PERISTIWA
Cuan dari Investasi Janda Bolong!
detail.id/, Jakarta – Tanaman hias tengah menjadi tren di masyarakat saat pandemi virus corona. Tren ini bermula dari tingginya rasa bosan kebanyakan orang saat sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) diterapkan.
Dari sini, kebanyakan orang mulai mencari aktivitas yang sekiranya baru untuk meredam rasa bosan dan bisa dilakukan di rumah saja. Kebetulan, merawat tanaman hias di rumah menjadi salah satu opsi, bahkan membelinya pun bisa secara dalam jaringan alias online, lalu dikirim langsung ke rumah.
Akibat tren ini, permintaan tanaman hias pun meningkat dan memunculkan primadona-primadona baru yang kerap diburu. Mulai dari tanaman yang masuk keluarga Aglaonema, Syngonium, Lidah Mertua, Monstera deliciosa, hingga yang teranyar Monstera adansonii variegata alias Janda Bolong.
Saat jadi incaran, tentulah harga para tanaman hias ini jadi meroket. Bahkan, dari puluhan ribu, kini ada yang tembus hingga puluhan juta per pot dan belasan juta per daun.
Tingginya lonjakan harga tanaman hias pun membuat kebanyakan orang mulai tertarik untuk berinvestasi di bidang ini. Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andi Nugroho mengatakan tren yang ada saat ini memang membuat tanaman hias bisa menjadi salah satu instrumen investasi yang menjanjikan, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Iya, bisa jadi alat investasi baru yang lagi tren. Kalau ditanya bisa datangkan keuntungan tidak? Ya bisa. Tapi harus hati-hati, harus bijak,” kata seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat 2 oktober 2020.
Menurut hitung-hitungannya, keuntungan (return) yang bisa didapat bisa mencapai dua sampai tiga kali dari harga beli tanaman hias. Nilainya bisa lebih meningkat bila termasuk golongan langka.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin berinvestasi di tanaman hias:
1. Investasi Jangka Pendek
Andi bilang tanaman hias memiliki kriteria investasi jangka pendek. Sebab, perkembangan keuntungan dari kenaikan harga didorong oleh tren yang sedang berkembang.
Biasanya, kalau mengikuti tren, maka investasi itu hanya bertahan untuk jangka pendek. Sekalipun memungkinkan untuk jangka panjang, namun ia memastikan akan ada masa-masa redup dari tren tersebut, baru kemudian jadi tren lagi di tahun-tahun berikutnya.
“Kalau mau masuk ke investasi ini bisa, tapi jangka pendek saja, karena sejak pandemi ini memang ada beberapa hal yang tren dan bisa datangkan keuntungan, tapi ketika pandemi selesai, kan belum tentu,” ujarnya.
Kriteria investasi jangka pendek ini, sambung Andi, serupa dengan peluang investasi yang sempat muncul dari tren batu akik, ikan arwana, ikan cupang, dan lainnya. Semuanya bersifat musiman, sehingga pemanfaatan untuk mencari cuan investasi ini hanya bisa diestimasi secara jangka pendek.
2. Langkah Cepat
Lantaran disetir oleh tren, syarat mendapatkan keuntungan dari investasi tanaman hias harus dilakukan dengan langkah cepat. Maksudnya, segera membeli tanaman itu, dirawat, lalu dijual kembali dalam kurun waktu yang tidak lama, mungkin kurang dari sebulan.
“Yang penting barang yang sudah terbeli, jangan terlalu lama untuk langsung dijual, mumpung masih tren. Soalnya tren suka tidak mudah ditebak kapan berakhirnya,” ujarnya.
3. Modal Jangan Besar
Andi mengingatkan modal yang dikeluarkan untuk berinvestasi tanaman hias jangan terlalu besar. Hal ini lagi-lagi karena mempertimbangkan tren dari tanaman hias itu sendiri.
“Harus bisa menakar kemampuan modal, jangan semua uang ‘nganggur’ untuk beli tanaman hias, maksimal 30 persen saja, karena ini kan musiman, sesuai tren, jangka pendek. Jangan ‘nyetok’ banyak-banyak. Jangan sampai sudah beli banyak, habis itu tidak tren lagi, nanti rugi,” katanya.
