DETAIL.ID, Jambi – Tak disangka, video yang memuat walikota sungai penuh tampak mengarahkan pilihan politik pada salah satu paslon menjadi viral.
Kasus ini dilaporkan, Wali Kota Sungai Penuh Asyafri Jaya Bakri menjadi tersangka kasus pilkada. Berkas kasusnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Melansir dari Kompas, pada Senin 19 Oktober 2020, penetapan Asyafri Jaya Bakri bermula dari menyebarnya sebuah video AJB di media sosial. Didapati dalam video tersebut, AJB mengarahkan warga untuk memilih dan menyebutkan nama salah satu calon di Pilkada Jambi. Video itu kemudian menjadi barang bukti untuk penetapan tersangka.
“Lihat bendera itu, ada nama Syafri Nursal. Nah, pilih yang itu,” kata AJB dalam video tersebut.
Politisi partai Demokrat itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat lalu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan dan kini naik ke pengadilan.
Lexy Fatharani, kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, mengatakan, pelimpahan berkas tersangka dilakukan Senin ini.
“Hari ini jaksa limpah ke PN (Pengadilan Negeri),” katanya.
Sidang baru akan dijadwalkan, sehingga kelanjutannya menunggu keluarnya jadwal.
“Tinggal menunggu keluarnya jadwal sidang dari pengadilan,” lanjut Lexy.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasdum) KejaksaanNegeri Sungai Penuh Mey Ziko mengatakan, AJB dijerat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan pimpinan daerah atau kota.
“Pasal 71 ayat(3) jo pasal 188 uu no 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil wali kota,” katanya via WhatsApp kepada kompas pada Senin 19 Oktober 2020.
Dia menambahkan, undang-undang tersebut berisi klausul bahwa pimpinan eksekutif dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon.
Mey Ziko mengatakan, ada empat jaksa yang menangani kasus ini. Mereka adalah Mey Ziko SH MH, Suryadi SH, Ridho Sepputra SH dan Cepy Indragunawan SH. Terkait pembuktian, Mey mengatakan semuanya sesuai KUHAP. “Karena berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka, jadi tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Ia mengatakan, tersangka diancam pidana penjara maksimal 6 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta. “Berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP tidak dapat dilakukan penahan terhadap diri tersangka,” tambah Ziko.