Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Cuan dari Investasi Janda Bolong!

Published

on

detail.id/, Jakarta – Tanaman hias tengah menjadi tren di masyarakat saat pandemi virus corona. Tren ini bermula dari tingginya rasa bosan kebanyakan orang saat sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) diterapkan.

Dari sini, kebanyakan orang mulai mencari aktivitas yang sekiranya baru untuk meredam rasa bosan dan bisa dilakukan di rumah saja. Kebetulan, merawat tanaman hias di rumah menjadi salah satu opsi, bahkan membelinya pun bisa secara dalam jaringan alias online, lalu dikirim langsung ke rumah.

Akibat tren ini, permintaan tanaman hias pun meningkat dan memunculkan primadona-primadona baru yang kerap diburu. Mulai dari tanaman yang masuk keluarga Aglaonema, Syngonium, Lidah Mertua, Monstera deliciosa, hingga yang teranyar Monstera adansonii variegata alias Janda Bolong.

Saat jadi incaran, tentulah harga para tanaman hias ini jadi meroket. Bahkan, dari puluhan ribu, kini ada yang tembus hingga puluhan juta per pot dan belasan juta per daun.

Tingginya lonjakan harga tanaman hias pun membuat kebanyakan orang mulai tertarik untuk berinvestasi di bidang ini. Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengatakan tren yang ada saat ini memang membuat tanaman hias bisa menjadi salah satu instrumen investasi yang menjanjikan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

“Iya, bisa jadi alat investasi baru yang lagi tren. Kalau ditanya bisa datangkan keuntungan tidak? Ya bisa. Tapi harus hati-hati, harus bijak,” kata seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat 2 oktober 2020.

Menurut hitung-hitungannya, keuntungan (return) yang bisa didapat bisa mencapai dua sampai tiga kali dari harga beli tanaman hias. Nilainya bisa lebih meningkat bila termasuk golongan langka.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin berinvestasi di tanaman hias:

1. Investasi Jangka Pendek

Andi bilang tanaman hias memiliki kriteria investasi jangka pendek. Sebab, perkembangan keuntungan dari kenaikan harga didorong oleh tren yang sedang berkembang.

Biasanya, kalau mengikuti tren, maka investasi itu hanya bertahan untuk jangka pendek. Sekalipun memungkinkan untuk jangka panjang, namun ia memastikan akan ada masa-masa redup dari tren tersebut, baru kemudian jadi tren lagi di tahun-tahun berikutnya.

“Kalau mau masuk ke investasi ini bisa, tapi jangka pendek saja, karena sejak pandemi ini memang ada beberapa hal yang tren dan bisa datangkan keuntungan, tapi ketika pandemi selesai, kan belum tentu,” ujarnya.

Kriteria investasi jangka pendek ini, sambung Andi, serupa dengan peluang investasi yang sempat muncul dari tren batu akik, ikan arwana, ikan cupang, dan lainnya. Semuanya bersifat musiman, sehingga pemanfaatan untuk mencari cuan investasi ini hanya bisa diestimasi secara jangka pendek.

2. Langkah Cepat

Lantaran disetir oleh tren, syarat mendapatkan keuntungan dari investasi tanaman hias harus dilakukan dengan langkah cepat. Maksudnya, segera membeli tanaman itu, dirawat, lalu dijual kembali dalam kurun waktu yang tidak lama, mungkin kurang dari sebulan.

“Yang penting barang yang sudah terbeli, jangan terlalu lama untuk langsung dijual, mumpung masih tren. Soalnya tren suka tidak mudah ditebak kapan berakhirnya,” ujarnya.

3. Modal Jangan Besar

Andi mengingatkan modal yang dikeluarkan untuk berinvestasi tanaman hias jangan terlalu besar. Hal ini lagi-lagi karena mempertimbangkan tren dari tanaman hias itu sendiri.

“Harus bisa menakar kemampuan modal, jangan semua uang ‘nganggur’ untuk beli tanaman hias, maksimal 30 persen saja, karena ini kan musiman, sesuai tren, jangka pendek. Jangan ‘nyetok’ banyak-banyak. Jangan sampai sudah beli banyak, habis itu tidak tren lagi, nanti rugi,” katanya.

4. Risiko Rugi

Seperti instrumen investasi lain, risiko akan tetap ada, tak terkecuali tanaman hias. Risiko kerugian terbesar adalah ketika tanaman yang sudah dibeli justru mati sebelum dijual kembali.