4. Risiko Rugi
Seperti instrumen investasi lain, risiko akan tetap ada, tak terkecuali tanaman hias. Risiko kerugian terbesar adalah ketika tanaman yang sudah dibeli justru mati sebelum dijual kembali.
Kerugiannya karena risiko ini bisa sampai 100 persen dari modal yang sudah dikeluarkan. Untuk itu, perlu kehandalan mitigasi risiko ini, seperti mengerti cara perawatan tanaman.
“Pelajari juga cara merawatnya, berapa minim siramnya, kena mataharinya, pupuknya, dan lainnya, misalnya risiko dicabutin oleh anak,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” include_author=”16″]
Tip Dasar Sebelum Mulai Investasi Tanaman Hias
Setelah mengetahui kriteria dari investasi tanaman hias, lalu bagaimana cara memulai investasi ini? Berikut tip dari Teguh, pemilik toko TnC Nursery di Bekasi, Jawa Barat dan Anwar, kolektor tanaman hias.
1. Cinta Tanaman
Bagi Teguh, cara memulai investasi tanaman hias yang paling dasar adalah mencintai tanaman itu sendiri. Bila tidak, hasrat untuk merawat justru akan menjadi bumerang karena tidak bisa mengeluarkan potensi keuntungan dari tanaman itu sendiri.
“Asal suka saja dulu, bisa dimulai dari tanaman-tanaman yang memang sekiranya disukai diri sendiri dulu. Lalu mau merawatnya, rajin memperhatikan,” ujar Teguh.
2. Pelajari Kebutuhan Tanaman
Selanjutnya, pelajari kebutuhan tanaman. Pasalnya, masing-masing tanaman punya kebutuhan yang berbeda.
Ada yang butuh sinar matahari lebih banyak untuk daun agar warna keluar, namun ada pula yang hanya butuh sedikit. Bahkan, kalau kebanyakan sinar matahari, daun justru mudah terbakar.
“Aglaonema dan Anthurium itu agak perlu perhatian untuk perawatan, soalnya mahkota tanaman itu adalah daun. Kalau kurang penyinaran impact-nya ke warna daun. Kalau Keladi dan keluarga Philo itu mudah, daunnya dasarnya sudah cantik, dan merupakan tanaman teduh (butuh sedikit sinar matahari),” ucapnya.
3. Belajar Dagang
Setelah menyukai dan bisa merawat tanaman hias, maka belajarlah cara berdagang. Caranya, perhatikan tanaman hias mana saja yang sedang tren di masyarakat.
Tak ketinggalan, persoalan pemasaran pun perlu digenggam, misalnya ke teman-teman yang juga sedang suka tanaman hingga pembeli di media jual beli online.
“Misal belanja hari ini, rawat dulu satu minggu, dua minggu, lalu coba pajang di iklan online, lihat perkembangan harga pasar. Sekarang ini sih biasanya bisa naik tiga sampai empat kali dari harga beli awal,” ucapnya.
4. Baca Pasar
Yang tak boleh dilupakan juga adalah pintar membaca pasar ke depan. Misalnya, beberapa waktu lalu pasar suka tanaman hias yang mudah dirawat seperti Aglaonema.
Lalu, yang jadi tren selanjutnya Monstera adansonii variegata alias Janda Bolong karena unik dengan daunnya yang bolong dan sentuhan warna-warna baru.
“Ke depan, prediksi saya yang akan booming adalah yang tipe variegata, yang warnanya banyak kombinasi lagi, jadi ada kelainan di tanaman itu, tapi malah unik,” katanya.
Sementara Anwar melihat tren pasar tanaman hias ke depan adalah yang berasal dari negara luar. Sebab, tingkat kelangkaan semakin tinggi.
“Contoh tanaman-tanaman yang dari Afrika, itu bisa jadi investasi ke depan yang lebih mahal, bahkan jualnya bukan per pot lagi, tapi per daun, per centimenter (cm),” ucap Anwar.
5. Siap Hadapi Pasang Surut
Bagi Anwar, investasi di tanaman hias sejatinya sama dengan investasi di saham, ada pasang surutnya tergantung kondisi pasar.
