PERISTIWA
Cuan dari Investasi Janda Bolong!
detail.id/, Jakarta – Tanaman hias tengah menjadi tren di masyarakat saat pandemi virus corona. Tren ini bermula dari tingginya rasa bosan kebanyakan orang saat sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) diterapkan.
Dari sini, kebanyakan orang mulai mencari aktivitas yang sekiranya baru untuk meredam rasa bosan dan bisa dilakukan di rumah saja. Kebetulan, merawat tanaman hias di rumah menjadi salah satu opsi, bahkan membelinya pun bisa secara dalam jaringan alias online, lalu dikirim langsung ke rumah.
Akibat tren ini, permintaan tanaman hias pun meningkat dan memunculkan primadona-primadona baru yang kerap diburu. Mulai dari tanaman yang masuk keluarga Aglaonema, Syngonium, Lidah Mertua, Monstera deliciosa, hingga yang teranyar Monstera adansonii variegata alias Janda Bolong.
Saat jadi incaran, tentulah harga para tanaman hias ini jadi meroket. Bahkan, dari puluhan ribu, kini ada yang tembus hingga puluhan juta per pot dan belasan juta per daun.
Tingginya lonjakan harga tanaman hias pun membuat kebanyakan orang mulai tertarik untuk berinvestasi di bidang ini. Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengatakan tren yang ada saat ini memang membuat tanaman hias bisa menjadi salah satu instrumen investasi yang menjanjikan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Iya, bisa jadi alat investasi baru yang lagi tren. Kalau ditanya bisa datangkan keuntungan tidak? Ya bisa. Tapi harus hati-hati, harus bijak,” kata seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat 2 oktober 2020.
Menurut hitung-hitungannya, keuntungan (return) yang bisa didapat bisa mencapai dua sampai tiga kali dari harga beli tanaman hias. Nilainya bisa lebih meningkat bila termasuk golongan langka.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin berinvestasi di tanaman hias:
1. Investasi Jangka Pendek
Andi bilang tanaman hias memiliki kriteria investasi jangka pendek. Sebab, perkembangan keuntungan dari kenaikan harga didorong oleh tren yang sedang berkembang.
Biasanya, kalau mengikuti tren, maka investasi itu hanya bertahan untuk jangka pendek. Sekalipun memungkinkan untuk jangka panjang, namun ia memastikan akan ada masa-masa redup dari tren tersebut, baru kemudian jadi tren lagi di tahun-tahun berikutnya.
“Kalau mau masuk ke investasi ini bisa, tapi jangka pendek saja, karena sejak pandemi ini memang ada beberapa hal yang tren dan bisa datangkan keuntungan, tapi ketika pandemi selesai, kan belum tentu,” ujarnya.
Kriteria investasi jangka pendek ini, sambung Andi, serupa dengan peluang investasi yang sempat muncul dari tren batu akik, ikan arwana, ikan cupang, dan lainnya. Semuanya bersifat musiman, sehingga pemanfaatan untuk mencari cuan investasi ini hanya bisa diestimasi secara jangka pendek.
2. Langkah Cepat
Lantaran disetir oleh tren, syarat mendapatkan keuntungan dari investasi tanaman hias harus dilakukan dengan langkah cepat. Maksudnya, segera membeli tanaman itu, dirawat, lalu dijual kembali dalam kurun waktu yang tidak lama, mungkin kurang dari sebulan.
“Yang penting barang yang sudah terbeli, jangan terlalu lama untuk langsung dijual, mumpung masih tren. Soalnya tren suka tidak mudah ditebak kapan berakhirnya,” ujarnya.
3. Modal Jangan Besar
Andi mengingatkan modal yang dikeluarkan untuk berinvestasi tanaman hias jangan terlalu besar. Hal ini lagi-lagi karena mempertimbangkan tren dari tanaman hias itu sendiri.