Kerugiannya karena risiko ini bisa sampai 100 persen dari modal yang sudah dikeluarkan. Untuk itu, perlu kehandalan mitigasi risiko ini, seperti mengerti cara perawatan tanaman.

“Pelajari juga cara merawatnya, berapa minim siramnya, kena mataharinya, pupuknya, dan lainnya, misalnya risiko dicabutin oleh anak,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” include_author=”16″]

Tip Dasar Sebelum Mulai Investasi Tanaman Hias

Setelah mengetahui kriteria dari investasi tanaman hias, lalu bagaimana cara memulai investasi ini? Berikut tip dari Teguh, pemilik toko TnC Nursery di Bekasi, Jawa Barat dan Anwar, kolektor tanaman hias.

1. Cinta Tanaman

Bagi Teguh, cara memulai investasi tanaman hias yang paling dasar adalah mencintai tanaman itu sendiri. Bila tidak, hasrat untuk merawat justru akan menjadi bumerang karena tidak bisa mengeluarkan potensi keuntungan dari tanaman itu sendiri.

“Asal suka saja dulu, bisa dimulai dari tanaman-tanaman yang memang sekiranya disukai diri sendiri dulu. Lalu mau merawatnya, rajin memperhatikan,” ujar Teguh.

2. Pelajari Kebutuhan Tanaman

Selanjutnya, pelajari kebutuhan tanaman. Pasalnya, masing-masing tanaman punya kebutuhan yang berbeda.

Ada yang butuh sinar matahari lebih banyak untuk daun agar warna keluar, namun ada pula yang hanya butuh sedikit. Bahkan, kalau kebanyakan sinar matahari, daun justru mudah terbakar.

“Aglaonema dan Anthurium itu agak perlu perhatian untuk perawatan, soalnya mahkota tanaman itu adalah daun. Kalau kurang penyinaran impact-nya ke warna daun. Kalau Keladi dan keluarga Philo itu mudah, daunnya dasarnya sudah cantik, dan merupakan tanaman teduh (butuh sedikit sinar matahari),” ucapnya.

3. Belajar Dagang

Setelah menyukai dan bisa merawat tanaman hias, maka belajarlah cara berdagang. Caranya, perhatikan tanaman hias mana saja yang sedang tren di masyarakat.

Tak ketinggalan, persoalan pemasaran pun perlu digenggam, misalnya ke teman-teman yang juga sedang suka tanaman hingga pembeli di media jual beli online.

“Misal belanja hari ini, rawat dulu satu minggu, dua minggu, lalu coba pajang di iklan online, lihat perkembangan harga pasar. Sekarang ini sih biasanya bisa naik tiga sampai empat kali dari harga beli awal,” ucapnya.

4. Baca Pasar

Yang tak boleh dilupakan juga adalah pintar membaca pasar ke depan. Misalnya, beberapa waktu lalu pasar suka tanaman hias yang mudah dirawat seperti Aglaonema.

Lalu, yang jadi tren selanjutnya Monstera adansonii variegata alias Janda Bolong karena unik dengan daunnya yang bolong dan sentuhan warna-warna baru.

“Ke depan, prediksi saya yang akan booming adalah yang tipe variegata, yang warnanya banyak kombinasi lagi, jadi ada kelainan di tanaman itu, tapi malah unik,” katanya.

Sementara Anwar melihat tren pasar tanaman hias ke depan adalah yang berasal dari negara luar. Sebab, tingkat kelangkaan semakin tinggi.

“Contoh tanaman-tanaman yang dari Afrika, itu bisa jadi investasi ke depan yang lebih mahal, bahkan jualnya bukan per pot lagi, tapi per daun, per centimenter (cm),” ucap Anwar.

5. Siap Hadapi Pasang Surut

Bagi Anwar, investasi di tanaman hias sejatinya sama dengan investasi di saham, ada pasang surutnya tergantung kondisi pasar.

“Dagangan apapun itu pasti ada pasang surut, naik turun booming-nya, tinggal ya kalau ternyata lagi surut ya tidak apa, rawat saja dulu, nanti ada masa naiknya,” ujarnya.

6. Terbuka

Terbuka, kata Anwar, sangat perlu dilakukan saat investasi tanaman hias. Misalnya, ketika baru membeli tanaman, lalu mau langsung dijual, maka penjual harus menginformasikan kondisi tanaman secara jujur dan terbuka.