“Dagangan apapun itu pasti ada pasang surut, naik turun booming-nya, tinggal ya kalau ternyata lagi surut ya tidak apa, rawat saja dulu, nanti ada masa naiknya,” ujarnya.
6. Terbuka
Terbuka, kata Anwar, sangat perlu dilakukan saat investasi tanaman hias. Misalnya, ketika baru membeli tanaman, lalu mau langsung dijual, maka penjual harus menginformasikan kondisi tanaman secara jujur dan terbuka.
“Soalnya ini sesuai perjanjian, jadi harus dikasih tahu, ‘Oh ini baru dibeli lalu dijual lagi atau ini mau dijual tapi tunggu satu sampai dua minggu perawatan dan masa adaptasi’ seperti itu. Ini untuk mencegah tidak enak kalau nanti setelah dijual ternyata tanaman mati,” katanya.
PERISTIWA
Propam Polda Jambi Didesak Tindak Dugaan Penahanan Angkutan Batu Bara Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Oleh Satlantas Polres Batanghari
DETAIL.ID, Batanghari – Prosedur penindakan terhadap angkutan batu bara oleh Satlantas Polres Batanghari kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan kode pembayaran BRIVA dilakukan dengan alasan memberikan efek jera, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum kebijakan tersebut.
Sorotan itu bermula ketika seorang pemilik angkutan batu bara menghubungi awak media. Ia mengaku kendaraannya telah ditilang dan kemudian mengirimkan pemberitaan terkait mekanisme penerbitan BRIVA kepada Kasat Lantas Polres Batanghari dengan harapan kode pembayaran segera diterbitkan agar proses penyelesaian tilang dapat dilakukan sesuai prosedur.
Namun, berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima awak media, Kasat Lantas Polres Batanghari menyampaikan bahwa penerbitan BRIVA akan dibantu keesokan harinya. Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa penundaan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
”Kami bantu besok ya pak, untuk membuat efek jera. Biar perilakunya sama dengan yang lain, yang sudah terkena tindak.” kata Kasat Lantas Polres Batanghari, sebagaimana pesan beredar yang diperoleh.
Isi percakapan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, tidak dijelaskan dasar hukum penundaan penerbitan BRIVA maupun penahanan kendaraan, selain alasan untuk menciptakan efek jera.
Padahal, penindakan pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, serta mekanisme e-Tilang yang berlaku. Hingga kini belum ditemukan ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada petugas untuk menunda penerbitan BRIVA atau menahan kendaraan semata-mata dengan alasan memberikan efek jera.
Informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah pemilik angkutan juga menyebutkan bahwa kode pembayaran BRIVA diduga baru diberikan setelah pemilik atau pengurus perusahaan datang menemui petugas. Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum maupun standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan, mengingat BRIVA merupakan bagian dari mekanisme administrasi pembayaran tilang elektronik.
Selain itu, kendaraan yang ditindak mengangkut batu bara yang bukan merupakan barang yang secara otomatis dikategorikan sebagai barang ilegal. Karena itu, penahanan kendaraan maupun penundaan penyelesaian administrasi tilang dinilai harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan adanya sanksi di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi etik, prosedur tersebut juga dinilai perlu diklarifikasi berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib bertindak profesional, proporsional, akuntabel, menjunjung kepastian hukum, dan menggunakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, sejumlah kalangan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk melakukan klarifikasi terhadap prosedur penindakan yang diterapkan Satlantas Polres Batanghari, termasuk menelusuri dasar hukum penahanan kendaraan dan penundaan penerbitan BRIVA.
Hingga berita ini diterbitkan, Satlantas Polres Batanghari belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun SOP yang menjadi landasan kebijakan tersebut. (*)
PERISTIWA
Empat Tahun Berperkara, PN Tanjung Jabung Timur Eksekusi 18 Hektar Lahan Sengketa PT Menderang Planta Karpusa
DETAIL.ID, Jambi – Setelah melalui rangkaian proses hukum selama lebih dari 4 tahun, eksekusi atas lahan seluas sekitar 18 hektare milik PT Menderang Planta Karpusa di Blok 83, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, akhirnya dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah perkara menempuh seluruh upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).