“Harus bisa menakar kemampuan modal, jangan semua uang ‘nganggur’ untuk beli tanaman hias, maksimal 30 persen saja, karena ini kan musiman, sesuai tren, jangka pendek. Jangan ‘nyetok’ banyak-banyak. Jangan sampai sudah beli banyak, habis itu tidak tren lagi, nanti rugi,” katanya.
4. Risiko Rugi
Seperti instrumen investasi lain, risiko akan tetap ada, tak terkecuali tanaman hias. Risiko kerugian terbesar adalah ketika tanaman yang sudah dibeli justru mati sebelum dijual kembali.
Kerugiannya karena risiko ini bisa sampai 100 persen dari modal yang sudah dikeluarkan. Untuk itu, perlu kehandalan mitigasi risiko ini, seperti mengerti cara perawatan tanaman.
“Pelajari juga cara merawatnya, berapa minim siramnya, kena mataharinya, pupuknya, dan lainnya, misalnya risiko dicabutin oleh anak,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” include_author=”16″]
Tip Dasar Sebelum Mulai Investasi Tanaman Hias
Setelah mengetahui kriteria dari investasi tanaman hias, lalu bagaimana cara memulai investasi ini? Berikut tip dari Teguh, pemilik toko TnC Nursery di Bekasi, Jawa Barat dan Anwar, kolektor tanaman hias.
1. Cinta Tanaman
Bagi Teguh, cara memulai investasi tanaman hias yang paling dasar adalah mencintai tanaman itu sendiri. Bila tidak, hasrat untuk merawat justru akan menjadi bumerang karena tidak bisa mengeluarkan potensi keuntungan dari tanaman itu sendiri.
“Asal suka saja dulu, bisa dimulai dari tanaman-tanaman yang memang sekiranya disukai diri sendiri dulu. Lalu mau merawatnya, rajin memperhatikan,” ujar Teguh.
2. Pelajari Kebutuhan Tanaman
Selanjutnya, pelajari kebutuhan tanaman. Pasalnya, masing-masing tanaman punya kebutuhan yang berbeda.
Ada yang butuh sinar matahari lebih banyak untuk daun agar warna keluar, namun ada pula yang hanya butuh sedikit. Bahkan, kalau kebanyakan sinar matahari, daun justru mudah terbakar.
“Aglaonema dan Anthurium itu agak perlu perhatian untuk perawatan, soalnya mahkota tanaman itu adalah daun. Kalau kurang penyinaran impact-nya ke warna daun. Kalau Keladi dan keluarga Philo itu mudah, daunnya dasarnya sudah cantik, dan merupakan tanaman teduh (butuh sedikit sinar matahari),” ucapnya.
3. Belajar Dagang
Setelah menyukai dan bisa merawat tanaman hias, maka belajarlah cara berdagang. Caranya, perhatikan tanaman hias mana saja yang sedang tren di masyarakat.
Tak ketinggalan, persoalan pemasaran pun perlu digenggam, misalnya ke teman-teman yang juga sedang suka tanaman hingga pembeli di media jual beli online.
“Misal belanja hari ini, rawat dulu satu minggu, dua minggu, lalu coba pajang di iklan online, lihat perkembangan harga pasar. Sekarang ini sih biasanya bisa naik tiga sampai empat kali dari harga beli awal,” ucapnya.
4. Baca Pasar
Yang tak boleh dilupakan juga adalah pintar membaca pasar ke depan. Misalnya, beberapa waktu lalu pasar suka tanaman hias yang mudah dirawat seperti Aglaonema.
Lalu, yang jadi tren selanjutnya Monstera adansonii variegata alias Janda Bolong karena unik dengan daunnya yang bolong dan sentuhan warna-warna baru.
“Ke depan, prediksi saya yang akan booming adalah yang tipe variegata, yang warnanya banyak kombinasi lagi, jadi ada kelainan di tanaman itu, tapi malah unik,” katanya.
Sementara Anwar melihat tren pasar tanaman hias ke depan adalah yang berasal dari negara luar. Sebab, tingkat kelangkaan semakin tinggi.