“Soalnya ini sesuai perjanjian, jadi harus dikasih tahu, ‘Oh ini baru dibeli lalu dijual lagi atau ini mau dijual tapi tunggu satu sampai dua minggu perawatan dan masa adaptasi’ seperti itu. Ini untuk mencegah tidak enak kalau nanti setelah dijual ternyata tanaman mati,” katanya.

Advertisement

PERISTIWA

Jenazah PMI Asal Arjasa Tiba di Jember Setelah Dipulangkan dari Malaysia

DETAIL.ID

Published

on

Jenazah Iswandi saat tiba di rumah duka, Minggu (6/8/2026) malam. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Iswandi, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, akhirnya kembali ke kampung halamannya setelah meninggal dunia saat berada di Malaysia.

Jenazah pria berusia 51 tahun tersebut tiba di rumah duka pada Minggu, 6 September 2026 malam sekitar pukul 21.18 WIB.

Kedatangan jenazah disambut keluarga dan warga dalam suasana duka sebelum kemudian dimakamkan di kampung halamannya.

Proses pemulangan Iswandi dari Malaysia sebelumnya membutuhkan pengurusan administrasi lintas negara.

Sejumlah pihak ikut terlibat dalam proses tersebut hingga jenazah dapat dibawa pulang ke Jember.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Muhammad Zamroni, bersama Camat Arjasa dan Camat Pakusari menemui keluarga setelah jenazah tiba.

Kehadiran mereka sekaligus untuk menyampaikan belasungkawa dan memastikan proses pendampingan kepada keluarga berjalan.

“Bapak Bupati memastikan warga yang mengalami musibah di luar negeri dapat kembali ke tanah air dan dimakamkan dengan layak,” ujar Zamroni.

Dalam proses pemulangan itu, Bupati Jember Muhammad Fawait disebut menanggung secara pribadi biaya pemulangan Iswandi dari Malaysia hingga ke Jember, biaya tersebut tidak menggunakan APBD.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Bambang Haryadi, turut mengawal proses administrasi di Jakarta.

Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan penyelesaian dokumen dan clearance kepulangan jenazah dari Malaysia.

Bagi keluarga, kepulangan Iswandi menjadi akhir dari penantian setelah proses pengurusan jenazah berlangsung di luar negeri.

Nita, putri Iswandi, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu proses tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Gus Bupati serta Bapak Bambang Haryadi atas kepedulian dan bantuan cepatnya,” kata Nita.

Keluarga menyadari pemulangan jenazah dari luar negeri tidak sederhana karena harus melewati berbagai tahapan administrasi antarnegara.

Karena itu, bantuan selama proses tersebut sangat berarti bagi keluarga yang tengah menghadapi musibah.

Peristiwa ini sekaligus kembali menunjukkan persoalan yang dapat dihadapi keluarga PMI ketika terjadi musibah di luar negeri, mulai dari pengurusan dokumen hingga proses pemulangan jenazah ke daerah asal. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Hampir 30 Tahun Tak Tuntas, Masyarakat Adat SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke Komnas HAM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, membawa konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pertemuan dan pengaduan tersebut menjadi langkah masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah sejak konflik mulai mencuat sekitar 1996 dinilai belum menghasilkan kepastian hukum maupun pemulihan terhadap ruang hidup masyarakat.

Bagi masyarakat, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata sengketa batas tanah atau persoalan administrasi pertanahan. Konflik tersebut menyangkut hilangnya ruang hidup, kebun sebagai sumber penghidupan, wilayah kelola masyarakat adat, serta keberlanjutan kehidupan komunitas SAD Sialang Pungguk.

Konflik Berakar pada Penguasaan Wilayah yang Telah Ada Sebelum Perusahaan

Masyarakat SAD menyatakan bahwa wilayah yang kini menjadi bagian dari areal PT IKU telah lebih dahulu mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Wilayah tersebut digunakan untuk permukiman, kebun, berburu, mengambil hasil hutan, sumber air dan aktivitas sosial-adat.

Masyarakat juga memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka penting untuk diperiksa dalam proses penyelesaian, antara lain sejarah lisan komunitas, keberadaan makam leluhur, kebun dan tanaman tua, Surat Segel Tanah yang diterbitkan sekitar 1985–1986, serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.

