DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi menolak memberikan izin peminjaman lokasi monumen Tugu Juang untuk dijadikan kegiatan deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada 9 Oktober 2020 mendatang. Penolakan yang dilakukan Pemprov Jambi itu bukan lantaran tidak ingin meminjamkan lokasi monumen, melainkan menghindari kerumunan dan menjaga ketenangan di masa Pilkada Jambi.
“Mengingat kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Jambi semakin meningkat pada akhir-akhir ini dan juga telah memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020, maka permohonan KAMI Provinsi Jambi untuk menggunakan area Tugu Juang sebagai tempat deklarasi belum dapat dipertimbangkan,” begitu bunyi surat yang diberikan Pemprov Jambi kepada KAMI yang dilihat detail, Senin, 5 Oktober 2020.
Pemprov Jambi juga mencantumkan dalam surat itu bahwa kegiatan deklarasi KAMI berpotensi kerumunan orang banyak sehingga berisiko menjadi pusat penyebaran COVID-19. Tindakan penolakan pemberian izin lokasi monumen yang dilakukan Pemprov Jambi kepada KAMI juga sebagai bentuk menjaga stabilitas keamanan di masa Pilkada.
Surat penolakan itu tercantum dengan nomor 2331/ SETDA.PBMD-2.3/IX/2020, surat itu juga ditanda tangani secara langsung oleh Pj Sekda Pemprov Jambi, yakni Sudirman. Surat penolakan yang dilayangkan Pemprov Jambi itu sebagai bentuk surat balasan terhadap KAMI yang memasukkan surat permohonan permintaan izin lokasi monumen tugu juang untuk dijadikan tempat deklarasi.
Deklarasi KAMI itu rencananya juga akan dihadiri oleh beberapa toko nasional di antaranya Jendral (Purn) TNI Gatot Nurmantyo, Din Samsuddin serta Rocky Gerung.
Sebelumnya, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) batal melakukan deklarasi pada Jumat, 9 Oktober 2020 mendatang. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jambi menolak meminjamkan area Tugu Juang untuk digunakan sebagai tempat deklarasi.
“Kami sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi Jambi. Isinya, permohonan izin peminjaman Tugu Juang untuk deklarasi ditolak,” kata Presidium KAMI Provinsi Jambi Amrizal Ali Munir pada Senin, 5 Oktober 2020.
Amrizal memperlihatkan surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi. Surat tersebut tertanggal 29 September 2020 dan diterima KAMI dua hari kemudian.
“Salah satu alasan penolakan adalah alasan keamanan. Menurut kami, alasan tersebut tidak beralasan. Gangguan keamanan apa sih yang diakibatkan dari pelaksanaan deklarasi tersebut? Kalau ada aksi penolakan, ya biarin aja, itu kan bukan gangguan keamanan,” ucapnya.
Sementara itu, Komite Eksekutif KAMI Provinsi Jambi Muhamad Usman menyebutkan pihaknya akan mencari lokasi alternatif dan menjadwalkan ulang rencana deklarasi.
“Panitia deklarasi telah merespons surat Pemprov Jambi dan langsung menggelar rapat. Hasilnya, panitia akan menjadwalkan kembali rencana deklarasi. Kami juga akan mencari tempat alternatif untuk deklarasi,” kata Muhamad Usman.
Muhamad Usman berjanji pelaksanaan deklarasi akan menerapkan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak membuat kerumunan.
“KAMI juga akan melakukan deklarasi jika kondisi pandemi sudah membaik. Jika situasinya masih pandemi, kami belum akan melakukan deklarasi,” ujarnya.
Ketua Panitia Deklarasi KAMI Jamb, Ika Sonizar menyatakan pihaknya telah menggelar rapat membahas surat Pemprov Jambi.
“Kami bergerak cepat dan langsung menggelar rapat Sabtu, 3 Oktober 2020 kemarin. Kami tidak mempermasalahkan jika Pemprov Jambi menolak meminjamkan Tugu Juang untuk dijadikan lokasi deklarasi. Kami sudah mempertimbangkan sejumlah lokasi lainnya sebagai alternatif lokasi deklarasi,” kata Ika Sonizar.
Ika Sonizar mengaku tidak mempersoalkan jika deklarasi harus ditunda.
“Nggak apa-apa ditunda, apalagi sekarang situasinya pandemi COVID-19 sedang memburuk. Kan ada surat instruksi dari Wali Kota Jambi, kami akan patuhi. Kami juga tak ingin anggota KAMI ada yang terpapar COVID-19,” ujarnya.
Reporter: Nanda
Discussion about this post