DETAIL.ID, Jakarta – Sebuah surat beredar di tengah publik, diketahui berasal dari sebuah perusahaan investasi asal Jepang. Sumitomo Trust Asset Management.
Surat itu diketahui memberikan tanggapan terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah disahkan DPR pada Sidang Paripurna 5 Oktober lalu.
Melalui surat terbuka itu, Representative Director and President Sumitomo Mitsui Trust Asset Management, Yoshio Hishida merasa khawatir. Surat tersebut ditujukan kepada kepada Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar. Investor dengan tujuan investasi jangka panjang seperti Sumitomo justru merasa khawatir dengan pengesahan Omnibus Law tersebut.
Mereka menilai, ada kemungkinan, Omnibus justru bisa berpotensi merusak iklim investasi yang sudah berlangsung cukup baik. Terlebih lagi, isu Omnibus Law ini terus mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat di Indonesia.
“Terdapat kekhawatiran yang kuat di antara investor jangka panjang seperti kami atas reformasi yang dapat melemahkan upaya yang telah dilakukan pemerintah selama bertahun-tahun,” kata Yoshio dalam suratnya, 15 Oktober 2020 lalu. Dikutip Detail.id melansir dari laporan CNBC Indonesia.
Meskipun demikian, kata Yoshio, mengingat Indonesia dan Jepang memiliki hubungan yang kuat dalam perekonomian dan investasi, pihaknya akan melanjutkan dialog yang lebih konstruktif dengan pemerintah agar mendapat pemahaman yang lebih baik seperti yang saat ini dikhawatirkan oleh para investor asal Jepang lainnya.
“Kami ingin melanjutkan dialog yang konstruktif dengan Anda untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang masalah sebagai investor Jepang,” ujarnya.
Tidak sendiri, sebanyak 36 investor global (salah satunya termasuk Sumitomo Mitsui) mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah mengenai Omnibus Law tersebut.
Mereka menilai UU yang baru saja disahkan DPR awal pekan kemarin justru berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.
“Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja,” kata surat terbuka para investor tersebut.
Para investor yang memiliki porsi nilai investasi mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia tersebut juga menyebut RUU Ciptaker berisiko melanggar standar praktek terbaik (best practice) investasi internasional.
Pelanggaran itu dinilai dapat membahayakan aktivitas bisnis yang nantinya akan menghalangi investor masuk ke pasar Indonesia. Pandangan para investor global juga bertentangan dengan maksud pemerintah yang menyatakan bahwa UU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.
Meski UU Ciptaker ini bertujuan meningkatkan investasi asing, namun investor menyatakan khawatir akan dampak negatif terhadap portofolio mereka secara keseluruhan di Indonesia. Sebab kelahiran UU itu berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Berkaitan dengan ini, Pemerintah RI, melalui Kementerian Luar Negeri, menjawab kekhawatiran 36 investor global yang sempat mengirimkan surat terbuka itu.
“Keprihatinan yang diungkapkan dapat dipahami tetapi tidak beralasan,” kata Mahendra Siregar dalam surat balasan yang dikutip pada Jumat (9/10/2020).
“Undang-undang tersebut, serupa dengan banyak mitra dagang kami, dimaksudkan untuk memberikan kerangka kerja legislatif untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi sambil menyeimbangkan masalah lingkungan, memenuhi keseluruhan kebutuhan ekonomi dan aspirasi sosial masyarakat Indonesia.”
Melalui surat balasan tersebut, Mahendra mengatakan ini merupakan tantangan yang dihadapi semua negara maju dan berkembang, termasuk banyak negara asal investor dan pembeli barang Indonesia.
“PBB menyadari tantangan untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan sosial dengan lingkungan dengan mendorong penerapan UN SDGs pada tahun 2030. Indonesia menyadari pentingnya pencapaian tujuan ini,” lanjutnya.
Dijelaskan oleh Mahendra bahwa kekhawatiran para investor mengenai kasus seperti deforestasi, emisi, dan minyak sawit.
Dikatakannya Omnibus Law mematuhi komitmen internasional di bawah perjanjian yang sudah ada, seperti Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, Konvensi Keanekaragaman Hayati, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik pandangan konstruktif dari investor asing dan pembeli barang Indonesia. Bagaimanapun, penting untuk memiliki pandangan yang seimbang,” ujar Mahendra.
“Mari kita tidak menyalahkan, melainkan bekerja sama dalam tantangan bersama yang sedang dihadapi di negara maju dan berkembang. Dalam konteks ini, pernyataan diakui dan perhatian dipahami” lanjutnya.
Discussion about this post