Artinya, menurut masyarakat, keberadaan dan penguasaan mereka atas wilayah tersebut bukan baru muncul setelah konflik terjadi.

PT IKU Masuk dan Ruang Kelola Masyarakat Berubah

Sekitar 1995–1996, PT Indo Kebun Unggul mulai masuk ke wilayah masyarakat. Selanjutnya sekitar 1996–1997 perusahaan mulai melakukan aktivitas perkebunan dan penanaman kelapa sawit.

Masyarakat menyatakan bahwa sebagian wilayah yang kemudian dikembangkan menjadi perkebunan merupakan kebun yang sebelumnya telah mereka kelola.

Pembukaan lahan tersebut berdampak pada hilangnya kebun, tanaman produktif dan sumber penghidupan masyarakat.

Sejak saat itu, keberadaan perusahaan dan klaim masyarakat atas tanah menjadi sumber konflik yang berlangsung hingga sekarang.

Negara Sudah Mengetahui, Tetapi Konflik Tidak Selesai

Persoalan ini bukan konflik baru. Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW tanggal 30 Juli 1997 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT Indo Kebun Unggul.

Berbagai pertemuan dan mediasi juga pernah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.

Namun, menurut masyarakat, berbagai proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang mampu memberikan kepastian terhadap tanah dan ruang hidup mereka.

Konflik kemudian kembali memanas. Pada 2007, menurut keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.

Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik agraria tersebut telah berdampak langsung terhadap ruang hidup, keamanan dan kebebasan masyarakat adat.

Bahkan pada 2023 kembali dilakukan pertemuan di Kantor Bupati Batanghari. Namun berdasarkan kronologi masyarakat, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Pada 2024–2026 masyarakat kembali meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk meminta DPRD dan ATR/BPN turun langsung ke lapangan.

Mengapa Masyarakat Membawa Kasus ke Komnas HAM?

Masyarakat memilih membawa persoalan ini ke Komnas HAM karena mereka melihat konflik tersebut telah berlangsung terlalu lama dan memiliki dimensi hak asasi manusia.

Hampir tiga dekade masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas ruang hidup yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana hak mereka sebagai komunitas adat dapat dilindungi ketika wilayah kelola dan sumber penghidupan mereka berubah menjadi areal perkebunan, sementara proses penyelesaian konflik tidak kunjung memberikan kepastian.

Karena itu, masyarakat meminta Komnas HAM melihat persoalan ini tidak hanya sebagai sengketa pertanahan, tetapi sebagai persoalan yang berkaitan dengan: hak masyarakat adat dan keberlangsungan komunitas; hilangnya atau berkurangnya ruang hidup masyarakat; hilangnya kebun dan sumber penghidupan; kepastian hukum atas tanah yang diklaim masyarakat; akses masyarakat terhadap keadilan dan mekanisme penyelesaian konflik; serta tanggung jawab negara dalam memastikan penyelesaian konflik agraria yang adil.

Ada Indikasi Tumpang Tindih yang Perlu Diverifikasi

Dalam perkembangan terakhir, masyarakat bersama tim pendamping (Perkumpulan Hijau) melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah kelola.

Hasil overlay sementara menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan areal PT IKU.

Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi, sedangkan sekitar 1.156 hektare berada pada Area Penggunaan Lain (APL).

Masyarakat menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan analisis awal dan perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.

Justru karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, termasuk memeriksa batas areal perusahaan, status kawasan hutan, dasar penguasaan tanah, HGU serta wilayah kelola masyarakat.

Komnas HAM Diharapkan Mendorong Negara Bertindak 

Melalui pertemuan dengan Komnas HAM, masyarakat berharap lembaga tersebut dapat mendorong negara untuk membuka kembali persoalan yang selama ini tidak kunjung selesai.

Masyarakat meminta adanya pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian konflik, termasuk sejarah penguasaan masyarakat, proses masuknya perusahaan, pembukaan kebun masyarakat, berbagai peristiwa konflik, proses mediasi yang pernah dilakukan, hingga kondisi penguasaan tanah saat ini.

Masyarakat tidak ingin konflik kembali diselesaikan hanya melalui rapat tanpa tindak lanjut.

Mereka meminta adanya proses yang transparan, melibatkan seluruh pihak, berbasis bukti dan pemeriksaan lapangan, serta menghasilkan penyelesaian yang memberikan keadilan dan pemulihan.

