DAERAH
Gabungan Mahasiswa dan Pelajar Sarolangun Gelar Aksi Tolak Omnibus law
DETAIL.ID, Sarolangun – Ratusan Mahasiswa dan Pelajar melalukan aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Kabupaten Sarolangun, Kamis 8 Oktober siang. Mereka menuntut agar pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law untuk segera dicabut kembali.
Dari pantauan dilapangan, aksi unjuk rasa mahasiswa ada dari berbagai organisasi, diantaranya Organisasi Gerakan Mahasiswa Sarolangun (GMS), Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sarolangun, Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sarolangun, Himpunan Mahasiswa Limun (Himali) serta kalangan pelajar di Kabupaten Sarolangun.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dalam aksinya, Ketua HMI Sarolangun Ilham Irawan mengatakan kedatangan mereka ke gedung DPRD Sarolangun itu untuk meminta para wakil rakyat mendengarkan aspirasi masyarakat. Para mahasiswa HMI ini menyampaikan sebanyak 6 poin.
Diantaranya (1) Kami menolak dengan keras atas disahkan UU Cipta Kerja, (2) Kepada DPR Harus menuntaskan persoalan ini secepatnya dalam bentuk situasi dan kondisi apapun tanpa terkecuali, (3) kepada DPR agar tidak menciptakan kedunguan seperti ini dalam setiap rapat paripurna, (4) didalam seluruh point yang disahkan segera dicabut kembali, (5) ketika aspirasi kami tidak didengar maka gedung DPR akan kami bakar, dan (6) apabila tuntutan kami tidak dipindahkan maka kami akan kembali aksi jilid II.
“Kami juga minta pemerintah dan DPR untuk fokus saat ini dalam menangani wabah pandemi virus corona. Dan kami tolak keras atas RUU cipta kerja, dan kami minta dicabut kembali,” katanya.
Sementara itu, Ketua organisasi GMS Rayan Arfandi juga mengatakan bahwa dalam aksi tersebut, pihaknya menuntun sejumlah point ke para wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Sarolangun.
Katanya, pengesahan RUU Cipta Kerja menikbulkan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR yang terburu-buru melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja ditengah wabah pandemi virus corona, dan RUU Cipta Kerja itu dinilai sangat tidak berpihak kepada pekerja atau buruh, namun menguntungkan bagi investor, perusahaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Dalam hal ini ada beberapa poin yang kami tuntut, (1) Kami menilai UU omnibus law ini terindikasi merugikan berbagai pihak, masyarakat pada umumnya dan khususnya pekerja buruh, (2) kami mencemaskan saat UU cipta kerja diberlakukan berdampak terhadap pengurangan pendapatan gaji pekerja, “katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Tuntutan ke (3) mencurigai bahwa pembentukan UU omnibus law ini bukan sebagai inisiatif pemerintah menghindari resesi ekonomi melainkan diduga akan menguntungkan pihak investor asing. (4) kami selaku mahasiswa, mewakili masyarakat dan buruh menolak secara tegas UU cipta kerja ini diberlakukan dan meminta agar dprd Kabupaten Sarolangun menyampaikan aspirasi ini ke presiden RI Ir Joko Widodo untik mencabut UU omnibus law tersebut.
“Dan terakhir ke (5) seharusnya pemerintah dan dpr harus fokus kepada hal-hal mengenai penanganan covid-19, sekalipun akan membahas RUU kami minta dpr RI tidak melakukan tindak terburu-buru sebab akan menimbulkan kegaduhan publik,” katanya.
Dalam aksi tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE, turun langsung melakukan pengamanan, dan kedatangan para mahasiswa disambut baik oleh Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, di ruang rapat paripurna DPRD Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan bahwa para demonstran diminta untuk tetap menyampaikan aspirasi dengan tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan hukum, sebab tentu pihaknya akan bertindak jika para mahasiswa melakukan anarkis apalagi pengrusakan terhadap gedung dprd yang dibangun melalui uang rakyat tersebut.
“Kami tidak menghalangi adik-adik menyampaikan aspirasi, tapi adik-adik harus menyampaikan dengan beretika, karena tentu kami juga punya kewenangan jika adik-adik melawan hukum. Terima kasih adik-adik sekalian sudah datang ke dprd, apa yang disampaikan hari ini berkaitan dengan apa yang disampaikan di Jakarta,” katanya.
Kapolres juga menyebutkan bahwa agar para mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan tidak termakan informasi hoaks terkait pengesahan RUU Cipta Karya tersebut, tapi memang berdasarkan penilaian secara objektif.
“Sebelum saya di sarolangun, saya di Bareskrim Polri dan kemudian saya mendapatkan informasi bahwa saat ini Bareskrim Polri sudah mengamankan pelaku penyebar hoaks mengenai RUU Cipta Kerja, dan saat ini juga ratusan ribu berita hoaks yang beredar, maka Adik-adik harus melihat secara objektif, terkait persoalan RUU cipta kerja,” katanya.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, mengatakan bahwa kedatangan adik-adik mahasiswa ini untuk menyampaikan aspirasi tentunya akan diterima dengan baik, dan apa yang menjadi tuntutan adik-adik, dirinya selaku wakil rakyat menyetujui hal tersebut yang dibuktikan dengan menandatangani tuntutan dalam selebaran yang dibawa oleh para mahasiswa.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Saya adalah bagian adik-adik semua, saya siap menandatangani apa yang adik-adik minta. Jika memang ada yang memang diminta direvisi, bisa dilakukan uji materi di Mahkamah konstitusi dan semua kita akan menolak UU ini untuk diberlakukan,” katanya
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

