DETAIL.ID, Jakarta – Di Hari Santri Nasional, Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi menyoroti posisi pondok pesantren yang rentan penularan virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Demikian ia sampaikan melalui pidato upacara peringatan Hari Santri Nasional 2020 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, yang disiarkan secara daring, Kamis 22 Oktober 2020.
“Kita semua sadar bahwa pesantren adalah entitas yang rentan terhadap penularan Covid-19,” kata Fachrul.
Menag mengatakan, tak lepas dari kebiasaan dan pola komunikasi keseharian para santri. Misalnya, sulit menerapkan jaga jarak, hingga sistem asrama bagi para santri.
“Keseharian dan pola komunikasi para santri yang biasa tak berjarak adalah model komunikasi yang Islami, unik dan khas, tapi rentan terhadap penularan virus,” lanjut Fahrul.
Melansir CNN Indonesia, Menag tak menampik sudah banyak pesantren yang berhasil mencegah penularan virus corona. Hal ini menandakan bahwa pesantren memiliki kemampuan berjuang di tengah minimnya fasilitas penunjang.
“Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang diterapkan bagi para santri-santri,” kata Fachrul.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengakui keterbatasan fasilitas hunian hingga fasilitas kesehatan yang dimiliki pondok pesantren menjadikannya sebagai sasaran empuk penularan corona.
Kemenag mencatat ada 861 santri yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Tersebar di delapan pondok pesantren di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Menag juga menjelaskan pihaknya saat ini tengah menggodok aturan turunan terkait Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Aturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri Agama, kata dia, saat ini telah melalui tahap uji publik.
“Menurut laporan yang saya terima, rancangan Perpres dan rancangan menteri agama, telah melalui tahap administrasi dan uji publik bersama kementerian dan ormas islam. Mudah-mudahan tak ada kendala yang menghambat dan segera diundangkan,” kata Menag.
Menag menilai UU Pesantren sangat penting untuk membantu keberlangsungan pondok pesantren di Indonesia.
“Agar lebih implementatif, Kemenag diberikan mandat mempersiapkan regulasi turunannya tersebut,” tutup dia.
Discussion about this post