib merupakan simbol agama tertentu, dan dianggap tidak mewakili esensi peradaban Batak yang lahir jauh sebelum masuknya agama-agama modern.
“Sebagai titik nol peradaban Batak, monumen seharusnya mengangkat simbol-simbol budaya, bukan keagamaan,” demikian dikutip dari pernyataan surat.
Forum Bersama juga mengecam keras klaim sepihak atas kawasan Parik Sabungan yang merupakan bagian dari Pusuk Buhit, situs sakral peninggalan Ompui Guru Tatea Bulan. Wilayah ini secara adat merupakan tanah komunal yang diwariskan kepada keturunannya, yaitu marga Sariburaja, Limbong Mulana, Sagala Raja, dan Silau Raja. Namun, hingga saat ini, belum pernah ada musyawarah atau persetujuan bersama dengan organisasi-organisasi pomparan (keturunan) terkait soal pembangunan monumen tersebut.
Lebih jauh, penggunaan simbol agama dalam ruang publik budaya dinilai dapat merusak harmoni sosial masyarakat Batak yang saat ini menganut beragam agama dan kepercayaan. Forum Bersama memperingatkan bahwa keberadaan monumen tersebut justru bisa menjadi sumber konflik horizontal dan merusak kesatuan masyarakat Batak secara menyeluruh.
Forum Bersama mendesak Pemerintah Kabupaten Samosir untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan monumen, mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta mengembalikan kondisi kawasan Pusuk Buhit seperti semula. Selain itu, mereka mendorong agar wilayah tersebut segera ditetapkan sebagai cagar budaya yang dilindungi secara hukum demi melestarikan warisan leluhur.
Surat pernyataan sikap ini ditandatangani oleh empat ketua umum organisasi, yaitu Sahala Benny Pasaribu, Berman Limbong, R. Maringan Sagala, dan Wilman Malau, serta telah ditembuskan ke DPRD Samosir, Camat Sianjur Mulamula, para kepala desa, serta panitia pembangunan monumen.
Reporter: Juan Ambarita