Sengketa ini bermula dari gugatan perdata Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tjt yang diajukan PT Menderang Planta Karpusa terhadap 13 warga, yakni Ambo Abu, A Fauzi, Ida Intan, Tendri Liweng, Bessek Ake, M. Arifin, Tahang, Bessek Ani, Indo Akek, Herlina, Harsono, Bessek Galong, dan Nur Asia. Dalam perkara tersebut, Lurah Teluk Dawan turut digugat sebagai turut tergugat.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penanaman kelapa sawit, pinang, dan tanaman palawija di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 00007 milik PT Menderang Planta Karpusa seluas sekitar 18 hektare.
Majelis hakim juga menyatakan PT Menderang Planta Karpusa sebagai pemilik sah atas objek sengketa serta menyatakan 14 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang digunakan para tergugat tidak memiliki kekuatan hukum.
Selain menghukum para tergugat menyerahkan lahan dalam keadaan kosong kepada perusahaan, pengadilan menolak tuntutan lain berupa ganti rugi dan uang paksa.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi melalui Putusan Nomor 14/PDT/2023/PT JMB pada 27 Februari 2023.
Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2023 membatalkan putusan tersebut. PT Menderang Planta Karpusa kemudian mengajukan Peninjauan Kembali.
Melalui Putusan Nomor 757 PK/PDT/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan kasasi, dan mengembalikan keberlakuan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jambi.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi berlanjut melalui sejumlah tahapan, mulai dari permohonan eksekusi, aanmaning (teguran), hingga konstatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan sebelum akhirnya eksekusi dilaksanakan.
Kuasa hukum PT Menderang Planta Karpusa, Vernandus Hamonangan, menyatakan pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
”Ini implementasi dari putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali dan berharap seluruh pihak juga menghormati serta mematuhi putusan pengadilan demi kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur beserta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi karena proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Jadi Korban Kekerasan Massa Saat Meliput, Wartawan di Merangin Lapor Polisi
DETAIL.ID, Merangin – Tak terima menjadi korban kekerasan saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Ady Lubis — seorang wartawan di Merangin — melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Merangin.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persiapan penuntutan oleh jaksa penuntut belum selesai disusun.
Mendengar sidang tersebut ditunda, memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa, yang sudah memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko hingga situasi sempat memanas.
Sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya sidang atas undangan dari pihak kuasa hukum korban perusakan lahan. Wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers dan diperbolehkan majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.
Namun saat persidangan dibuka untuk umum dan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, tiba-tiba situasi mulai memanas.
Massa yang berada di luar persidangan mulai tidak terkendali. Para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi yang mulai memanas. Saat sedang merekam video di depan massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Ranah Alai, HB menunjuk korban Ady Lubis sambil berteriak di hadapan massa dan mengatakan bahwa korban adalah provokator di lapangan.
Mendengar ucapan tersebut, massa diduga langsung terpancing dan menghampiri dirinya. Tak lama kemudian, oknum Kades diduga merebut telepon genggam yang terpasang pada tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Aksi itu kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, kehilangan telepon genggam, tripod, serta pakaian yang dikenakannya robek saat insiden berlangsung.
Beruntung aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan situasi, sehingga korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko. Selanjutnya korban dievakuasi oleh staf pengadilan hingga akhirnya korban melaporkan ke Polres Merangin.
“Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya menulis sesuai dengan fakta di persidangan, Tiba-tiba saya diteriaki provokator oleh oknum kades, Padahal saya juga saat melakukan peliputan memakai baju pers dan ID Card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut,” kata Ady lubis.
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Laporan tersebut telah diterima dan korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan serta menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Saya berharap kepada Polres Merangin untuk bekerja secara profesional dan melakukan penegakan hukum secara transparan. Saya mendesak agar segera menindak para pelaku yang sudah melakukan penganiayaan terhadap saya dan alat peliputan yang hilang di rampas para pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, M Zain kuasa hukum korban, mendesak Polres Merangin segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Menurutnya, peristiwa tersebut disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain, termasuk dugaan identitas beberapa pelaku yang terekam kamera.
“Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. sebab korban saat menjalankan profesinya juga di lindungi UU Pers. Apalagi kejadiannya juga di lihat banyak orang,” ujar M Zein.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Reporter: Daryanto



