DETAIL.ID, Jakarta – Menanggapi tersebar dan viralnya video yang menampakkan aksi baku pukul antara aparat berseragam dan berbaju ‘preman’, pihak kopolisian mengklarifikasi. Selain itu, pihak jurnalis maupun warganet yang mengunggah video tersebut sedang diburu dan akan dijerat UU ITE.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan keberadaan polisi yang menyaru di dalam barisan massa unjuk rasa merupakan hal yang biasa.
“Terlepas dari siapa yg ada dalam video (penyusupan polisi) tersebut, praktik kesewenangan dalam aksi oleh polisi adalah nyata,” kata peneliti KontraS, Rivanlee Anandar. Dilansir tempo, Kamis 22 Oktober 2020.
Sebelumnya, polisi membantah bahwa ada anggotanya yang menyamar sebagai mahasiswa dan kemudian dipukuli oleh sesama rekannya dalam demo UU Cipta Kerja di Jambi. Aksi tersebut ramai dibicarakan pasca videonya beredar luas di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi terkait video tersebut, mengatakan peristiwa yang sebenarnya terjadi ialah ketika anggota yang menggunakan baju preman tengah berusaha mengamankan mahasiswa saat akan dipukul oleh personel sabhara.
Di luar peristiwa Jambi tersebut, menurut KontraS, penangkapan yang disertai dengan penganiayaan memang sudah menjadi cara kepolisian dalam menangani aksi.
Melansir catatan Tempo pada aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. lebih dari tiga ribu orang ditangkap pasca aksi yang berujung rusuh di sejumlah daerah.
Selain demonstran, jurnalis juga dilaporkan ditangkap dan mengalami tindak kekerasan oleh aparat. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 7 orang jurnalis menjadi korban kekerasan polisi saat meliput demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Sejumlah jurnalis dikabarkan ditangkap.
Discussion about this post