DETAIL.ID, Surabaya – Tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin – Mujiaman Sukirno melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
Tim advokasi Machfud-Mujiaman, Purwanto mengatakan, pihaknya melaporkan Risma, lantaran diduga telah bersikap tak netral dalam Pilkada Surabaya 2020.
“Kami dari tim advokasi pasangan nomor urut 2 dan tim kampanye mengadukan pelanggaran norma yang dilakukan oleh Bu Risma selaku pejabat publik,” kata Purwanto seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis 1 Oktober 2020.
Hal itu, kata Purwanto, merujuk pada baliho atau alat peraga kampanye paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji, yang turut menampilkan figur Risma.
Ia menilai turut terlibatnya Risma yang saat ini masih menjabat sebagai wali kota, dalam kegiatan politik praktis adalah hal yang tak elok, dan contoh buruk bagi demokrasi.
“Jelas tidak sejalan dengan kehidupan demokrasi Indonesia. Jadi itu yang kita laporkan, kita adukan,” katanya.
Tim Machfud-Mujiaman menilai Risma selaku pejabat publik mestinya bisa bersikap netral, independen, dan tak memihak siapapun.
Selain itu, menurutnya, sikap Risma tersebut juga bisa berpotensi memicu ketidaknetralan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
Pihak CNNIndonesia telah berupaya mengonfirmasi perihal laporan tersebut ke Bawaslu Surabaya dan Pemkot Surabaya. Namun pihak-pihak yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sebelumnya, munculnya figur Tri Rismaharini (Risma) dalam baliho atau alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi – Armuji dinilai bukanlah sebuah pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar. Sebab, selain Wali Kota Surabaya, Risma juga merupakan pengurus partai atau Ketua DPP PDI Perjuangan.
“Jadi kepala daerah masuk dalam baliho sepanjang dia pengurus partai, diperbolehkan,” kata Agil, Selasa 29 September 2020.
Ia menegaskan bahwa pencantuman kepala daerah cum pengurus partai dalam alat peraga kampanye (APK) paslon, tidaklah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Maka hal itu tidak dilarang.
“Tidak diatur dalam PKPU. Karena tidak diatur maka tidak dilarang,” ucapnya.
Senada Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono, menyatakan pencantuman figur Risma bukanlah sebuah pelanggaram
Ia mengatakan di dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) PKPU 4 Tahun 2017 tentang kampanye, yang dilarang hanyalah pencantuman presiden, wakil presiden, dan tokoh yang bukan pengurus partai.
“Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai,” kata dia.
“Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK,” tambahnya.
Meski begitu, APK tersebut tetaplah tidak boleh menyebut jabatan figur tersebut sebagai pejabat publik. Pemakaian atribut pemerintahan juga dilarang.
Discussion about this post