“Contoh tanaman-tanaman yang dari Afrika, itu bisa jadi investasi ke depan yang lebih mahal, bahkan jualnya bukan per pot lagi, tapi per daun, per centimenter (cm),” ucap Anwar.
5. Siap Hadapi Pasang Surut
Bagi Anwar, investasi di tanaman hias sejatinya sama dengan investasi di saham, ada pasang surutnya tergantung kondisi pasar.
“Dagangan apapun itu pasti ada pasang surut, naik turun booming-nya, tinggal ya kalau ternyata lagi surut ya tidak apa, rawat saja dulu, nanti ada masa naiknya,” ujarnya.
6. Terbuka
Terbuka, kata Anwar, sangat perlu dilakukan saat investasi tanaman hias. Misalnya, ketika baru membeli tanaman, lalu mau langsung dijual, maka penjual harus menginformasikan kondisi tanaman secara jujur dan terbuka.
“Soalnya ini sesuai perjanjian, jadi harus dikasih tahu, ‘Oh ini baru dibeli lalu dijual lagi atau ini mau dijual tapi tunggu satu sampai dua minggu perawatan dan masa adaptasi’ seperti itu. Ini untuk mencegah tidak enak kalau nanti setelah dijual ternyata tanaman mati,” katanya.
PERISTIWA
Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
GMNI Jambi Dukung Kejati Tuntaskan Kasus PT PAL, Penegakan Hukum Harus Berkeadilan dan Transparan
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jambi dalam mendalami kasus yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menilai bahwa langkah yang diambil oleh Kejati Jambi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan potensi konflik kepentingan di sektor industri.
”Berdasarkan perkembangan yang kami cermati, termasuk rencana Kejati untuk turun langsung ke lokasi, ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Kami dari GMNI Jambi memandang ini sebagai langkah positif,’ ujar Ludwig pada Kamis, 23 April 2026.
GMNI Jambi menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dijaga integritasnya, serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, GMNI Jambi mendorong agar Kejati Jambi tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen pada nilai-nilai keadilan sosial, GMNI Jambi juga menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak disusupi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.
GMNI Jambi berharap, melalui langkah yang diambil Kejati Jambi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Aur Berduri Digemparkan Penemuan Mayat Tertindih Motor
DETAIL.ID, Merangin – Warga Desa Aur Berduri, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin mendadak geger pada Kamis siang, 16 April 2026. Seorang pria ditemukan tak bernyawa dalam posisi tertindih sepeda motor miliknya di ruas jalan PT Sesra Lama, RT 11.
Korban diketahui bernama Pardi (56), seorang buruh tani yang berdomisili di Desa Batang Kibul, RT 05, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin.
Peristiwa ini pertama kali diketahui sekira pukul 12.10 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, Sariman (45), dirinya dihampiri oleh warga yang melintas dan menginformasikan adanya pengendara yang terjatuh.
Bersama saksi lainnya, Sunarto (48), mereka bergegas menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam posisi tertindih sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BH 5956 YE. Saat diperiksa, korban sudah tidak bernafas. Atas dasar kemanusiaan, saksi sempat memindahkan motor yang menindih tubuh korban sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Aur Berduri, Yaamar.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. beserta jajaran langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP). Area segera dipasangi garis polisi (police line) oleh Personil Piket Pamapta dan Satreskrim Polres Merangin untuk kepentingan olah TKP.
“Sekira pukul 15.30 WIB, jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans Desa Sei Kapasa menuju RS Umum Abunjani Bangko dengan disaksikan oleh pihak keluarga,” ujar IPTU Adri Sukam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh dr. Aprinal Alfajri, korban diduga kuat meninggal dunia akibat penyakit jantung. Di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Revo (BH 5956 YE).
- Tas hitam berisi dompet dengan uang tunai Rp295.000.
- Identitas diri (KTP, SIM C, dan STNK).
“Saat ini jenazah masih berada di rumah sakit, sementara barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Reporter: Daryanto