Tidak Hanya Komnas HAM

Selain Komnas HAM, masyarakat juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN dan Kementerian Koperasi.

Kementerian Kehutanan didorong memeriksa status kawasan dan indikasi keberadaan perkebunan pada kawasan yang berdasarkan pemetaan awal diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi.

ATR/BPN diminta memeriksa riwayat penguasaan dan hak atas tanah, dokumen HGU, batas areal perusahaan serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah yang diklaim dan dikelola masyarakat.

Sementara Kementerian Koperasi didorong untuk memastikan kebijakan dan skema kelembagaan ekonomi masyarakat tidak mengabaikan hak serta sejarah penguasaan masyarakat SAD atas wilayah tersebut.

Langkah masyarakat mendatangi lembaga-lembaga di tingkat pusat merupakan upaya untuk mencari jalan keluar setelah proses penyelesaian di tingkat daerah selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan hasil yang konkret.

Pesan Masyarakat

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan ini sederhana tetapi mendasar: Mereka ingin ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari sejarah komunitas mereka diakui, diperiksa secara objektif, dan diselesaikan secara adil. Masyarakat tidak meminta konflik dibiarkan berlarut-larut.

Mereka meminta negara hadir melalui pemeriksaan yang terbuka, verifikasi lapangan, kepastian hukum dan pemulihan hak apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat hak masyarakat yang terlanggar.

Setelah hampir 30 tahun, masyarakat SAD Sialang Pungguk meminta Komnas HAM dan pemerintah pusat memastikan konflik ini tidak kembali berhenti pada meja mediasi.

Saatnya konflik diperiksa secara menyeluruh. Saatnya ruang hidup masyarakat adat mendapatkan perlindungan. Dan saatnya negara menghadirkan penyelesaian yang adil.

Continue Reading

PERISTIWA

Kementerian Keuangan Didesak Bentuk Tim Investigasi, Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak AE dan NA di PT BBMM!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jakarta – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali menggelar aksi demonstrasi soal dugaan pertambangan batu bara ilegal oleh pasangan suami istri inisial AE dan NA pada areal IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Kotoboyo, Batanghari. Kali ini Geram turun menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 1 September 2026.

‎Di depan kantor Kemenkeu, massa Geram menyuarakan persoalan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pasangan suami istri AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai guarantor (penjamin) dari bisnis pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, serta sosok pria berinisial S, yang katanya menggunakan PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk memasok kebutuhan batu bara PLN.

‎”Hari ini kami mendesak Kementerian Keuangan segera membentuk tim investigasi khusus terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pasangan suami istri AE dan NA ini,” ujar orator Geram, Ismail pada Selasa, 1 September 2026.

‎Selain itu, mereka juga mendesak Kementerian Keuangan melakukan penelusuran aliran dana, pemeriksaan, maupun pemblokiran rekening pasutri-sang guarantor batu bara ilegal di Provinsi Jambi. Selain itu ada pula S, selaku pihak yang menggunakan badan usaha PT KCR untuk memasok batu bara ke PLN.

‎Hingga berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM dan PPATK dalam penghitungan total kerugian negara secara real dan proses hukum atas kerugian yang telah terjadi.

‎Sebelumnya berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.

‎Aktivitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.

‎Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, bada usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.

‎Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

‎”Kami mendesak kehadiran negara dalam kasus eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar, Abdul orator Geram lainnya.

‎Sementara itu Hadi Siswanto, pihak Kemenkeu RI mengapresiasi data laporan informasi yang disampaikan oleh Aliansi Geram. Ia mengaku segala bahan masukan informasi bakal diteruskan pada pimpinan, dan juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM selaku leading sektor.

‎”Terima kasih, kami apresiasi atas bahan, informasinya. Ini kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami akan berkoordinasi juga dengan Kementerian ESDM sebagai instansi yang mengelola PNBP-nya,” katanya.

‎Di sini terungkap juga, bahwa PT BBMM rupanya masih punya catatan tunggakan pajak pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.

‎”Kami sudah melakukan join analisis di tahun 2022. Memang ada kurang bayar sekitar Rp 2,4 miliar di periode itu. Bahan yang disampaikan ini juga bakal jadi referensi kami nanti,” ujar Panji, dari Ditjen Pengawasan Potensi PNBP.

‎Pihak Kemenkeu pun menekankan bahwa sektor pertambangan batu bara merupakan prioritas pengawasan di tahun 2026.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs